Lokasi Kantong Parkir untuk Pemotor Terkait Larangan Sepeda Motor

Senin, 21 Agustus 2017 - 21:12 WIB
Lokasi Kantong Parkir...
Lokasi Kantong Parkir untuk Pemotor Terkait Larangan Sepeda Motor
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah kantong parkir terkait rencana kebijakan perluasan lokasi pembatasan sepeda motor hingga Bundaran Senayan. Tak hanya itu, Pemprov juga menyiapkan tiga jaringan layanan penumpang (feeder) yang saling terhubung.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perluasan larangan sepeda motor di Jakarta hanya akan diujicobakan mulai dari Bundaran HI-Bundaran Senayan, Jakarta Selatan pada 12 September mendatang. "Tidak ada yang terpinggirkan, kami siapkan semua fasilitas pendukungnya," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Senin (21/8/2017).

Andri menjelaskan, untuk melayani pengguna sepeda motor yang terkena pembatasan, khususnya pegawai di kawasan pembatasan roda dua, pihaknya membuat tiga jaringan layanan penumpang (feeder) yang saling terhubung. Di antaranya yakni layanan feeder Bank Indonesia yang beroperasi di Tanah Abang-Kwitang; layanan feeder Bundaran HI untuk di Jalan Blora-Tanjung Karang-Kebon Kacang-Mas Mansyur-Imam Bonjol-Bundaran HI-Sudirman dan kembali ke Jalan Blora.

Terakhir, layanan feeder node Semangi yang beroperasi di Jalan Jendral Sudirman (Polda)-Senopati--SCBD-Gatot Subroto (Polda)- Simpang Susun semanggi-dan seterusnya hingga kembali ke Jalan Sudirman (Polda).

Selain itu, lanjut Andri, pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa kantong parkir bagi pekerja di sekitar Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Lokasinya antara lain Carefour Duta Merlin kapasitas 1.000 motor, Gedung BII sejumlah 640 motor, Wisma Nusantara sebanyak 600 motor, Grand Indonesia kapasitas 1.950 motor, IRTI Monas kapasitasnya 700 motor.

"Ada 12 kantong parkir yang disiapkan dengan kapasitas sebanyak 9.724 unit mobil dan 6.528 unit motor," ungkapnya. Terkait rambu-rambu di jalur alternatif, Andri menyatakan semuanya sudah disiapkan dan sosialisasi pun telah dimulai sejak hari ini, Senin (21/8/2017) sampai dengan 11 September 2017 mendatang. Setelah itu baru ujicoba menggunakan nota Dinas Perhubungan sebelum akhirnya dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) pada 11 Oktober 2017 mendatang.

"Kalau sudah diberlakukan ya pakai Pergub. Sehari sebelum diberlakukan harus sudah ada Pergub," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Ini Deretan Jenis Sepeda...
Ini Deretan Jenis Sepeda Motor yang Dilarang Beli Pertalite
Tips Memilih dan Merawat...
Tips Memilih dan Merawat Ban Sepeda Motor
Pasar Motor Lesu, Suzuki...
Pasar Motor Lesu, Suzuki Beri Kode ke Pemerintah: Turunkan Bunga, Penjualan Bisa Melesat 10%!
Pasar Sepeda Motor Nasional...
Pasar Sepeda Motor Nasional Kirim Sinyal Bahaya, Penjualan Kumulatif 2025 Terkoreksi di Tengah Tekanan Ekonomi
Penjualan Motor Maret...
Penjualan Motor Maret 2025 Anjlok! Target 6,5 Juta Unit Tidak Tercapai?
Tahta Bergoyang Sang...
Tahta Bergoyang Sang Raja Jalanan: Honda Dominasi Pasar Motor, tapi Penjualan Mulai Kehilangan Tenaga
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
3 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
3 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
4 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
4 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
5 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
5 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved