Dua Orangutan Diselamatkan dari Pedagang Satwa Langka

Selasa, 22 Agustus 2017 - 18:50 WIB
Dua Orangutan Diselamatkan...
Dua Orangutan Diselamatkan dari Pedagang Satwa Langka
A A A
PONTIANAK - SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama-sama dengan Korwas PPNS, Ditreskrimsus Polda Kalbar menggrebek sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso Gg Timun Kel Sungai Jawi Luar, Kec Pontianak Barat, Kota Pontianak yang menjadi tempat penyimpanan satwa langka Orangutan (Pongo pygmaeus). Dalam penggerebekan pada Selasa (22/8/2017) tersebut seorang pedagang ditangkap dan dua ekor Orangutan diamankan.

Penyidik telah menetap seorang pelaku TAR (19) sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Klas IIa Pontianak. Sedangkan barang bukti dua ekor orangutan dititipkan ke Balai KSDA Kalimantan Barat untuk proses rehabilitasi dengan dukungan LSM International Animal Rescue (IAR).

Tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Kumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dengan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti satwa langka, TA diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, plus denda paling banyak Rp100 juta.

Operasi tangkap tangan ini dimulai ketika Tim SPORC mendapat laporan dari masyarakat ada sebuah rumah yang menjadi tempat menyimpan satwa langka di Pontianak.

Setelah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, sekitar pukul 08.30 WIB tim melakukan penggerebekan disaat pelaku TAR sedang berada di rumah.

Ketika digeledah di garasi rumahnya ditemukan satwa langka Orangutan dalam keranjang packing dan kandang yang siap dijual kepada pemesan/pembeli.

Pengakuan pelaku, bahwa pelaku telah lama melakukan jual beli satwa langka, baik secara online dan transaksi langsung. Beberapa satwa langka didapat dari supplier daerah untuk selanjutnya dijual kembali melalui Akun IG (Media Sosial Online) dengan memajang foto satwa beserta tarif harganya dan via chatting (Instragram/WhatsApp) untuk tawar menawar harga satwa langka.

Saat ini Penyidik SPORC masih terus mendalami sindikat penjualan satwa langka Orangutan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya yang merupakan bagian dari sindikat internasional penjualan satwa langka Orangutan di Kalimantan Barat.

Keberhasilan pengungkapan asus ini juga mendapat dukungan dari Polda Kalbar, Kanwil Kemenkumham Kalbar, BKSDA Kalbar dan LSM IAR.
(sms)
Berita Terkait
4 Fakta Unik Hewan Langka...
4 Fakta Unik Hewan Langka di Indonesia
Viral Satwa Langka Diobral...
Viral Satwa Langka Diobral di Medsos, Pakar Hukum: Polisi Harus Turun Tangan
Okapi, Masih Satu Kerabat...
Okapi, Masih Satu Kerabat dengan Jerapah tapi Justru Mirip Zebra
7 Fakta Menarik Okapi,...
7 Fakta Menarik Okapi, Unicorn Afrika yang Jarang Diketahui
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
Dua Bayi Hyena, A’ali...
Dua Bayi Hyena, A’ali dan Amman Lahir di Taman Safari Bali
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
10 menit yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
6 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
7 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
7 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
7 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved