Polda Sebut 39 Ton Beras Sitaan dari Bulog Lahat Berbahaya
A
A
A
PALEMBANG - Polda Sumsel menyatakan 39 ton beras oplosan yang disita dari Sub Divre Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kabupaten Lahat, dinyatakan berbahaya dan tidak layak konsumsi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel pun sudah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Beras tersebut dinyatakan tidak layak konsumsi setelah melalui pengujian tiga laboratorium. Pertama di Laboratorium Pengujian Balai Benih Kementerian Pertanian Subang, Jawa Barat; Laboratorium cabang Palembang; dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Kementerian Kesehatan.
"Ada tiga laboratorium yang kita lakukan untuk memeriksa beras oplosan di gudang bulog lahat. Hasilnya kualitas beras di bawah standar mutu yang paling rendah dan ini sangat berbahaya untuk dikonsumsi," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Jumat (11/8/2017).
Polda Sumut sudah memeriksa lima orang yaitu Kasubdit Divre Gudang Lahat, AN; Ketua Tim Pelaksana Gudang, GB; Kepala Gudang, FA; staf pelaksana, A; dan staf administrasi, N. Selain itu penyidik juga memeriksa tiga orang saksi yang melaporkan beras tersebut.
Agung menjelaskan, status lima orang yang sudah diperiksa tersebut belum ditentukan. Pasalnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal saat Tim Satgas Pangan Dit Krimsus Polda Sumsel menerima laporan dan melakukan pengungkapan beras bulog oplosan di Lahat yang dimulai sejak 18-22 Juli lalu. Saat itu, Tim Satgas Pangan mengklaim menemukan 39 ton beras bulog raskin tidak layak konsumsi yang dioplos dan didistribusikan ke masyarakat.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan dokumen Tim Satgas Pangan menemukan 1.089 ton beras tidak layak konsumsi pengadaan pada 2016 yang telah dioplos dan sekitar 1.000 ton telah didistribusikan pada masyarakat.
Beras tersebut dinyatakan tidak layak konsumsi setelah melalui pengujian tiga laboratorium. Pertama di Laboratorium Pengujian Balai Benih Kementerian Pertanian Subang, Jawa Barat; Laboratorium cabang Palembang; dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Kementerian Kesehatan.
"Ada tiga laboratorium yang kita lakukan untuk memeriksa beras oplosan di gudang bulog lahat. Hasilnya kualitas beras di bawah standar mutu yang paling rendah dan ini sangat berbahaya untuk dikonsumsi," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Jumat (11/8/2017).
Polda Sumut sudah memeriksa lima orang yaitu Kasubdit Divre Gudang Lahat, AN; Ketua Tim Pelaksana Gudang, GB; Kepala Gudang, FA; staf pelaksana, A; dan staf administrasi, N. Selain itu penyidik juga memeriksa tiga orang saksi yang melaporkan beras tersebut.
Agung menjelaskan, status lima orang yang sudah diperiksa tersebut belum ditentukan. Pasalnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal saat Tim Satgas Pangan Dit Krimsus Polda Sumsel menerima laporan dan melakukan pengungkapan beras bulog oplosan di Lahat yang dimulai sejak 18-22 Juli lalu. Saat itu, Tim Satgas Pangan mengklaim menemukan 39 ton beras bulog raskin tidak layak konsumsi yang dioplos dan didistribusikan ke masyarakat.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan dokumen Tim Satgas Pangan menemukan 1.089 ton beras tidak layak konsumsi pengadaan pada 2016 yang telah dioplos dan sekitar 1.000 ton telah didistribusikan pada masyarakat.
(wib)