2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilgub Lolos Seleksi Bawaslu Jatim

Senin, 21 Agustus 2017 - 20:19 WIB
2 Terdakwa Korupsi Dana...
2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilgub Lolos Seleksi Bawaslu Jatim
A A A
SURABAYA - Penetapan 24 nama calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menuai kontroversi. Pasalnya, di antara 24 nama tersebut, ada dua komisioner Bawaslu yang terjerat kasus korupsi. Mereka adalah Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pujiatmoko.

Nama Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pujiatmoko muncul dalam pengumuman penetapan calon anggota Bawaslu Provinsi Jatim yang lulus seleksi tes tertulis, tes kesehatan tahap I, dan tes psikologi tahap I yang dirilis di website: www.bawaslu-Jatimprov.go.id sejak 14 Agustus 2017 lalu.

Fakta ini mengundang protes sejumlah kalangan. Senin (21/8/2017), kelompok yang mengatasnamakan pejuang kebenaran menggelar unjuk rasa di Hotel The Alana, lokasi tes wawancara calon Bawaslu Jatim. Mereka meminta dua nama tersebut dicoret. Mereka menilai bahwa penetapan Andreas dan Sri Sugeng cacat hukum. Pasalnya, di dalam tata tertib dan persyaratan calon komisioner bawaslu tertulis jelas, seorang calon komisioner harus bebas kasus pidana.

“Aturan di huruf (i) persyaratan calon jelas menyebut, bahwa harus ada surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara, dua orang itu (Andreas dan Sri Sugeng) kasusnya belum tuntas sampai saat ini,” kata Dude Abdurrahman, koordinator aksi.

Dude mengakui bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2 Desember 2016 lalu memutus keduanya bebas. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Itu artinya, kasus ini masih belum tuntas. Sebab belum ada keputusan hukum tetap,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdini membenarkan hal itu. Sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil apa pun atas kasasi yang diajukan ke MA terhadap dua terpidana kasus korupsi itu. “Iya, belum ada putusan kasasi dari MA. Jadi kasus ini memang belum inkracht,” ujarnya.

Farhan menjelaskan, di lembaga penyelenggara pemilu, biasanya memang mensyaratkan calon bebas pidana atau tidak dalam proses atau menjalani hukuman. Keterangan tersebut diberikan dengan melampirkan salinan putusan dari pengadilan. “Nah, setahu saya putusan dari MA memang belum ada. Yang saya dengar (Andreas Pardede dan Sri Sugeng) hanya melampirkan surat bebas saja. Padahan ada syarat lain, yakni lampiran putusan,” katanya.

Sebelumnya, Didik menyampaikan, pihaknya merasa perlu mengajukan kasasi karena menilai ada yang janggal dalam putusan PN saat itu. Ini karena pertimbangan bebas hanya mengaku pada materiil hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal sudah jelas-jelas terjadi kerugian negara. “Oleh karena itu, kami lakukan kasasi. Sekarang kami masih membuat memori kasasi untuk mematahkan pertimbangan hakim,” kata Didik beberapa waktu lalu.

Sejumlah anggota Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Jatim belum bisa dikonfirmasi atas persoalan ini. Beberapa kali ponsel mereka dihubungi, tapi tidak diangkat.

Untuk diketahui, tahun 2016 lalu, tiga komisioner bawaslu masing-masing Sufyanto (ketua bawaslu), Andreas Pardede dan Sri Sugeng (keduanya anggota) menjadi tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran bawaslu dari hibah APBD 2013 senilai Rp5,6 miliar. Ketiga komisioner itu dituntut bervariasi. Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto dituntut 1,5 tahun dan Sri Sugeng Pudjiatmiko serta Andreas Pardede dituntut 3,5 tahun. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2013.

Ke-24 orang yang dinyatakan lolos tes tertulis, tes kesehatan tahap I, dan tes psikologi tahap I Bawaslu Jatim tersebut yakni:
1. Purnomo Satriyo Pringgodigdo
2. Insan Qoriawan
3. Titin Wahyuningsih
4. Aliman Harish
5. Rina Gaguk Ika Prayitna
6. Andreas Pardede
7. Dima Akhyar
8. Agus Edi Winarto
9. Muji Harjita
10. M Agus Rahman Hakim
11. Totok Hariyono
12. Aang Kunaifi
13. Hendrad Subiyakto
14. Machmud Suhermono
15. Dwi Istiawan
16. Musyafah
17. Novli Bernado Thyssen
18. Moh Amin
19. Muntoha
20. Sri Sugeng Pujiatmoko
21. Suyitno Arman
22. Lilik Ernawati
23. Fajar Santoso
24. Syamsul Arifin
(mcm)
Berita Terkait
PPP Resmi Usung Duet...
PPP Resmi Usung Duet Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
Bawaslu Jatim Tegaskan...
Bawaslu Jatim Tegaskan Tak Ada Larangan Warga Kampanye Menangkan Kotak Kosong
Pilkada Jatim: 2 Petugas...
Pilkada Jatim: 2 Petugas KPPS Meninggal dan 7 Sakit saat Bertugas
Milenials Freedom Ungkap...
Milenials Freedom Ungkap Sosok yang Tepat Pimpin Jatim di Pilgub 2029
Raih 312 Suara, Risma...
Raih 312 Suara, Risma Menang Mutlak di TPS Sendiri
Sowan ke Gus Ali di...
Sowan ke Gus Ali di Sidoarjo, Luluk-Lukman Dapat Pesan Mutiara
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
7 jam yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
7 jam yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
7 jam yang lalu
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
8 jam yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
8 jam yang lalu
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
8 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved