Bea Cukai Entikong Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal
A
A
A
ENTIKONG - Bea Cukai Entikong melakukan operasi pasar terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di wilayah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau yang dimulai pada Selasa (8/8/2017) hingga Senin (14/08/2017). Kedua kabupaten ini merupakan wilayah pengawasan dari Kantor Bea Cukai Entikong. Untuk melaksanakan operasi pasar, petugas harus menempuh perjalanan darat sejauh 200 kilometer dengan waktu tempuh 4 jam.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Souvenir Yustianto mengatakan, operasi pasar itu dilakukan dengan mendatangi sejumlah toko penjual rokok eceran dan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pita cukai pada rokok yang dijual.
"Pemeriksaan dilakukan terutama terkait dengan ada atau tidaknya pita cukai yang dilekatkan pada Barang Kena Cukai serta keaslian pita cukai yang dipergunakan dan personalisasinya. Terhadap rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dianggap sebagai rokok ilegal dan dilakukan penindakan terhadap pelanggarannya," tuturnya.
Souvenir melanjutkan, selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi terkait pita cukai asli hingga cara membedakan pita cukai asli dan palsu. Kegiatan bimbingan dan penyuluhan terkait dengan ketentuan di bidang cukai juga dilakukan agar pedagang tidak menjual rokok yang melanggar ketentuan. Sebelum meninggalkan tempat atau toko dilakukan penempelan stiker imbauan untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal.
Sebanyak 2.208 bungkus rokok berhasil dilakukan penindakan pada operasi pasar tersebut karena terbukti melanggar ketentuan di bidang cukai. Pedagang atau penjual rokok yang ditindak mengakui bahwa mereka belum mengetahui ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai terutama terkait dengan kewajiban cukai untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang berupa rokok.
Mereka berjanji tidak mengulangi kesalahannya. Apabila mengulangi, mereka siap dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang ada.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Souvenir Yustianto mengatakan, operasi pasar itu dilakukan dengan mendatangi sejumlah toko penjual rokok eceran dan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pita cukai pada rokok yang dijual.
"Pemeriksaan dilakukan terutama terkait dengan ada atau tidaknya pita cukai yang dilekatkan pada Barang Kena Cukai serta keaslian pita cukai yang dipergunakan dan personalisasinya. Terhadap rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dianggap sebagai rokok ilegal dan dilakukan penindakan terhadap pelanggarannya," tuturnya.
Souvenir melanjutkan, selain melakukan pemeriksaan dan penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi terkait pita cukai asli hingga cara membedakan pita cukai asli dan palsu. Kegiatan bimbingan dan penyuluhan terkait dengan ketentuan di bidang cukai juga dilakukan agar pedagang tidak menjual rokok yang melanggar ketentuan. Sebelum meninggalkan tempat atau toko dilakukan penempelan stiker imbauan untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal.
Sebanyak 2.208 bungkus rokok berhasil dilakukan penindakan pada operasi pasar tersebut karena terbukti melanggar ketentuan di bidang cukai. Pedagang atau penjual rokok yang ditindak mengakui bahwa mereka belum mengetahui ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai terutama terkait dengan kewajiban cukai untuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang berupa rokok.
Mereka berjanji tidak mengulangi kesalahannya. Apabila mengulangi, mereka siap dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan aturan yang ada.
(zik)