2 Pemilik Pabrik Minuman Keras Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 08 Agustus 2017 - 17:38 WIB
2 Pemilik Pabrik Minuman...
2 Pemilik Pabrik Minuman Keras Terancam 15 Tahun Penjara
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Dua tersangka pemilik pabrik minuman keras (miras) jenis arak dan tuak skala besar yang digerebek di perbatasan Desa Babual Baboti-Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, dijerat pasal berlapis. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dari tiga undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan dan UU Lingkungan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka ditangani Satpol PP dan dikenakan sidang Tipiring saja," jelas Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, Selasa (8/8/2017).

Sebelumnya, anggota Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) dan personel Kodim 1014 Pangkalan Bun menggerebek 5 pabrik miras di perbatasan Desa Tempayung dan Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dua pemilik pabrik miras Bongcinpat (51) warga Dawak, Kotawaringin Lama; dan Tjung Tjin Lung (35) warga Kalimantan Barat; ikut diamankan.

Kedua tersangka kemudian diserahkan Polres Kobar untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan satu tersangka lain hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan.

"Untuk hukum pidana kami serahkan ke Polres Kobar. Jika hanya dikenakan Perda Larangan Miras ancaman hukumannya sangat ringan. Jika menggunakan pidana hukumnya bisa lebih berat. Ini bukti keseriusan Pemkab Kobar untuk menanggulangi peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Kobar," ujar Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah saat menyerahkan tersangka ke Polres Kobar.
(wib)
Berita Terkait
Polres Dharmasraya Gelar...
Polres Dharmasraya Gelar Razia, 168 Botol Miras Berhasil Disita
Warga Sweeping Café,...
Warga Sweeping Café, Puluhan Botol Miras Dimusnahkan di Tempat
7 Pemuda Terjaring Razia...
7 Pemuda Terjaring Razia saat Pesta Miras di Gedung Islamic Center Pangkep
Polisi di Tangerang...
Polisi di Tangerang Sikat Preman dan Libas Miras
Polisi Gerebek Eks Terminal...
Polisi Gerebek Eks Terminal Cilembang, Ratusan Liter Tuak Disita
Gadis Cantik Asyik Ikut...
Gadis Cantik Asyik Ikut Pesta Miras Oplosan, Akhirnya Digerebeg Polsek Indihiang
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
58 menit yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
2 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved