2 Pemilik Pabrik Minuman Keras Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 08 Agustus 2017 - 17:38 WIB
2 Pemilik Pabrik Minuman...
2 Pemilik Pabrik Minuman Keras Terancam 15 Tahun Penjara
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Dua tersangka pemilik pabrik minuman keras (miras) jenis arak dan tuak skala besar yang digerebek di perbatasan Desa Babual Baboti-Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, dijerat pasal berlapis. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dari tiga undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan dan UU Lingkungan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka ditangani Satpol PP dan dikenakan sidang Tipiring saja," jelas Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, Selasa (8/8/2017).

Sebelumnya, anggota Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) dan personel Kodim 1014 Pangkalan Bun menggerebek 5 pabrik miras di perbatasan Desa Tempayung dan Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dua pemilik pabrik miras Bongcinpat (51) warga Dawak, Kotawaringin Lama; dan Tjung Tjin Lung (35) warga Kalimantan Barat; ikut diamankan.

Kedua tersangka kemudian diserahkan Polres Kobar untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan satu tersangka lain hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan.

"Untuk hukum pidana kami serahkan ke Polres Kobar. Jika hanya dikenakan Perda Larangan Miras ancaman hukumannya sangat ringan. Jika menggunakan pidana hukumnya bisa lebih berat. Ini bukti keseriusan Pemkab Kobar untuk menanggulangi peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Kobar," ujar Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah saat menyerahkan tersangka ke Polres Kobar.
(wib)
Berita Terkait
Polres Dharmasraya Gelar...
Polres Dharmasraya Gelar Razia, 168 Botol Miras Berhasil Disita
Warga Sweeping Café,...
Warga Sweeping Café, Puluhan Botol Miras Dimusnahkan di Tempat
7 Pemuda Terjaring Razia...
7 Pemuda Terjaring Razia saat Pesta Miras di Gedung Islamic Center Pangkep
Polisi di Tangerang...
Polisi di Tangerang Sikat Preman dan Libas Miras
Polisi Gerebek Eks Terminal...
Polisi Gerebek Eks Terminal Cilembang, Ratusan Liter Tuak Disita
Gadis Cantik Asyik Ikut...
Gadis Cantik Asyik Ikut Pesta Miras Oplosan, Akhirnya Digerebeg Polsek Indihiang
Berita Terkini
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
20 menit yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
26 menit yang lalu
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
2 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
2 jam yang lalu
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
8 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
12 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved