Tiga Petani Pembakar Hutan di Sumsel Ditetapkan Jadi Tersangka
A
A
A
PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan tiga petani sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Sumsel. Tiga petani tersebut diketahui membakar hutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Ogan Ilir.
“Satu tersangka pembakar lahan di Ogan Komering Ilir sudah P21 (lengkap),” kata Kepala Bagian Pembinaan Operasional Polda Sumsel AKBP Adi Herpaus, di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, Selasa (8/8/2017).
Namun, identitas ketiga petani belum disebutkan. Begitu juga luas lahan yang dibakar tiga petani belum bisa dijelaskan. Dari ketiga tersangka, polisi mendapatkan barang bukti alat untuk membakar, berupa korek api dan jeriken yang diduga berisi bahan bakar.
“Saksi yang melihat juga ada sehingga kami bisa menetapkan ketiga petani sebagai tersangka untuk kembali dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto sebelumnya menegaskan, pelaku pembakar lahan akan ditindak tegas. Hanya saja, mantan Kakorlantas Mabes Polri ini tidak akan gegabah dalam menegakkan hukum tanpa bukti yang kuat dan lengkap.
“Satu tersangka pembakar lahan di Ogan Komering Ilir sudah P21 (lengkap),” kata Kepala Bagian Pembinaan Operasional Polda Sumsel AKBP Adi Herpaus, di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, Selasa (8/8/2017).
Namun, identitas ketiga petani belum disebutkan. Begitu juga luas lahan yang dibakar tiga petani belum bisa dijelaskan. Dari ketiga tersangka, polisi mendapatkan barang bukti alat untuk membakar, berupa korek api dan jeriken yang diduga berisi bahan bakar.
“Saksi yang melihat juga ada sehingga kami bisa menetapkan ketiga petani sebagai tersangka untuk kembali dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto sebelumnya menegaskan, pelaku pembakar lahan akan ditindak tegas. Hanya saja, mantan Kakorlantas Mabes Polri ini tidak akan gegabah dalam menegakkan hukum tanpa bukti yang kuat dan lengkap.
(mcm)