Kasihan, Tunjangan Sertifikasi Guru Perempuan Ini Tersandera

Rabu, 16 Agustus 2017 - 17:04 WIB
Kasihan, Tunjangan Sertifikasi Guru Perempuan Ini Tersandera
Kasihan, Tunjangan Sertifikasi Guru Perempuan Ini Tersandera
A A A
SEMARANG - Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru swasta di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah hingga kini belum semuanya cair. Padahal Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan bahwa TPG guru swasta dicairkan pada Juni 2017.

"Yang lain sudah sejak dua bulan lalu terima dananya, tapi TPG saya sampai sekarang belum cair. Saya sudah konsultasi ke pihak sekolah dan dinyatakan jika dapodik (data pokok pendidik) tidak ada masalah," ujar seorang guru Enih Nurhaeni, Rabu (16/8/2017).

Guru SDIT Assalamah Ungaran itu menambahkan, telah mencetak rekening koran untuk mengecek semua transaksi. Kemudian, dia menunjukkan rekening koran itu kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang melalui UPTD Kecamatan Ungaran Barat.

"Di rekening belum ada transaksi masuk, karena pencarian TPG terakhir itu pada 13 April 2017 lalu. Dengan print out dari bank itu, petugas Diknas kemudian turut mencetak data dari info GTK Kemdikbud. Di situ tertera bahwa tunjangan telah dibayarkan melalui Bank Mandiri," jelas perempuan berkerudung itu.

Data dari bank dan Kemdikbud yang tak sinkron itu membuatnya tak dapat berbuat banyak. Pasalnya, pencairan dana tunjangan bagi guru swasta dilakukan oleh pusat. Sementara untuk melakukan kroscek hingga kementerian di Jakarta tentu membutuhkan waktu dan biaya tak sedikit.

"Saya enggak tahu ini kesalahan ada di mana. Kemdikbud menyatakan sudah mencairkan, tapi di rekening bank belum ada transaksi masuk. Kalau guru PNS tunjangannya oleh daerah, yang langsung bisa tanda tangan jika sudah menerima. Lha kalau saya, masa harus datang ke Jakarta untuk mengurus ini?," ujarnya kesal.

Sementara itu, petugas UPTD Kecamatan Ungaran Barat, Muhammad Faiz Mubarak, menyampaikan, berdasarkan data dari Kemdikbud mestinya dana tunjangan tersebut telah disalurkan. Apalagi, dapodik yang dikirim melalui sekolah juga tak bermasalah.

"Pencairan guru swasta memang oleh pusat, beda halnya dengan guru PNS yang penyalurannya lewat daerah. Ini mereka harus tanda tangan untuk menerimanya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7241 seconds (0.1#10.140)