Polrestabes Bandung Sita 6.209 Happy Five dan 700 Butir Ekstasi

Selasa, 15 Agustus 2017 - 12:06 WIB
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Sita 6.209 Happy Five dan 700 Butir Ekstasi
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menyita 6.209 butir pil Happy Five dan 700 pil ekstasi dari lima tersangka pengedar yang diringkus di beberapa tempat di Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Depok.

Lima tersangka yang ditangkap, adalah Zaenudin (25) dibekuk di Kompleks KSB, Kelurahan Palsari, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Kemudian, Yusup Supriatna alias Boyan (25) dan Sandi Agustiana (26) ditangkap di Gang Warta II, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu. Selanjutnya, Parman alias Papai (30) di Kampung Cisegel, Kecamatan Elong, Kota Cimahi. Terakhir, Rizal Pauzi dibekuk di Pasir Gunung, Kota Depok.
Polrestabes Bandung Sita 6.209 Happy Five dan 700 Butir Ekstasi

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, pengungkapan kasus peredaran psikotropika ini berawal dari informasi masyarakat dan dilakukan penyelidikan. Pada Senin (14/8/2017) pukul 22.00 WIB, petugas menangkap tersangka Zaenudin.

"Dari tersangka ini kemudian dikembangkan sehingga petugas berhasi meringkus empat tersangka lainnya," kata Hendro didampingi Kasat Narkoba AKBP Haryo Tejo dan Dandim 0618 BS Kota Bandung Kolonel TNI (Inf) Momon N di Mako Satserse Narkoba Polrestabes Bandung, Selasa (15/8/2017).

Selanjutnya, ujar Hendro, petugas menggeledah kediaman tersangka Sandi di Cijawura. Dari tempat ini polisi mengamankan 5.700 butir Happy Five dan ekstasi. " Kami masih mengejar satu tersangka lain berinisial M yang buron," ujar Kapolrestabes.

Hendro mengemukakan, Happy Five dan ekstasi tersebut diedarkan di kos-kosan dan tempat-tempat hiburan di Kota Bandung. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 60 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," tandas Hendro.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7816 seconds (0.1#10.140)