2 Pemilik Pabrik Minuman Keras Terancam 15 Tahun Penjara
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Dua tersangka pemilik pabrik minuman keras (miras) jenis arak dan tuak skala besar yang digerebek di perbatasan Desa Babual Baboti-Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, dijerat pasal berlapis. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dari tiga undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan dan UU Lingkungan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka ditangani Satpol PP dan dikenakan sidang Tipiring saja," jelas Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, Selasa (8/8/2017).
Sebelumnya, anggota Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) dan personel Kodim 1014 Pangkalan Bun menggerebek 5 pabrik miras di perbatasan Desa Tempayung dan Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dua pemilik pabrik miras Bongcinpat (51) warga Dawak, Kotawaringin Lama; dan Tjung Tjin Lung (35) warga Kalimantan Barat; ikut diamankan.
Kedua tersangka kemudian diserahkan Polres Kobar untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan satu tersangka lain hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan.
"Untuk hukum pidana kami serahkan ke Polres Kobar. Jika hanya dikenakan Perda Larangan Miras ancaman hukumannya sangat ringan. Jika menggunakan pidana hukumnya bisa lebih berat. Ini bukti keseriusan Pemkab Kobar untuk menanggulangi peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Kobar," ujar Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah saat menyerahkan tersangka ke Polres Kobar.
"Kedua tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan dan UU Lingkungan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka ditangani Satpol PP dan dikenakan sidang Tipiring saja," jelas Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, Selasa (8/8/2017).
Sebelumnya, anggota Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) dan personel Kodim 1014 Pangkalan Bun menggerebek 5 pabrik miras di perbatasan Desa Tempayung dan Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dua pemilik pabrik miras Bongcinpat (51) warga Dawak, Kotawaringin Lama; dan Tjung Tjin Lung (35) warga Kalimantan Barat; ikut diamankan.
Kedua tersangka kemudian diserahkan Polres Kobar untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan satu tersangka lain hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan.
"Untuk hukum pidana kami serahkan ke Polres Kobar. Jika hanya dikenakan Perda Larangan Miras ancaman hukumannya sangat ringan. Jika menggunakan pidana hukumnya bisa lebih berat. Ini bukti keseriusan Pemkab Kobar untuk menanggulangi peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Kobar," ujar Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah saat menyerahkan tersangka ke Polres Kobar.
(wib)