Sepasang Kekasih Jadi Pengedar Sabu di Kalangan Anak Muda
A
A
A
MOJOKERTO - Jajaran Satreskoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap sepasang kekasih yang diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan Nanang Tri Cahyono (50) dan Ari Dewiasih (20) itu, polisi mengamankan sabu sebesar 1,62 gram yang siap diedarkan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Puji Hendro Wibowo mengungkapkan, sejak lama sepasang kekasih tersebut menjadi target operasi tim satgas penanganan narkoba. Dari keterangan keduanya, polisi mendapati pengakuan keduanya sudah menjadi pengedar sabu dalam setahun terakhir. ”Ini akan terus kita gali untuk merunut jaringannya,” kata Puji Hendro Wibowo, Selasa (15/8/2017).
Dia menegaskan, pasangan kekasih ini mengedarkan narkoba jenis sabu di Mojokerto dan beberapa kota lain dengan menyasar kalangan muda. Menurut Puji, Ari Dewiasih menuturkan jika dia dipaksa kekasihnya untuk ikut terjun dalam bisnis haram tersebut. ”Pengakuannya begitu (dipaksa). Keduanya sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Puji.
Pasangan kekasih ini merupakan bagian dari tersangka kasus narkoba lainnya yang berhasil diungkap Satreskoba Polres Mojokerto Kota. Dalam sebulan ini, polisi telah mengungkap sedikitnya tujuh kasus narkoba dengan delapan tersangka. Menilai peredaran narkoba di wilayah hukumnya masih tinggi, Puji menegaskan bakal gencar melakukan razia gabungan. ”Kami juga memusnahkan barang bukti kasus narkoba sebanyak 15.000 pil koplo,” tandasnya.
Tersangka Ari Dewiasih mengatakan, awalnya ia menolak ajakan sang kekasih untuk ikut mengedarkan narkoba. Namun belakangan, ia tak lagi mampu menolak tawaran itu lantaran dipaksa. Ia pun lantas terjerumus dalam bisnis hitam kekasihnya. ”Tiba-tiba barang sudah ada dan saya diminta untuk menjualnya dan mengirim kepada pembeli,” kata Ari Dewiasih.
Sementara di waktu yang sama, jajaran Polres Mojokerto Polres Mojokerto memusnahkan barang bukti kasus narkoba. Di halaman Mapolres Mojokerto, polisi membakar ganja kering seberat 24,425 gram, pil double L sebanyak 2.000 butir, dan ratusan botol minuman keras. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkap dalam dua minggu terakhir.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, pemusnahan barang bukti kasus narkoba itu merupakan gerakan serentak se Polda Jatim. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti tak bertuan dalam dua kasus penyelidikan. ”Barang bukti ini ditinggal lari pemiliknya saat penangkapan. Sementara barang bukti hasil penangkapan yang sudah ada tersangka, telah dikirim ke kejaksaan,” terang Leonardus.
Lebih jauh dijelaskan, untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, pihaknya bakal melakukan pemantauan khusus di wilayah perbatas. Karena menurutnya, wilayah itulah yang rawan menjadi pintu masuk pengedar. ”Razia juga akan rutin kita lakukan. Untuk warung-warung, kita targetkan di tempat yang biasa menjual minuman keras,” tandasnya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Puji Hendro Wibowo mengungkapkan, sejak lama sepasang kekasih tersebut menjadi target operasi tim satgas penanganan narkoba. Dari keterangan keduanya, polisi mendapati pengakuan keduanya sudah menjadi pengedar sabu dalam setahun terakhir. ”Ini akan terus kita gali untuk merunut jaringannya,” kata Puji Hendro Wibowo, Selasa (15/8/2017).
Dia menegaskan, pasangan kekasih ini mengedarkan narkoba jenis sabu di Mojokerto dan beberapa kota lain dengan menyasar kalangan muda. Menurut Puji, Ari Dewiasih menuturkan jika dia dipaksa kekasihnya untuk ikut terjun dalam bisnis haram tersebut. ”Pengakuannya begitu (dipaksa). Keduanya sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Puji.
Pasangan kekasih ini merupakan bagian dari tersangka kasus narkoba lainnya yang berhasil diungkap Satreskoba Polres Mojokerto Kota. Dalam sebulan ini, polisi telah mengungkap sedikitnya tujuh kasus narkoba dengan delapan tersangka. Menilai peredaran narkoba di wilayah hukumnya masih tinggi, Puji menegaskan bakal gencar melakukan razia gabungan. ”Kami juga memusnahkan barang bukti kasus narkoba sebanyak 15.000 pil koplo,” tandasnya.
Tersangka Ari Dewiasih mengatakan, awalnya ia menolak ajakan sang kekasih untuk ikut mengedarkan narkoba. Namun belakangan, ia tak lagi mampu menolak tawaran itu lantaran dipaksa. Ia pun lantas terjerumus dalam bisnis hitam kekasihnya. ”Tiba-tiba barang sudah ada dan saya diminta untuk menjualnya dan mengirim kepada pembeli,” kata Ari Dewiasih.
Sementara di waktu yang sama, jajaran Polres Mojokerto Polres Mojokerto memusnahkan barang bukti kasus narkoba. Di halaman Mapolres Mojokerto, polisi membakar ganja kering seberat 24,425 gram, pil double L sebanyak 2.000 butir, dan ratusan botol minuman keras. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkap dalam dua minggu terakhir.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, pemusnahan barang bukti kasus narkoba itu merupakan gerakan serentak se Polda Jatim. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti tak bertuan dalam dua kasus penyelidikan. ”Barang bukti ini ditinggal lari pemiliknya saat penangkapan. Sementara barang bukti hasil penangkapan yang sudah ada tersangka, telah dikirim ke kejaksaan,” terang Leonardus.
Lebih jauh dijelaskan, untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, pihaknya bakal melakukan pemantauan khusus di wilayah perbatas. Karena menurutnya, wilayah itulah yang rawan menjadi pintu masuk pengedar. ”Razia juga akan rutin kita lakukan. Untuk warung-warung, kita targetkan di tempat yang biasa menjual minuman keras,” tandasnya.
(mcm)