M Halil Asyari Jadi Plt Bupati Pamekasan
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menunjuk Wakil Bupati Pamekasan M Halil Asyari untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati Pamekasan sejak 11 Agustus 2018. Surat Perintah Tugas (SPT) disampaikan kepada Halil di ruang kerja gubernur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya, Jatim, Senin (14/8/2017).
SPT berisikan tiga hal. Pertama, menjalankan tugas dan wewenang bupati selama Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan. Kedua, tetap berkoordinasi dengan Bupati selama pelaksanaan tugas. Ketiga, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati Pamekasan.
Dalam sambutan penerimaan, Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo, mengatakan, penunjukan Plt Bupati dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan sehingga pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Demikian pula, pelayanan kepada masyarakat dan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan di Pamekasan tetap berjalan dengan baik.
"Untuk itu, agar Plt Bupati aktif melakukan silaturahim dengan DPRD dan masyarakat," ujarnya.
Hal sama juga dilakukan kepada jajaran anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pamekasan, yakni kapolres, dandim, kepala kejaksaan negeri, dan kepala pengadilan negeri.
Dengan dialog, lanjut Pakde Karwo, akan tercipta rasa aman dan nyaman. Sementara itu, untuk hal-hal strategis, Plt Bupati diminta melakukan konsultasi kepada dirinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Dalam kesempatan sama, Pakde Karwo juga mengingatkan kepada Sekda Pamekasan untuk membantu penuh dan melaksanakan perintah Plt Bupati serta tidak berpolitik. "Sekda harus normatif struktural, maka pemerintahan berjalan."
Ditemui seusai menerima SK, M Halil Asyari mengaku siap menjalankan amanah baru tersebut. Pihaknya berjanji untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah sebaik-baiknya. "Ini adalah amanah. Insya Allah saya akan laksanakan dengan baik," katanya.
Halil mengaku akan melanjutkan program pembangunan Pamekasan sebagaimana telah dicanangkan oleh Bupati Pamekasan Ahmad Syafii. "Untuk program kerja tidak ada masalah. Toh saya tinggal melanjutkan saja, sesuai visi-misi kami terdahulu."
SPT berisikan tiga hal. Pertama, menjalankan tugas dan wewenang bupati selama Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan. Kedua, tetap berkoordinasi dengan Bupati selama pelaksanaan tugas. Ketiga, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati Pamekasan.
Dalam sambutan penerimaan, Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo, mengatakan, penunjukan Plt Bupati dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan sehingga pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Demikian pula, pelayanan kepada masyarakat dan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan di Pamekasan tetap berjalan dengan baik.
"Untuk itu, agar Plt Bupati aktif melakukan silaturahim dengan DPRD dan masyarakat," ujarnya.
Hal sama juga dilakukan kepada jajaran anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pamekasan, yakni kapolres, dandim, kepala kejaksaan negeri, dan kepala pengadilan negeri.
Dengan dialog, lanjut Pakde Karwo, akan tercipta rasa aman dan nyaman. Sementara itu, untuk hal-hal strategis, Plt Bupati diminta melakukan konsultasi kepada dirinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Dalam kesempatan sama, Pakde Karwo juga mengingatkan kepada Sekda Pamekasan untuk membantu penuh dan melaksanakan perintah Plt Bupati serta tidak berpolitik. "Sekda harus normatif struktural, maka pemerintahan berjalan."
Ditemui seusai menerima SK, M Halil Asyari mengaku siap menjalankan amanah baru tersebut. Pihaknya berjanji untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah sebaik-baiknya. "Ini adalah amanah. Insya Allah saya akan laksanakan dengan baik," katanya.
Halil mengaku akan melanjutkan program pembangunan Pamekasan sebagaimana telah dicanangkan oleh Bupati Pamekasan Ahmad Syafii. "Untuk program kerja tidak ada masalah. Toh saya tinggal melanjutkan saja, sesuai visi-misi kami terdahulu."
(zik)