Polisi Buru Dalang Provokator Pembakar Joya di Bekasi
Selasa, 08 Agustus 2017 - 12:06 WIB
Polisi Buru Dalang Provokator Pembakar Joya di Bekasi
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi memburu dalang yang memicu aksi pengeroyokan hingga pembakaran terhadap Muhammad Al Zahra alias Joya (30). Sebab, berdasarkan keterangan tersangka SU dan MA, dia terprovokasi oleh pelaku yang saat ini menghilang usai membakar Joya.
"Untuk provokatornya masih kita buru, karena kita masih mendalami fakta-fakta yang ada di lapangan dan keterangan saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito di Bekasi, Selasa (8/8/2017).
Rizal menjelaskan, meski Joya menyandang sebagai status tersangka, tetap tidak dibenarkan dihakimi hingga meninggal dunia. Soalnya, bagaimanapun juga tersangka adalah manusia yang wajib dilindungi oleh Hak Asasi Manusia (HAM) dan semua tindakan pidana pihak kepolisian yang akan memprosesnya.
Sampai saat ini, kata dia, pihaknya masih memburu lima tersangka lainnya. Kelima tersangka itu berperan sebagai penyiram bensin hingga penyulut api di tubuh korban serta pemukul korban menggunakan benda tumpul. "Kelima pelaku kami sarankan segera menyerahkan diri," katanya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra menambahkan, perbuatan para tersangka merupakan wujud perilaku kolektif. Sikap ini, kata dia, merespon seseorang atau massa terhadap suatu kejadian tanpa terorganisir atau dilakukan secara spontan oleh masyarakat.
Sehingga, kata dia, peristiwa seperti ini terjadi secara sosiologis, sehingga orang-orang di sekitar cenderung ikut berpartisipasi dalam perbuatan tersebut. "Sebetulnya mereka terprovokasi dengan sendirinya, makanya perilaku mereka sudah di luar kontrol dan kadang-kadang di luar akal sehat," tambahnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebuah batu dan kayu yang dipakai tersangka untuk menganiaya korban. Sebuah amplifier milik musala Al Hidayah juga diamankan sebagai barang bukti curian yang dilakukan korban. "Kedua pelaku SU dan MA dijerat Pasal 170," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria tanpa identitas tewas dibakar massa di Kampung Muara Bakti RT012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa 1 Agustus 2017 petang. Oleh petugas, dia dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diautopsi.
Sebelum dibakar, MA sempat diamuk massa menggunakan tangan kosong. Pemicunya, karena MA diduga mencuri alat pengeras suara milik sebuah musolah di Kampung Suka Tenang RT 01/07, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. "Kami terus dalami kasus ini," tukasnya.
"Untuk provokatornya masih kita buru, karena kita masih mendalami fakta-fakta yang ada di lapangan dan keterangan saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito di Bekasi, Selasa (8/8/2017).
Rizal menjelaskan, meski Joya menyandang sebagai status tersangka, tetap tidak dibenarkan dihakimi hingga meninggal dunia. Soalnya, bagaimanapun juga tersangka adalah manusia yang wajib dilindungi oleh Hak Asasi Manusia (HAM) dan semua tindakan pidana pihak kepolisian yang akan memprosesnya.
Sampai saat ini, kata dia, pihaknya masih memburu lima tersangka lainnya. Kelima tersangka itu berperan sebagai penyiram bensin hingga penyulut api di tubuh korban serta pemukul korban menggunakan benda tumpul. "Kelima pelaku kami sarankan segera menyerahkan diri," katanya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra menambahkan, perbuatan para tersangka merupakan wujud perilaku kolektif. Sikap ini, kata dia, merespon seseorang atau massa terhadap suatu kejadian tanpa terorganisir atau dilakukan secara spontan oleh masyarakat.
Sehingga, kata dia, peristiwa seperti ini terjadi secara sosiologis, sehingga orang-orang di sekitar cenderung ikut berpartisipasi dalam perbuatan tersebut. "Sebetulnya mereka terprovokasi dengan sendirinya, makanya perilaku mereka sudah di luar kontrol dan kadang-kadang di luar akal sehat," tambahnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebuah batu dan kayu yang dipakai tersangka untuk menganiaya korban. Sebuah amplifier milik musala Al Hidayah juga diamankan sebagai barang bukti curian yang dilakukan korban. "Kedua pelaku SU dan MA dijerat Pasal 170," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria tanpa identitas tewas dibakar massa di Kampung Muara Bakti RT012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa 1 Agustus 2017 petang. Oleh petugas, dia dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diautopsi.
Sebelum dibakar, MA sempat diamuk massa menggunakan tangan kosong. Pemicunya, karena MA diduga mencuri alat pengeras suara milik sebuah musolah di Kampung Suka Tenang RT 01/07, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. "Kami terus dalami kasus ini," tukasnya.
(mhd)