Parah, Dokter Abal-Abal Ini Tipu Warga Pringsewu
A
A
A
PRINGSEWU - Unit reskrim Polsek Pringsewu, Lampung, menangkap LS (43), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengaku dokter spesialis RSCM Jakarta. Warga Dusun Bandongan Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus ini dibekuk pada Selasa (8/8/2017) setelah dua warga yang menjadi korban melaporkan aksi penipuan tersebut ke Polsek Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, mengatakan, awalnya korban Joni Winarto (22) berdomilisi di Pringsewu pada bulan Juli 2017 berkenalan dengan pelaku yang mengaku dokter spesialis RSCM. Kemudian LS meminjam uang Rp3 juta kepada korban dengan dalih untuk menebus mobilnya yang berada di bengkel. Padahal, pelaku tidak punya mobil dan uang tersebut dipakainya untuk keperluan sehari-hari.
Masih dengan modus yang sama, LS kembali memperdayai Supriyadi (38) warga Gading Rejo dengan menjanjikan tempat dagang di RSU Pringsewu. Tersangka menyuruh korban mencari tanah untuk lokasi rumah sakit Wisma Rini dan menjanjikan pinjaman uang koperasi sebesar Rp10 juta dengan syarat menyerahkan Rp2 juta.
Korban pun menyerahkan uang Rp1 juta. Saat korban menanyakan kepastian uang tersebut ternyata LS tidak bisa mencarikan pinjaman dan uang korban sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa ID card dinas kesehatan Pemkot Bandar Lampung, tas warna putih, 4 stel pakaian dan sepatu warna hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit, mengatakan, awalnya korban Joni Winarto (22) berdomilisi di Pringsewu pada bulan Juli 2017 berkenalan dengan pelaku yang mengaku dokter spesialis RSCM. Kemudian LS meminjam uang Rp3 juta kepada korban dengan dalih untuk menebus mobilnya yang berada di bengkel. Padahal, pelaku tidak punya mobil dan uang tersebut dipakainya untuk keperluan sehari-hari.
Masih dengan modus yang sama, LS kembali memperdayai Supriyadi (38) warga Gading Rejo dengan menjanjikan tempat dagang di RSU Pringsewu. Tersangka menyuruh korban mencari tanah untuk lokasi rumah sakit Wisma Rini dan menjanjikan pinjaman uang koperasi sebesar Rp10 juta dengan syarat menyerahkan Rp2 juta.
Korban pun menyerahkan uang Rp1 juta. Saat korban menanyakan kepastian uang tersebut ternyata LS tidak bisa mencarikan pinjaman dan uang korban sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa ID card dinas kesehatan Pemkot Bandar Lampung, tas warna putih, 4 stel pakaian dan sepatu warna hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(rhs)