Ditipu Agen Haji dan Umrah, 4 Warga Ketapang Lapor Polisi
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Setelah publik dihebohkan dengan kasus penipuan oleh Penyelenggara Haji First Travel di Jakarta. Penipuan berkedok agen travel umrah dan haji kembali terjadi di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Dimana empat orang tertipu dengan kerugian material mencapai puluhan juta rupiah. Keempat korban masing-masing, Sariyah, Junaidi, Samsiah dan Sutihat warga Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Mereka melaporkan Yunus selaku agen travel umrah dan haji PT Wardah Wisata Mulia, di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Lampung Lampung Selatan.
Sariyah mengungkapkan hingga saat ini dirinya telah menyetorkan uang sebesar Rp15 juta kepada Yunus secara bertahap yang dibayarkan dalam tiga kali pembayaran. Masing-masing pembayaran Sariyah menyetorkan biaya sebesar Rp5 juta. Sehingga total kerugian empat orang korban ini mencapai Rp64 juta.
Dia berharap, uang yang telah disetorkan ke Yunus oknum kepala sekolah dan penghulu tersebut dapat kembali sebab dirinya mengaku tidak memiliki uang lagi dan membutuhkan uang tersebut untuk usahanya.
Sementara terlapor Yunus saat dihubungi melalui kuasa hukumnya mengelak jika dirinya disebut melakukan penipuan terhadap keempat warga tersebut.
Dia mengaku belum diberangkatkannya keempat calon jamaah tersebut lantaran perusahaan agen travel bernama Faaza Group tersebut belum memiliki cukup jamaah untuk diberangkatkan.
Atas hal ini korban bersama kuasa hukumnya Eko Umaydi melapor ke SPKT Polres Lampung Selatan dalam laporan resmi bernomor LP/B- 1006/VIII/2017/SPKT/ Sariyah melaporkan terlapor dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sementara kasus penipuan dan penggelapan ini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyelidikan.
Dimana empat orang tertipu dengan kerugian material mencapai puluhan juta rupiah. Keempat korban masing-masing, Sariyah, Junaidi, Samsiah dan Sutihat warga Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Mereka melaporkan Yunus selaku agen travel umrah dan haji PT Wardah Wisata Mulia, di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Lampung Lampung Selatan.
Sariyah mengungkapkan hingga saat ini dirinya telah menyetorkan uang sebesar Rp15 juta kepada Yunus secara bertahap yang dibayarkan dalam tiga kali pembayaran. Masing-masing pembayaran Sariyah menyetorkan biaya sebesar Rp5 juta. Sehingga total kerugian empat orang korban ini mencapai Rp64 juta.
Dia berharap, uang yang telah disetorkan ke Yunus oknum kepala sekolah dan penghulu tersebut dapat kembali sebab dirinya mengaku tidak memiliki uang lagi dan membutuhkan uang tersebut untuk usahanya.
Sementara terlapor Yunus saat dihubungi melalui kuasa hukumnya mengelak jika dirinya disebut melakukan penipuan terhadap keempat warga tersebut.
Dia mengaku belum diberangkatkannya keempat calon jamaah tersebut lantaran perusahaan agen travel bernama Faaza Group tersebut belum memiliki cukup jamaah untuk diberangkatkan.
Atas hal ini korban bersama kuasa hukumnya Eko Umaydi melapor ke SPKT Polres Lampung Selatan dalam laporan resmi bernomor LP/B- 1006/VIII/2017/SPKT/ Sariyah melaporkan terlapor dengan dugaan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sementara kasus penipuan dan penggelapan ini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyelidikan.
(sms)