Bea Cukai Entikong Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Jum'at, 18 Agustus 2017 - 18:35 WIB
Bea Cukai Entikong Sita...
Bea Cukai Entikong Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal
A A A
ENTIKONG - Bea Cukai Entikong melakukan operasi pasar terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di wilayah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau yang dimulai pada Selasa (8/8/2017) hingga Senin (14/08/2017). Kedua kabupaten ini merupakan wilayah pengawasan dari Kantor Bea Cukai Entikong. Untuk melaksanakan operasi pasar, petugas harus menempuh perjalanan darat sejauh 200 kilometer dengan waktu tempuh 4 jam.

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Souvenir Yustianto mengatakan, operasi pasar itu dilakukan dengan mendatangi sejumlah toko penjual rokok eceran dan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pita cukai pada rokok yang dijual.

"Pemeriksaan dilakukan terutama terkait dengan ada atau tidaknya pita cukai yang dilekatkan pada Barang Kena Cukai serta keaslian pita cukai yang dipergunakan dan personalisasinya. Terhadap rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dianggap sebagai rokok ilegal dan dilakukan penindakan terhadap pelanggarannya," tuturnya.

Souvenir melanjutkan, selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi terkait pita cukai asli hingga cara membedakan pita cukai asli dan palsu. Kegiatan bimbingan dan penyuluhan terkait dengan ketentuan di bidang cukai juga dilakukan agar pedagang tidak menjual rokok yang melanggar ketentuan. Sebelum meninggalkan tempat atau toko dilakukan penempelan stiker imbauan untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal.

Sebanyak 2.208 bungkus rokok berhasil dilakukan penindakan pada operasi pasar tersebut karena terbukti melanggar ketentuan di bidang cukai. Pedagang atau penjual rokok yang ditindak mengakui bahwa mereka belum mengetahui ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai terutama terkait dengan kewajiban cukai untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang berupa rokok.

Mereka berjanji tidak mengulangi kesalahannya. Apabila mengulangi, mereka siap dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang ada.
(zik)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
3 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
9 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
11 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
11 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
11 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved