2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilgub Lolos Seleksi Bawaslu Jatim
A
A
A
SURABAYA - Penetapan 24 nama calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menuai kontroversi. Pasalnya, di antara 24 nama tersebut, ada dua komisioner Bawaslu yang terjerat kasus korupsi. Mereka adalah Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pujiatmoko.
Nama Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pujiatmoko muncul dalam pengumuman penetapan calon anggota Bawaslu Provinsi Jatim yang lulus seleksi tes tertulis, tes kesehatan tahap I, dan tes psikologi tahap I yang dirilis di website: www.bawaslu-Jatimprov.go.id sejak 14 Agustus 2017 lalu.
Fakta ini mengundang protes sejumlah kalangan. Senin (21/8/2017), kelompok yang mengatasnamakan pejuang kebenaran menggelar unjuk rasa di Hotel The Alana, lokasi tes wawancara calon Bawaslu Jatim. Mereka meminta dua nama tersebut dicoret. Mereka menilai bahwa penetapan Andreas dan Sri Sugeng cacat hukum. Pasalnya, di dalam tata tertib dan persyaratan calon komisioner bawaslu tertulis jelas, seorang calon komisioner harus bebas kasus pidana.
“Aturan di huruf (i) persyaratan calon jelas menyebut, bahwa harus ada surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara, dua orang itu (Andreas dan Sri Sugeng) kasusnya belum tuntas sampai saat ini,” kata Dude Abdurrahman, koordinator aksi.
Dude mengakui bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2 Desember 2016 lalu memutus keduanya bebas. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Itu artinya, kasus ini masih belum tuntas. Sebab belum ada keputusan hukum tetap,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdini membenarkan hal itu. Sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil apa pun atas kasasi yang diajukan ke MA terhadap dua terpidana kasus korupsi itu. “Iya, belum ada putusan kasasi dari MA. Jadi kasus ini memang belum inkracht,” ujarnya.
Farhan menjelaskan, di lembaga penyelenggara pemilu, biasanya memang mensyaratkan calon bebas pidana atau tidak dalam proses atau menjalani hukuman. Keterangan tersebut diberikan dengan melampirkan salinan putusan dari pengadilan. “Nah, setahu saya putusan dari MA memang belum ada. Yang saya dengar (Andreas Pardede dan Sri Sugeng) hanya melampirkan surat bebas saja. Padahan ada syarat lain, yakni lampiran putusan,” katanya.
Sebelumnya, Didik menyampaikan, pihaknya merasa perlu mengajukan kasasi karena menilai ada yang janggal dalam putusan PN saat itu. Ini karena pertimbangan bebas hanya mengaku pada materiil hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal sudah jelas-jelas terjadi kerugian negara. “Oleh karena itu, kami lakukan kasasi. Sekarang kami masih membuat memori kasasi untuk mematahkan pertimbangan hakim,” kata Didik beberapa waktu lalu.
Sejumlah anggota Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Jatim belum bisa dikonfirmasi atas persoalan ini. Beberapa kali ponsel mereka dihubungi, tapi tidak diangkat.
Untuk diketahui, tahun 2016 lalu, tiga komisioner bawaslu masing-masing Sufyanto (ketua bawaslu), Andreas Pardede dan Sri Sugeng (keduanya anggota) menjadi tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran bawaslu dari hibah APBD 2013 senilai Rp5,6 miliar. Ketiga komisioner itu dituntut bervariasi. Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto dituntut 1,5 tahun dan Sri Sugeng Pudjiatmiko serta Andreas Pardede dituntut 3,5 tahun. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2013.
Ke-24 orang yang dinyatakan lolos tes tertulis, tes kesehatan tahap I, dan tes psikologi tahap I Bawaslu Jatim tersebut yakni:
1. Purnomo Satriyo Pringgodigdo
2. Insan Qoriawan
3. Titin Wahyuningsih
4. Aliman Harish
5. Rina Gaguk Ika Prayitna
6. Andreas Pardede
7. Dima Akhyar
8. Agus Edi Winarto
9. Muji Harjita
10. M Agus Rahman Hakim
11. Totok Hariyono
12. Aang Kunaifi
13. Hendrad Subiyakto
14. Machmud Suhermono
15. Dwi Istiawan
16. Musyafah
17. Novli Bernado Thyssen
18. Moh Amin
19. Muntoha
20. Sri Sugeng Pujiatmoko
21. Suyitno Arman
22. Lilik Ernawati
23. Fajar Santoso
24. Syamsul Arifin
Nama Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pujiatmoko muncul dalam pengumuman penetapan calon anggota Bawaslu Provinsi Jatim yang lulus seleksi tes tertulis, tes kesehatan tahap I, dan tes psikologi tahap I yang dirilis di website: www.bawaslu-Jatimprov.go.id sejak 14 Agustus 2017 lalu.
Fakta ini mengundang protes sejumlah kalangan. Senin (21/8/2017), kelompok yang mengatasnamakan pejuang kebenaran menggelar unjuk rasa di Hotel The Alana, lokasi tes wawancara calon Bawaslu Jatim. Mereka meminta dua nama tersebut dicoret. Mereka menilai bahwa penetapan Andreas dan Sri Sugeng cacat hukum. Pasalnya, di dalam tata tertib dan persyaratan calon komisioner bawaslu tertulis jelas, seorang calon komisioner harus bebas kasus pidana.
“Aturan di huruf (i) persyaratan calon jelas menyebut, bahwa harus ada surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara, dua orang itu (Andreas dan Sri Sugeng) kasusnya belum tuntas sampai saat ini,” kata Dude Abdurrahman, koordinator aksi.
Dude mengakui bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2 Desember 2016 lalu memutus keduanya bebas. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Itu artinya, kasus ini masih belum tuntas. Sebab belum ada keputusan hukum tetap,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdini membenarkan hal itu. Sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil apa pun atas kasasi yang diajukan ke MA terhadap dua terpidana kasus korupsi itu. “Iya, belum ada putusan kasasi dari MA. Jadi kasus ini memang belum inkracht,” ujarnya.
Farhan menjelaskan, di lembaga penyelenggara pemilu, biasanya memang mensyaratkan calon bebas pidana atau tidak dalam proses atau menjalani hukuman. Keterangan tersebut diberikan dengan melampirkan salinan putusan dari pengadilan. “Nah, setahu saya putusan dari MA memang belum ada. Yang saya dengar (Andreas Pardede dan Sri Sugeng) hanya melampirkan surat bebas saja. Padahan ada syarat lain, yakni lampiran putusan,” katanya.
Sebelumnya, Didik menyampaikan, pihaknya merasa perlu mengajukan kasasi karena menilai ada yang janggal dalam putusan PN saat itu. Ini karena pertimbangan bebas hanya mengaku pada materiil hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal sudah jelas-jelas terjadi kerugian negara. “Oleh karena itu, kami lakukan kasasi. Sekarang kami masih membuat memori kasasi untuk mematahkan pertimbangan hakim,” kata Didik beberapa waktu lalu.
Sejumlah anggota Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Jatim belum bisa dikonfirmasi atas persoalan ini. Beberapa kali ponsel mereka dihubungi, tapi tidak diangkat.
Untuk diketahui, tahun 2016 lalu, tiga komisioner bawaslu masing-masing Sufyanto (ketua bawaslu), Andreas Pardede dan Sri Sugeng (keduanya anggota) menjadi tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran bawaslu dari hibah APBD 2013 senilai Rp5,6 miliar. Ketiga komisioner itu dituntut bervariasi. Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto dituntut 1,5 tahun dan Sri Sugeng Pudjiatmiko serta Andreas Pardede dituntut 3,5 tahun. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2013.
Ke-24 orang yang dinyatakan lolos tes tertulis, tes kesehatan tahap I, dan tes psikologi tahap I Bawaslu Jatim tersebut yakni:
1. Purnomo Satriyo Pringgodigdo
2. Insan Qoriawan
3. Titin Wahyuningsih
4. Aliman Harish
5. Rina Gaguk Ika Prayitna
6. Andreas Pardede
7. Dima Akhyar
8. Agus Edi Winarto
9. Muji Harjita
10. M Agus Rahman Hakim
11. Totok Hariyono
12. Aang Kunaifi
13. Hendrad Subiyakto
14. Machmud Suhermono
15. Dwi Istiawan
16. Musyafah
17. Novli Bernado Thyssen
18. Moh Amin
19. Muntoha
20. Sri Sugeng Pujiatmoko
21. Suyitno Arman
22. Lilik Ernawati
23. Fajar Santoso
24. Syamsul Arifin
(mcm)