Biaya Sekolah Dikeluhkan, Disdik Bekasi Akan Kirim Surat ke Pemprov Jabar

Selasa, 08 Agustus 2017 - 19:01 WIB
Biaya Sekolah Dikeluhkan,...
Biaya Sekolah Dikeluhkan, Disdik Bekasi Akan Kirim Surat ke Pemprov Jabar
A A A
BEKASI - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akan mengirimkan surat ke Pemprov Jawa Barat terkait banyaknya keluhan masyarakat karena mahalnya biaya pendidikan tingkat SMA/SMK Negeri di Kota Bekasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzi mengatakan, sebetulnya dalam Permendikbud No 75/2016 rapat program antara komite sekolah dan pihak sekolah itu diperbolehkan adanya iuran. Biasanya, sekolah akan memberikan rencana program kegiatan dan menyodorkan pada komite untuk menyepakati kegiatan.

Setelah kegiatan disepakati, sekolah boleh meminta iuran dari komite dengan catatan besaran iuran harus sesuai kesepakatan bersama. Melihat kondisi seperti ini, harusnya orang tua siswa mulai angkat bicara, sekolah pun harus terlebih dahulu melihat kesanggupan iuran dari komite sekolah baru membuat program kegiatan.

”Harusnya orang tua dibicarakan keluhannya,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (8/8/2017). Sebab, saat ini sekolah SMA dan SMK hanya mengandalkan Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat sebesar Rp1,4 juta tiap siswa dalam satu tahun.

”Seharusnya tak ada keluhan soal biaya pendidikan ini karena wewenangnya di provinsi,” tegasnya. Ali menjelaskan, meski demikian pihaknya akan tetap memfasilitasi keluhan orang tua siswa SMA dan SMK.

Bahkan, Disdik Bekasi akan menyampaikannya melalui surat ke pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.”Tetap akan kami fasilitasi, agar aduan tersebut cepat diakomodir pihak provinsi,” imbuhnya.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMK, I Made Supriyatna menuturkan, dikutipnya biaya SPP pada orang tua siswa belum serentak di tiap sekolah SMK dan SMA di Kota Bekasi. Namun, pengutipan ini berdasarkan kesepakatan antar pihak sekolah dan komite orang tua siswa.

“Sekolah kami (SMK Negeri 1) bahkan baru minggu ini mau dirapatkan, namun beberapa sekolah ada yang sudah,” katanya. Iuran ini, bukan diambil paksa tanpa landasan payung hukum. Sebab, sekolah pun mengacu pada surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jabar yang diterbitkan pada 12 Juli 2017.

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa dana sumber pembiayaan satuan pendidikan menengah dapat bersumber selain darui pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.”Iuran itu hanya diperbolehkan Rp250.000 dan tidak boleh melebihi kesepakatan,” tukasnya.( Baca: Wali Kota Bekasi: Sejak Dikelola Pemprov Jabar Biaya SMA Negeri Mahal )
(whb)
Berita Terkait
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Wilayah di Bekasi yang...
Wilayah di Bekasi yang Menggunakan Nama Harapan
K-eco Pax Global Bangun...
K-eco Pax Global Bangun Ruangan Lab Komputer di Sekolah Tunas Alam
Agustus 2020, Pembangunan...
Agustus 2020, Pembangunan Underpass Bulak Kapal Dimulai
Wali Kota Bekasi Minta...
Wali Kota Bekasi Minta Mendikbud Rumuskan Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah Warganya
Hujan sejak Siang, Sejumlah...
Hujan sejak Siang, Sejumlah Permukiman Warga di Kota Bekasi Mulai Tergenang
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
1 jam yang lalu
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
1 jam yang lalu
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
2 jam yang lalu
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
2 jam yang lalu
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
2 jam yang lalu
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
2 jam yang lalu
Infografis
AS Tolak Rencana Inggris...
AS Tolak Rencana Inggris untuk Kirim Pasukan ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved