Polres Kep Meranti Bekuk Oknum Polisi Pemilik Sabu 1,5 Kg dan 500 Pil Ekstasi
A
A
A
SELATPANJANG - Seorang oknum polisi Briptu Taufik Hidayat (30) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kep Meranti pada Senin 14 Agustus 2017 sekitar pukul 17.00 WIB. Briptu Taufik Hidayat ditangkap di Wisma Holiday Jalan Teuku Umar, Selatpanjang, terkait kepemilihan sabu-sabu seberat 1,5 Kg, pil ekstasi sebanyak 500 butir, dan pil happy five sebanyak 500 butir.
Kapolres Kep Meranti AKBP Barliansyah menjelaskan, Briptu Taufik Hidayat ditangkap di gang saat hendak keluar dari Wisma Holiday oleh personel Satresnarkoba Polres Kep Meranti, karena diduga mau mengambil sabu-sabu dan ekstasi. Saat ditangkap terjadi adu mulut dan perlawanan, sehingga keributan. Danramil Selatpanjang dan anggotanya yang berada di salah satu kamar di lantai 2 wisma tersebut yang juga mengintai tersangka, mendengar ada keributan.
“Melihat terjadi keributan antara tersangka Briptu Taufik Hidayat dengan personel Satresnarkoba Polres Kep Meranti, Danramil beserta anggotanya langsung menggeledah kamar yang diduga ada narkobanya. Di kamar tersebut ditemukan 1,5 kg sabu-sabu dan 500 butir ekstasi , dan 500 butir pil Happy Five, namun tidak ditemukan orang atau pemiliknya karena kamar dalam keadaan kosong,” kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, narkoba tersebt diduga akan diambil oleh Briptu Taufik Hidayat karena hasil keterangan pegawai Wisma, tersangka sudah bolak balik ke wisma tersebut dan dikuatkan dengan bukti bukti pesan singkat yang ada di telepon selularnya.
Masih kata Kapolres, selanjutnya pada pukul 20.00 WIB dilakukan pengembangan di kontrakan Briptu Taufik Hidayat di Jalan Alah Air, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kep Meranti. Penggeledahan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Kep Meranti dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kep Meranti AKP Ali Azar dan disaksikan oleh istri Briptu Taufik Hidayat, Tengku Rasuna Rustianti serta RT setempat.
Adapun hasil dari penggeledahan di rumah Briptu Taufik Hidayat ditemukan barang bukti, 4 bungkus paket sedang sabu-sabu seberat 10 gram, 1 kaca pirek sisa pakai sabu-sabu, 1 pipet sisa pakai sabu-sabu, 1 bungkus plastik klep. Penggeledahan rumah Briptu Taufik Hidayat berakhir sekirar pukul 21.00 WIB. Setelah penggeledahan, terlapor dan barang bukti diamankan di Mapolres Kep Meranti guna proses lebih lanjut.
“Briptu Taufik Hidayat sudah tidak masuk dinas selama 2 minggu. Selain itu, tersangka telah dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dan 3 kali positif menggunakan sabu-sabu,” pungkas Kapolres.
Kapolres Kep Meranti AKBP Barliansyah menjelaskan, Briptu Taufik Hidayat ditangkap di gang saat hendak keluar dari Wisma Holiday oleh personel Satresnarkoba Polres Kep Meranti, karena diduga mau mengambil sabu-sabu dan ekstasi. Saat ditangkap terjadi adu mulut dan perlawanan, sehingga keributan. Danramil Selatpanjang dan anggotanya yang berada di salah satu kamar di lantai 2 wisma tersebut yang juga mengintai tersangka, mendengar ada keributan.
“Melihat terjadi keributan antara tersangka Briptu Taufik Hidayat dengan personel Satresnarkoba Polres Kep Meranti, Danramil beserta anggotanya langsung menggeledah kamar yang diduga ada narkobanya. Di kamar tersebut ditemukan 1,5 kg sabu-sabu dan 500 butir ekstasi , dan 500 butir pil Happy Five, namun tidak ditemukan orang atau pemiliknya karena kamar dalam keadaan kosong,” kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, narkoba tersebt diduga akan diambil oleh Briptu Taufik Hidayat karena hasil keterangan pegawai Wisma, tersangka sudah bolak balik ke wisma tersebut dan dikuatkan dengan bukti bukti pesan singkat yang ada di telepon selularnya.
Masih kata Kapolres, selanjutnya pada pukul 20.00 WIB dilakukan pengembangan di kontrakan Briptu Taufik Hidayat di Jalan Alah Air, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kep Meranti. Penggeledahan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Kep Meranti dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kep Meranti AKP Ali Azar dan disaksikan oleh istri Briptu Taufik Hidayat, Tengku Rasuna Rustianti serta RT setempat.
Adapun hasil dari penggeledahan di rumah Briptu Taufik Hidayat ditemukan barang bukti, 4 bungkus paket sedang sabu-sabu seberat 10 gram, 1 kaca pirek sisa pakai sabu-sabu, 1 pipet sisa pakai sabu-sabu, 1 bungkus plastik klep. Penggeledahan rumah Briptu Taufik Hidayat berakhir sekirar pukul 21.00 WIB. Setelah penggeledahan, terlapor dan barang bukti diamankan di Mapolres Kep Meranti guna proses lebih lanjut.
“Briptu Taufik Hidayat sudah tidak masuk dinas selama 2 minggu. Selain itu, tersangka telah dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dan 3 kali positif menggunakan sabu-sabu,” pungkas Kapolres.
(wib)