Dua Orangutan Diselamatkan dari Pedagang Satwa Langka
A
A
A
PONTIANAK - SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama-sama dengan Korwas PPNS, Ditreskrimsus Polda Kalbar menggrebek sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso Gg Timun Kel Sungai Jawi Luar, Kec Pontianak Barat, Kota Pontianak yang menjadi tempat penyimpanan satwa langka Orangutan (Pongo pygmaeus). Dalam penggerebekan pada Selasa (22/8/2017) tersebut seorang pedagang ditangkap dan dua ekor Orangutan diamankan.
Penyidik telah menetap seorang pelaku TAR (19) sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Klas IIa Pontianak. Sedangkan barang bukti dua ekor orangutan dititipkan ke Balai KSDA Kalimantan Barat untuk proses rehabilitasi dengan dukungan LSM International Animal Rescue (IAR).
Tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Kumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dengan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti satwa langka, TA diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, plus denda paling banyak Rp100 juta.
Operasi tangkap tangan ini dimulai ketika Tim SPORC mendapat laporan dari masyarakat ada sebuah rumah yang menjadi tempat menyimpan satwa langka di Pontianak.
Setelah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, sekitar pukul 08.30 WIB tim melakukan penggerebekan disaat pelaku TAR sedang berada di rumah.
Ketika digeledah di garasi rumahnya ditemukan satwa langka Orangutan dalam keranjang packing dan kandang yang siap dijual kepada pemesan/pembeli.
Pengakuan pelaku, bahwa pelaku telah lama melakukan jual beli satwa langka, baik secara online dan transaksi langsung. Beberapa satwa langka didapat dari supplier daerah untuk selanjutnya dijual kembali melalui Akun IG (Media Sosial Online) dengan memajang foto satwa beserta tarif harganya dan via chatting (Instragram/WhatsApp) untuk tawar menawar harga satwa langka.
Saat ini Penyidik SPORC masih terus mendalami sindikat penjualan satwa langka Orangutan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya yang merupakan bagian dari sindikat internasional penjualan satwa langka Orangutan di Kalimantan Barat.
Keberhasilan pengungkapan asus ini juga mendapat dukungan dari Polda Kalbar, Kanwil Kemenkumham Kalbar, BKSDA Kalbar dan LSM IAR.
Penyidik telah menetap seorang pelaku TAR (19) sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Klas IIa Pontianak. Sedangkan barang bukti dua ekor orangutan dititipkan ke Balai KSDA Kalimantan Barat untuk proses rehabilitasi dengan dukungan LSM International Animal Rescue (IAR).
Tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Kumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dengan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti satwa langka, TA diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, plus denda paling banyak Rp100 juta.
Operasi tangkap tangan ini dimulai ketika Tim SPORC mendapat laporan dari masyarakat ada sebuah rumah yang menjadi tempat menyimpan satwa langka di Pontianak.
Setelah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, sekitar pukul 08.30 WIB tim melakukan penggerebekan disaat pelaku TAR sedang berada di rumah.
Ketika digeledah di garasi rumahnya ditemukan satwa langka Orangutan dalam keranjang packing dan kandang yang siap dijual kepada pemesan/pembeli.
Pengakuan pelaku, bahwa pelaku telah lama melakukan jual beli satwa langka, baik secara online dan transaksi langsung. Beberapa satwa langka didapat dari supplier daerah untuk selanjutnya dijual kembali melalui Akun IG (Media Sosial Online) dengan memajang foto satwa beserta tarif harganya dan via chatting (Instragram/WhatsApp) untuk tawar menawar harga satwa langka.
Saat ini Penyidik SPORC masih terus mendalami sindikat penjualan satwa langka Orangutan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya yang merupakan bagian dari sindikat internasional penjualan satwa langka Orangutan di Kalimantan Barat.
Keberhasilan pengungkapan asus ini juga mendapat dukungan dari Polda Kalbar, Kanwil Kemenkumham Kalbar, BKSDA Kalbar dan LSM IAR.
(sms)