Pemkot Bekasi Sebut 45 Titik Aset Pemerintah Dikuasai Swasta

Senin, 14 Agustus 2017 - 07:35 WIB
Pemkot Bekasi Sebut...
Pemkot Bekasi Sebut 45 Titik Aset Pemerintah Dikuasai Swasta
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyebutkan puluhan aset milik pemerintah hingga kini masih dikuasi oleh swasta. Padahal, nota kesepahaman (MoU) pemerintah dengan swasta telah habis sejak beberapa tahun silam.

”Ada sebanyak 45 titik lahan aset milik pemerintah masih dikuasai swasta,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman pada Minggu, 13 Agustus 2017 kemarin. Menurutnya, pemerintah bakal melayangkan surat teguran ke pihak ketiga.

Tujuannya, agar retribusi atau uang sewa tetap masuk ke kas daerah. Saat ini tercatat sebanyak 45 titik lahan aset itu mencapai 65.448 meter persegi. Lahan itu tersebar di berbagai kecamatan di wilayah setempat.
Peruntukannya juga beragam, dari yayasan pendidikan, koperasi, hingga pasar. Namun mayoritas, lanjut dia, lahan pemerintah itu dibangun sebagai sarana pendidikan.

”Kalau kerja sama berdasarkan surat perjanjian, sudah pasti masuk ke kas daerah. Tapi kalau yang telat ini kita bikin teguran, bahwa mereka harus melunasi tagihan retribusi terutang,” katanya.

Sopandi memastikan pihak ketiga tetap melaksanakan kewajibannya dengan membayar retribusi ke pemerintah daerah. Meski nyatanya, surat MoU kerja sama itu telah kedaluwarsa.”Kalau tidak diperpanjang pasti ada pemutusan kerjasama, tapi biasanya dibayar terus,” ungkapnya.

Terkait hal itu, pemerintah akan membuat ulang nota kerja sama. Masa sewa, kata dia, minimal selama enam bulan sebagaimana peraturan yang berlaku. Usulan tersebut, nantinya akan dikaji lagi oleh Bagian Kerja Sama dan Investasi (KSI) Kota Bekasi.

Sebab, BPKAD hanya memberi rekomendasi pemanfaatan saja ke pihak KSI terkait aset yang bisa dikerjasamakan. Dengan demikian, pengelolaan MoU antara pemerintah daerah dengan swasta berada di Bagian KSI.”Nanti kita lakukan evaluasi, harusnya pihak ketiga yang ajukan perpanjangan,” ucapnya.

Kabag KSI Kota Bekasi Hanan Tarya menambahkan, meski masa MoU telah habis namun pihak ketiga tetap melaksanakan kewajibannya dengan membayar tagihan retribusi.”Kita akan melakukan pengecekan, apakah ada indikasi los potensi (retribusi) atau tidak,” tambahnya.

Hanan menjelaskan, sebetulnya ada beberapa aset yang telah diperpanjang masa kontraknya dan dalam proses perpanjangan. Namun dia tidak menampik, ada beberapa aset yang belum diperpanjang oleh pihak swasta.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyayangkan, adanya kelalaian yang dilakukan oleh anak buahnya terkait pengelolaan kerja sama aset dengan pihak swasta. Hal ini, kata dia sebetulnya bisa dihindari bilamana pegawai melakukan pengawasan terhadap kerja sama dengan swasta.

”Saya sudah instruksikan BPKAD untuk menindaklanjuti aset itu. Pada pengelolaan aset daerah, setiap lima tahun otomatis habis, sehingga harus dilakukan perpanjangan kontrak,” tegasnya. Meski masa kontraknya telah habis namun tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada pemerintah.
(whb)
Berita Terkait
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Wilayah di Bekasi yang...
Wilayah di Bekasi yang Menggunakan Nama Harapan
K-eco Pax Global Bangun...
K-eco Pax Global Bangun Ruangan Lab Komputer di Sekolah Tunas Alam
Agustus 2020, Pembangunan...
Agustus 2020, Pembangunan Underpass Bulak Kapal Dimulai
Wali Kota Bekasi Minta...
Wali Kota Bekasi Minta Mendikbud Rumuskan Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah Warganya
Hujan sejak Siang, Sejumlah...
Hujan sejak Siang, Sejumlah Permukiman Warga di Kota Bekasi Mulai Tergenang
Berita Terkini
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
46 menit yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
1 jam yang lalu
Ledakan Bom Sisa Perang...
Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua, 9 Tewas, 6 Luka-luka
1 jam yang lalu
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata,...
SMA 1 Gresik Raih Adiwiyata, Menteri Jumhur: Jatim Ranking 1 Jaga Lingkungan
1 jam yang lalu
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan...
MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape, Berikut Penjelasannya
2 jam yang lalu
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
2 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved