Sidang Buni Yani, Kuasa Hukum dan JPU Merasa Diuntungkan Keterangan Saksi

Selasa, 08 Agustus 2017 - 23:25 WIB
Sidang Buni Yani, Kuasa...
Sidang Buni Yani, Kuasa Hukum dan JPU Merasa Diuntungkan Keterangan Saksi
A A A
BANDUNG - Dalam persidangan kedelapan perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum saling klaim bahwa kesaksian 2 saksi ahli menguntungkan pihak mereka.

Pada persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung pada Selasa (15/8/2017), JPU menghadirkan 2 saksi ahli, yakni ahli pidana Dr Effendi Saragih dan Teguh Apriyadi (ahli IT).

Aldwin Rahardian, kuasa hukum Buni Yani mengatakan, saksi ahli yang hadir memberikan keterangan hal-hal objektif dan normatif. Pernyataan atau kesaksian ahli itu seperiti itu sangat menguntungkan pak Buni Yani.

Aldwin mencontohkan saksi ahli yang tadi bilang (Teguh Apriyadi) bahwa setiap orang itu berhak mendownload, mendownload ulang, dan mengakses. Apalagi ini untuk informasi publik, setiap orang sangat berhak melakukan itu.

"Bahkan dia bilang, memotong durasi pun berhak. Selama apa? Selama konten itu bukan konten ilegal, seperti prostitusi, perjudian, pencemaran nama baik, SARA dan sebagainya," kata Aldwin di ruang sidang.

Menurut dia, Buni Yani tidak melakukan pencemaran nama baik dan tidak mengunggah konten ilegal. "Patut digarisbawahi bahwa pembuktian itu harus sesuai SOP, ada standar internasional, supaya betul-betul akurat tidak merugikan," ujar dia.

Aldwin menuturkan, Buni Yani ini hanya mengupload ulang, tetapi tidak memotong video. Memotong video pun tidak apa-apa. Ahli tadi (Teguh) bilang asal jangan konten ilegal.

Buni juga tidak memotong video. Video itu pun milik publik dan tulisan (status di Facebook) milik Pak Buni Yani sendiri. Ahli menyatakan, itu tidak bisa dijadikan satu kesatuan.

"Mau pak Buni Yani ngomong apapun terserah. Apalagi tidak ada subjek nama seseorang di situ. Artinya, menurut kami tidak ada yang bisa dijerat Pasal 28, apalagi Pasal 32," tandas Aldwin.

Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Depok Andi M Taufik mengatakan, saksi-sajsi yang hadir, membuktikan bahwa dengan durasi yang dikurangi berarti terjadi semacam editing. Fakta itu dinyatakan, baik oleh ahli pidana maupun IT. Akibat editing, terjadi pemotongan atau mengubah konten.

"Kesaksian ini menguatkan pembuktian kami. Hal itu, mengindikasikan telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat 2 UU ITE," tandas Andi.
(ysw)
Berita Terkait
Terungkap, Ini Jabatan...
Terungkap, Ini Jabatan Buni Yani di Partai Ummat
Buni Yani Ditunjuk Menjadi...
Buni Yani Ditunjuk Menjadi Wakil Ketua Umum Partai Ummat
Buni Yani Temui Amien...
Buni Yani Temui Amien Rais, Siap Berjuang Bersama Partai Ummat
Buni Yani: Kalau Kita...
Buni Yani: Kalau Kita Tidak Mendukung Partai Ummat, Kita Salah
Ketum Partai Ummat Ridho...
Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi Bacaleg Dapil DKI Jakarta I, Buni Yani Jabar III
Buni Yani Naik Jabatan...
Buni Yani Naik Jabatan Jadi Waketum, Satu Kursi Ketua DPP Partai Ummat Masih Lowong
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
27 menit yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
1 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
3 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
3 jam yang lalu
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
4 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved