Jadi Saksi di Persidangan, Ahmad Dani: Buni Yani Tidak Bersalah

Selasa, 22 Agustus 2017 - 13:27 WIB
Jadi Saksi di Persidangan,...
Jadi Saksi di Persidangan, Ahmad Dani: Buni Yani Tidak Bersalah
A A A
BANDUNG - Suasana persidangan ke-10 perkara UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (22/8/2017), terlihat berbeda.

Pasalnya, pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo atau lebih dikenal Ahmad Dhani, hadir sebagai saksi meringankaan bagi terdakwa Buni Yani. Dhani mengenakan pakaian serba hitam dan peci hitam. Suami dari Mulan Jameela ini memasuki ruang persidangan sekira pukul 11.00 WIB.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin M Saptono, Dhani mengatakan tuduhan yang diarahkan kepada Buni Yani, sebagai terdakwa pelanggaran UU ITE terkait video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidaklah benar.

Menurut dia, unggahan Buni Yani di laman Facebook bukan untuk melanggar hukum. "Saya yakin, niat dia bukan untuk melanggar hukum. Niatnya memberitahukan kepada masyarakat. Buni yani ini ibarat meneriaki maling mobil tapi dia yang ditangkap," kata Dhani.

Seusai persidangan, Dhani menuturkan, dia bersedia hadir di sidang Buni Yani untuk menjelaskan bahwa terdakwa tidak bersalah. "Buni Yani tidak berniat melakukan tindakan kejahatan. Niat Buni Yani, bertanya kepada masyarakat apakah Ahok melakukan penistaan atau tidak? Jadi tidak ada unsur kesengajaan dari Buni Yani untuk melakukan sebuah tindak kriminal pelanggaran UU ITE," ujar Dhani.

Pelantun lagu Laskar Cinta ini mengaku merasa terpanggil sebagai saksi meringankan. "Ya karena saya merasa terpanggil untuk membela yang benar," tutur dia.

Sebelum Dhani, tim penasihat hukum Buni Yani menghadir dua saksi yakni Sekertaris Pusat Pemuda Muhammadiyah Predi Kasman dan Sekjen DPP FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin.

Predi Kasman mengatakan pernah melaporkan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok pada 6 Oktober 2016 lalu ke Polda Metro Jaya atas dasar video yang diposting oleh Pemprov DKI di YouTube.

"Kami melapor termasuk umat Islam karena pernyataan Ahok lewat video. Bukan video yang diposting Buni Yani," kata Predi.

Dia mengungkapkan, reaksi beberapa elemen masyarakat yang beramai-ramai melaporkan Ahok, tidak ada sangkut pautnya dengan postingan Buni Yani.

"Sebagai pelapor, yang saya sampaikan sama sekali tidak ada kaitan dengan postingan kalimat dan video Buni Yani. Kami pakai video dari YouTube. Jadi postingan Buni Yani tidak berpengaruh kepada kasus Ahok," ungkap Predi.
(nag)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
7 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
7 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
8 jam yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
8 jam yang lalu
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
8 jam yang lalu
Masyarakat Diimbau Jaga...
Masyarakat Diimbau Jaga Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan dan Instalasi Listrik
10 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved