Pemilik Warnet Terima Order Pembuatan SIM Palsu

Selasa, 22 Agustus 2017 - 11:11 WIB
Pemilik Warnet Terima...
Pemilik Warnet Terima Order Pembuatan SIM Palsu
A A A
PALEMBANG - Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil membongkar sindikat pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) di wilayahnya. Pemalsuan ini terbongkar setelah polisi melakukan razia rutin dan memeriksa pengemudi mobil secara bertahap saat melintas di Wilayah hukum Polres Prabumulih.

Informasi dihimpun, terbongkar kasus ini bermula saat mobil salah seorang pelaku Febi Dedi Irawan (25) melintas di lokasi razia.

Polisi turut memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan milik pelaku dan dicurigai SIM A milik pelaku adalah palsu. Selanjutnya Polisi langsung melakukan interogasi perihal keaslian SIM A yang digunakannya.

"Awalnya kita hanya menggelar razia rutin dan saat diperiksa kelengkapan surat-surat milik pelaku, ada kejanggalan dengan SIM A yang dimilikinya," kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi, saat dikonfirmasi Sindonews.com, Senin (21/8/2017).

Selanjutnya, dikatakan dia, pihaknya melakukan interogasi serta berkoordinasi dengan Satlantas Polres Prabumulih untuk mengetahui keaslian SIM tersebut.

Masih dikatakan dia, dari hasil koordinasi dengan Satlantas Polres Prabumulih diketahui jika dari nomor SIM tersebut bukanlah terdaftar nama pelaku, melainkan atas nama Rico. Dari situ, masih dikatakan dia, polisi langsung melakukan pemeriksaan secara intensif dari mana pelaku mendapatkan SIM palsu tersebut.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku mendapatkan SIM dari Bayu (39) salah seorang pemilik warnet "Havis Net" yang berada di Jalan Sumatera, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, seharga Rp 25.000.

Kemudian polisi melakukan penggerebekan di warnet milik Bayu sekitar Pukul 13.30 WIB dan menemukan beberapa barang bukti hasil pembuatan dan desain dari berbagai jenis SIM. "Setelah kita interogasi, pelaku atas nama Febi ini mengaku kalau dia mendapatkan SIM dari salah satu pemilik warnet," tuturnya.

Selanjutnya, dikatakan dia, tim langsung melakukan penyelidikan dan saat penggerebekan menemukan beberapa barang bukti yang digunakan untuk membuat SIM.

Dari warnet milik alumni Teknik Informatika Universitas Islam Indonesia (UII) ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti hasil cetakan sebanyak 18 lembar yang sudah diedarkan dan 33 lembar sudah dicetak sesuai pesanan dengan rincian SIM C sebanyak 1 lembar, SIM A sebanyak 7 lembar, SIM B1 sebanyak 8 lembar, SIM B1 Umum sebanyak 12 lembar, SIM B2 sebanyak 1 lembar dan SIM B2 Umum sebanyak 4 lembar. Termasuk satu set komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak SIM palsu.

"Pemilik warnet ini menerima orderan pembuatan SIM palsu dan diedit diwarnet dengan mengambil gambar-gambar dari internet. Kemudian dicetak dan dijual sesuai pesanan dengan harga yang sangat murah yakni Rp 20.000 - 25.000 untuk satu lembar SIM," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Prabumulih.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0851 seconds (0.1#10.140)