Berdalih Kemasukan Jin, Ayah Cabuli Putri Kandung Selama 3 Tahun

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 18:01 WIB
Berdalih Kemasukan Jin,...
Berdalih Kemasukan Jin, Ayah Cabuli Putri Kandung Selama 3 Tahun
A A A
PEKALONGAN - Kasmari yang sudah berusia 60 tahun ini benar-benar bejat. Lelaki asal Desa Sumurjomblangbogo, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah ini, tega mencabuli putri kandungnya selama 3 tahun.

Kasmari mengaku sudah mencabuli putri kandungnya sendiri sejak 2014 ketika anaknya masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Kasus ini baru diketahui, Jumat (11/8/2017), oleh anggota keluarga yang lain dan masyarakat sekitar.

KBO Reskrim Polres Pekalongan Iptu Bambang Tunggono mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah ada dari laporan masyarakat. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apa ada korban laimnya .

“Setelah mendapatkan laporan , aparat langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka. Pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan kerasukan roh jin,” jelas Iptu Bambang Tunggono.

Bambang Tunggono menyebutkan , tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman bisa sampai 20 tahun penjara. Saat diperiksa polisi Kasmari mengakui sudah lebih dari 10 kali mencabuli putri kandungnya yang sekarang berusia 16 tahun.

“Saya bilang sama anak saya bahwa sedang kerasukan dan harus dituruti kemauan roh tersebut agar tidak celaka. Saya kemudian melakukan perzinaan itu beberapa kali tanpa ada yang tahu,“ ujar Kasmari.

Dia pun mengancam putrinya untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun karena bisa berakibat fatal. Dia membujuk putrinya agar mau melayani agar menjadi anak baik dan bisa menjadi pintar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1052 seconds (0.1#10.140)