Jadi Saksi di Persidangan, Ahmad Dani: Buni Yani Tidak Bersalah

Selasa, 22 Agustus 2017 - 13:27 WIB
Jadi Saksi di Persidangan,...
Jadi Saksi di Persidangan, Ahmad Dani: Buni Yani Tidak Bersalah
A A A
BANDUNG - Suasana persidangan ke-10 perkara UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (22/8/2017), terlihat berbeda.

Pasalnya, pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo atau lebih dikenal Ahmad Dhani, hadir sebagai saksi meringankaan bagi terdakwa Buni Yani. Dhani mengenakan pakaian serba hitam dan peci hitam. Suami dari Mulan Jameela ini memasuki ruang persidangan sekira pukul 11.00 WIB.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin M Saptono, Dhani mengatakan tuduhan yang diarahkan kepada Buni Yani, sebagai terdakwa pelanggaran UU ITE terkait video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidaklah benar.

Menurut dia, unggahan Buni Yani di laman Facebook bukan untuk melanggar hukum. "Saya yakin, niat dia bukan untuk melanggar hukum. Niatnya memberitahukan kepada masyarakat. Buni yani ini ibarat meneriaki maling mobil tapi dia yang ditangkap," kata Dhani.

Seusai persidangan, Dhani menuturkan, dia bersedia hadir di sidang Buni Yani untuk menjelaskan bahwa terdakwa tidak bersalah. "Buni Yani tidak berniat melakukan tindakan kejahatan. Niat Buni Yani, bertanya kepada masyarakat apakah Ahok melakukan penistaan atau tidak? Jadi tidak ada unsur kesengajaan dari Buni Yani untuk melakukan sebuah tindak kriminal pelanggaran UU ITE," ujar Dhani.

Pelantun lagu Laskar Cinta ini mengaku merasa terpanggil sebagai saksi meringankan. "Ya karena saya merasa terpanggil untuk membela yang benar," tutur dia.

Sebelum Dhani, tim penasihat hukum Buni Yani menghadir dua saksi yakni Sekertaris Pusat Pemuda Muhammadiyah Predi Kasman dan Sekjen DPP FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin.

Predi Kasman mengatakan pernah melaporkan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok pada 6 Oktober 2016 lalu ke Polda Metro Jaya atas dasar video yang diposting oleh Pemprov DKI di YouTube.

"Kami melapor termasuk umat Islam karena pernyataan Ahok lewat video. Bukan video yang diposting Buni Yani," kata Predi.

Dia mengungkapkan, reaksi beberapa elemen masyarakat yang beramai-ramai melaporkan Ahok, tidak ada sangkut pautnya dengan postingan Buni Yani.

"Sebagai pelapor, yang saya sampaikan sama sekali tidak ada kaitan dengan postingan kalimat dan video Buni Yani. Kami pakai video dari YouTube. Jadi postingan Buni Yani tidak berpengaruh kepada kasus Ahok," ungkap Predi.
(nag)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Viral, Warga Bawa Senjata...
Viral, Warga Bawa Senjata Tajam Datangi Puskesmas Bangkalan
19 menit yang lalu
Luncurkan BMD di Mojokerto,...
Luncurkan BMD di Mojokerto, Baznas Bantu Kembangkan Usaha UMKM
34 menit yang lalu
Beri Dukungan Penuh,...
Beri Dukungan Penuh, Partai Perindo Optimistis Paslon Roni Omba-Marlinus Menang PSU Boven Digoel
2 jam yang lalu
Banjir Terjang 4 Kecamatan...
Banjir Terjang 4 Kecamatan di Cianjur, Wakil Ketua DPRD Jabar: Evaluasi Izin Bangunan
2 jam yang lalu
Cerita Raja Majapahit...
Cerita Raja Majapahit Tarik Upeti dari Rakyat untuk Bangun Istana Megah dan Pesta Besar-besaran
3 jam yang lalu
Kisah Kutukan Pemuda...
Kisah Kutukan Pemuda Buruk Rupa usai Gagal Nikahi Ken Dedes Bunga Desa Tumapel
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penghasil...
10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Termasuk Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved