Paket Sabu asal Medan Gagal Beredar di Sumsel
A
A
A
BANYUASIN - Jajaran Reskrim Narkoba Polres Banyuasin menggagalkan pengiriman lima paket besar narkoba jenis sabu dengan berat 494,57 gram dari Kota Medan yang akan diedarkan di Sumatera Selatan (Sumsel). Barang haram itu dibawa Idrus (37), warga Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Tersangka menyimpannya di belakang kursi Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Nopol BK 7169 VY rute Medan-Jakarta. Saat bus melintas di Jalintim Palembang-Betung Km 42, Kelurahan Kayuare Kuning, Kecamatan Banyuasin III, polisi langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka, Polres Banyuasin melakukan pengembangan. Seorang tersangka kembali diamankan bernama Aris (35), warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, di depan toko Gian Plaju, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 2 Kota Palembang, pada Kamis (15/8/2017).
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi didampingi Kasat Narkoba AKP Liswan mengatakan, pengungkapan tersangka dan barang bukti sabu tersebut dari informasi masyarakat. Tersangka disebut akan menyelundupkan sabu melalui jalur darat menggunakan bus tujuan Medan-Jakarta.
“Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan razia. Saat melakukan penggeledahaan ditemukan paket sabu dibungkus dalam kantong hitam di kursi nomor 7-8. Saat pemeriksaan, awalnya tersangka tidak mengakui kalau narkoba itu miliknya,” kata Kapolres, Selasa (15/8/2017).
Selanjutnya, kata Andri Sudarmadi, anggotanya langsung melakukan interogasi terhadap tersangka. Mereka menemukan percakapan via SMS di ponsel milik tersangka dengan seseorang yang telah menunggunya di Kota Palembang. “Tim kita langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian. Tersangka Idrus disuruh berkomunikasi dengan tersangka Aris untuk mengajaknya bertemu di depan toko Gian Plaju. Saat itulah, tim langsung menyergap dan menangkap tersangka Aris tanpa perlawanan,” paparnya.
Dia menegaskan, kedua tersangka akan diancam hukuman penjara di atas empat tahun, dan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan oleh jajaran Polres Banyuasin dengan cara diblender, disaksikan Ketua Harian Badan Narkotika Kabupaten M Yusuf, Kasi Pidum Kajari Banyuasin Aka Kurniawan, dan Pengacara Negara Masri.
Tersangka menyimpannya di belakang kursi Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Nopol BK 7169 VY rute Medan-Jakarta. Saat bus melintas di Jalintim Palembang-Betung Km 42, Kelurahan Kayuare Kuning, Kecamatan Banyuasin III, polisi langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka, Polres Banyuasin melakukan pengembangan. Seorang tersangka kembali diamankan bernama Aris (35), warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, di depan toko Gian Plaju, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 2 Kota Palembang, pada Kamis (15/8/2017).
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi didampingi Kasat Narkoba AKP Liswan mengatakan, pengungkapan tersangka dan barang bukti sabu tersebut dari informasi masyarakat. Tersangka disebut akan menyelundupkan sabu melalui jalur darat menggunakan bus tujuan Medan-Jakarta.
“Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan razia. Saat melakukan penggeledahaan ditemukan paket sabu dibungkus dalam kantong hitam di kursi nomor 7-8. Saat pemeriksaan, awalnya tersangka tidak mengakui kalau narkoba itu miliknya,” kata Kapolres, Selasa (15/8/2017).
Selanjutnya, kata Andri Sudarmadi, anggotanya langsung melakukan interogasi terhadap tersangka. Mereka menemukan percakapan via SMS di ponsel milik tersangka dengan seseorang yang telah menunggunya di Kota Palembang. “Tim kita langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian. Tersangka Idrus disuruh berkomunikasi dengan tersangka Aris untuk mengajaknya bertemu di depan toko Gian Plaju. Saat itulah, tim langsung menyergap dan menangkap tersangka Aris tanpa perlawanan,” paparnya.
Dia menegaskan, kedua tersangka akan diancam hukuman penjara di atas empat tahun, dan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan oleh jajaran Polres Banyuasin dengan cara diblender, disaksikan Ketua Harian Badan Narkotika Kabupaten M Yusuf, Kasi Pidum Kajari Banyuasin Aka Kurniawan, dan Pengacara Negara Masri.
(mcm)