Pembunuhan Seorang Nenek di Bogor, Ternyata Pelakunya Pacar Korban

Rabu, 16 Agustus 2017 - 17:25 WIB
Pembunuhan Seorang Nenek...
Pembunuhan Seorang Nenek di Bogor, Ternyata Pelakunya Pacar Korban
A A A
BOGOR - Satreskrim Polres Bogor mengamankan 2 pelaku pembuhunan terhadap seorang nenek berinisial LR (79) di Kampung Tegal Panjang, RT 01 RW 05, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diketahui, pelaku ternyata tak lain adalah pacar nenek tersebut.

Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena mengatakan, penangkapan kedua pelaku yang berinisial RH dan MB berawal dari temuan jenazah korban di dalam sebuah mobil di halaman parkir indekos pada Kamis 3 Agustus 2017.

Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi. Namun setibanya di lokasi, jenazah korban sudah dibawa pihak keluarga ke rumah duka di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Adik korban lalu membuat pernyataan ke polisi bahwa menolak untuk dilakukan autopsi kepada korban dan menerima kejadian itu sebagai musibah. Lalu jasad korban langsung dimakamkan oleh pihak keluarganya di Jakarta," jelasnya.

Sepekan kemudian, seorang pria asal Amerika Serikat berinisial MM yang mengaku anak tunggal korban melapor ke polisi bahwa terdapat kejanggalan pada kematian ibunya karena mendapati luka di muka serta perut membuncit.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota memanggil sejumlah saksi dari keluarga korban dan saksi-saksi di sekitar lokasi temuan. Dari hasil pemeriksan, polisi mengamankan sopir korban berinisial MB pada Kamis 10 Agustus 2017.

"Saat pengembangan muncul nama pacar korban berinisial RH alias Baby dan dilakukan penangkapan pada Senin 14 Agustus 2017. Keduanya mengakui telah membunuh korban," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, mereka nekat membunuh korban lantaran kesal saat sedang tidur disuruh mengantar korban ke Sukabumi via Puncak. Korban pun dibunuh dengan cara membekap mulut dengan tangan dalam perjalanan.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bogor untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
1 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
2 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
2 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
3 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
3 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
5 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved