Mantap, Anggota DPRD Salatiga Terima Uang Transportasi Rp8 Juta/Bulan
A
A
A
SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menarik mobil dinas untuk operasional anggota DPRD Kota Salatiga. Namun, para wakil rakyat akan mendapatkan ganti berupa uang transportasi antara Rp6 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Kota Salatiga Agung Sustyo menjelaskan, pemberian uang transportasi anggota DPRD itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Kebijakan tersebut akan direalisasikan setelah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai uang transportasi dan keuangan lainnya yang sesuai PP No 18/2017 disahkan.
"Selama ini, anggota DPRD menggunakan mobil dinas dengan sistem pinjam pakai. Nantinya pinjam pakai mobil dinas akan dihapus dan diganti dengan uang transportasi. Uang transportasi itu, sifatnya melekat yang diberikan setiap bulan," katanya, Kamis (10/8/2017).
Lebih jauh Agung menjelaskan, menyusul terbitnya PP No 18/2017, maka penghasilan anggota DPRD naik. Untuk anggota DPRD penghasilan per bulan mencapai sekitar Rp25 juta.
Adapun penghasil Wakil Ketua DPRD berkisar Rp28 juta hingga Rp30 juta. Sedangkan Ketua DPRD Kota Salatiga mencapai Rp35 juta per bulan. "Penghasilan tersebut sudah termasuk tunjangan komunikasi intensif (TKI) sebesar sekitar Rp10 juta per bulan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga Tri Priyo Nugroho mengatakan, rancangan Perda mengenai uang transportasi dan hak anggota DPRD sesuai PP No 18/2017 baru digodok. "Setelah Perda tersebut disahkan, Pemkot Salatiga akan menarik mobil dinas yang selama ini dipinjam pakai oleh anggota DPRD untuk operasional kerja," katanya.
Dia menjelaskan, dalam PP No 18/2017 disebutkan bahwa yang berhak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas hanya unsur pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD saja. Sebagaimana diketahui, semua anggota DPRD Kota Salatiga masa bakti 2014 - 2019 yang berjumlah 25 orang mendapat jatah mobil dinas untuk operasional. Fasilitas tersebut diberikan untuk menunjang kinerja para wakil rakyat Salatiga.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Kota Salatiga Agung Sustyo menjelaskan, pemberian uang transportasi anggota DPRD itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Kebijakan tersebut akan direalisasikan setelah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai uang transportasi dan keuangan lainnya yang sesuai PP No 18/2017 disahkan.
"Selama ini, anggota DPRD menggunakan mobil dinas dengan sistem pinjam pakai. Nantinya pinjam pakai mobil dinas akan dihapus dan diganti dengan uang transportasi. Uang transportasi itu, sifatnya melekat yang diberikan setiap bulan," katanya, Kamis (10/8/2017).
Lebih jauh Agung menjelaskan, menyusul terbitnya PP No 18/2017, maka penghasilan anggota DPRD naik. Untuk anggota DPRD penghasilan per bulan mencapai sekitar Rp25 juta.
Adapun penghasil Wakil Ketua DPRD berkisar Rp28 juta hingga Rp30 juta. Sedangkan Ketua DPRD Kota Salatiga mencapai Rp35 juta per bulan. "Penghasilan tersebut sudah termasuk tunjangan komunikasi intensif (TKI) sebesar sekitar Rp10 juta per bulan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga Tri Priyo Nugroho mengatakan, rancangan Perda mengenai uang transportasi dan hak anggota DPRD sesuai PP No 18/2017 baru digodok. "Setelah Perda tersebut disahkan, Pemkot Salatiga akan menarik mobil dinas yang selama ini dipinjam pakai oleh anggota DPRD untuk operasional kerja," katanya.
Dia menjelaskan, dalam PP No 18/2017 disebutkan bahwa yang berhak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas hanya unsur pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD saja. Sebagaimana diketahui, semua anggota DPRD Kota Salatiga masa bakti 2014 - 2019 yang berjumlah 25 orang mendapat jatah mobil dinas untuk operasional. Fasilitas tersebut diberikan untuk menunjang kinerja para wakil rakyat Salatiga.
(wib)