Diduga Narkoba, Tangkapan Kodim 0315/Bintan Ternyata Tawas dan Antimo
A
A
A
TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menerima pelimpahan kasus penangkapan empat pelaku yang diduga bandar narkoba beserta barang bukti dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0315/Bintan. Setelah diperiksa, barang bukti yang sebelumnya diduga sabu dan pil ekstasi ternyata hanya tawas dan pil antimo.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, barang bukti diserahkan Kodim 0315/Bintan pada Jumat 4 Agustus 2017 bersama empat orang yang diamankan dalam penggerebekan berinisial HH, IK, AY, dan ES, (sebelumnya ditulis NH, MP, RJ, dan IC). Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang langsung melakukan pemeriksaan terhadap keempatnya beserta 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu dan delapan butir pil ekstasi.
Barang bukti ditimbang di Kantor Cabang Penggadaian Tanjungpinang, disaksikan anggota Kodim 0315/Bintan dan empat orang diduga tersangka. Total berat kotornya seberat 86,32 gram dan berat bersih 75,64 gram. “Pengujian barang bukti dibantu pihak Bea dan Cukai Tipe B Tanjungpinang dengan alat Narcotics Identification System atau NIS,” kata AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro di Polres Tanjungpinang, Sabtu (5/8/2017) sore.
Dari hasil pengujian, barang yang diduga sabu tersebut tidak mengandung amphetamine dan methamphetamine. Ini diketahui karena saat diuji, barang bukti tidak menunjukkan warna biru. Begitu juga dengan barang yang diduga sebagai pil ekstasi, setelah diuji warna pilnya menjadi merah jingga. “Barang bukti yang diduga sabu ternyata tawas dan pil ekstasi tidak asli, melainkan pil antimo,” ujar Ardiyanto.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menambahkan, empat orang diduga tersangka berinisial HH, IK, AY, dan ES, juga sudah menjalani tes urine. Tiga di antaranya positif narkoba dan satu orang negatif. “Yang positif narkoba tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan (HH, IK, AY), sedangkan ES negatif,” kata dia.
Disinggung apakah empat orang tersebut sebagai bandar narkoba, kata Ardiyanto, saat ini masih melakukan pendalaman. Pihaknya akan melakukan pendalam terkait kasus tersebut selama tiga kali 24 jam. Begitu juga dengan kasus kepemilikan senjata api (senpi). Khusus untuk senpi, karena merupakan barang pabrikan, pihaknya akan melakukan uji balistik untuk menentukan jenisnya.
“Memang patut diduga sebagai bandar narkoba. Untuk pasal yang dilanggar, kami menunggu hasil tahap gelar perkara. Keempatnya masih ditahan untuk pemeriksaan. Proses pelimpahan perlu verivikasi dulu,” kata dia.
Terkait pengungkapan yang dilakukan Kodim 0315/Bintan, AKBP Ardiyanto mengucapkan terima kasih karena telah membantu kepolisian untuk mengungkap peredaran narkoba dan peredaran senpi. “Kami sangat berterima kasih kepada Kodim yang membantu memberantas peredaran narkoba dan senpi,” ujar dia.
Sementara Pelaksana Bea Cukai Tipe B Tanjungpinang M Terry mengatakan, uji sampel yang dilakukan baru tahap identifikasi awal untuk mengetahui apakah barang tersebut diduga narkoba atau tidak, dengan menggunakan alat NIS. Hasil finalnya baru diketahui setelah dipastikan di Labfor Medan.
Untuk pembuktian, Terry menjelaskan, barang tersebut dimasukkan dalam alat NIS, lalu digoyang-goyangkan selama 30 detik. “Kalau barangnya positif narkoba akan berubah menjadi warna biru. Butuh waktu mengeceknya selama 30 detik,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kodim 0315/Bintan menggerebek rumah yang diduga bandar narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kompleks Perum Nomor 39, Km 5, RT002/RW006, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Jumat 4 Agustus 2017. Kodim mengamankan empat orang yang diduga sedang pesta narkoba.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, barang bukti diserahkan Kodim 0315/Bintan pada Jumat 4 Agustus 2017 bersama empat orang yang diamankan dalam penggerebekan berinisial HH, IK, AY, dan ES, (sebelumnya ditulis NH, MP, RJ, dan IC). Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang langsung melakukan pemeriksaan terhadap keempatnya beserta 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu dan delapan butir pil ekstasi.
Barang bukti ditimbang di Kantor Cabang Penggadaian Tanjungpinang, disaksikan anggota Kodim 0315/Bintan dan empat orang diduga tersangka. Total berat kotornya seberat 86,32 gram dan berat bersih 75,64 gram. “Pengujian barang bukti dibantu pihak Bea dan Cukai Tipe B Tanjungpinang dengan alat Narcotics Identification System atau NIS,” kata AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro di Polres Tanjungpinang, Sabtu (5/8/2017) sore.
Dari hasil pengujian, barang yang diduga sabu tersebut tidak mengandung amphetamine dan methamphetamine. Ini diketahui karena saat diuji, barang bukti tidak menunjukkan warna biru. Begitu juga dengan barang yang diduga sebagai pil ekstasi, setelah diuji warna pilnya menjadi merah jingga. “Barang bukti yang diduga sabu ternyata tawas dan pil ekstasi tidak asli, melainkan pil antimo,” ujar Ardiyanto.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menambahkan, empat orang diduga tersangka berinisial HH, IK, AY, dan ES, juga sudah menjalani tes urine. Tiga di antaranya positif narkoba dan satu orang negatif. “Yang positif narkoba tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan (HH, IK, AY), sedangkan ES negatif,” kata dia.
Disinggung apakah empat orang tersebut sebagai bandar narkoba, kata Ardiyanto, saat ini masih melakukan pendalaman. Pihaknya akan melakukan pendalam terkait kasus tersebut selama tiga kali 24 jam. Begitu juga dengan kasus kepemilikan senjata api (senpi). Khusus untuk senpi, karena merupakan barang pabrikan, pihaknya akan melakukan uji balistik untuk menentukan jenisnya.
“Memang patut diduga sebagai bandar narkoba. Untuk pasal yang dilanggar, kami menunggu hasil tahap gelar perkara. Keempatnya masih ditahan untuk pemeriksaan. Proses pelimpahan perlu verivikasi dulu,” kata dia.
Terkait pengungkapan yang dilakukan Kodim 0315/Bintan, AKBP Ardiyanto mengucapkan terima kasih karena telah membantu kepolisian untuk mengungkap peredaran narkoba dan peredaran senpi. “Kami sangat berterima kasih kepada Kodim yang membantu memberantas peredaran narkoba dan senpi,” ujar dia.
Sementara Pelaksana Bea Cukai Tipe B Tanjungpinang M Terry mengatakan, uji sampel yang dilakukan baru tahap identifikasi awal untuk mengetahui apakah barang tersebut diduga narkoba atau tidak, dengan menggunakan alat NIS. Hasil finalnya baru diketahui setelah dipastikan di Labfor Medan.
Untuk pembuktian, Terry menjelaskan, barang tersebut dimasukkan dalam alat NIS, lalu digoyang-goyangkan selama 30 detik. “Kalau barangnya positif narkoba akan berubah menjadi warna biru. Butuh waktu mengeceknya selama 30 detik,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kodim 0315/Bintan menggerebek rumah yang diduga bandar narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kompleks Perum Nomor 39, Km 5, RT002/RW006, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Jumat 4 Agustus 2017. Kodim mengamankan empat orang yang diduga sedang pesta narkoba.
(mcm)