Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Penyimpangan Hibah Jasmas

Jum'at, 04 Agustus 2017 - 20:43 WIB
Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Penyimpangan Hibah Jasmas
Kejari Surabaya Selidiki Dugaan Penyimpangan Hibah Jasmas
A A A
SURABAYA - Keputusan Pemkot Surabaya untuk menunda pencairan sejumlah program hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) dalam dua tahun terakhir tampaknya langkah tepat. Pasalnya, program hasil usulan DPRD Surabaya ini ternyata bermasalah.

Informasi yang dihimpun, sejumlah program hibah Jasmas milik Pemkot Surabaya kini tengah didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sebab ada indikasi penyelewengan atas penyaluran anggaran tersebut. Beredar kabar, banyak di antara kelompok kerja penerima hibah jasmas fiktif.

Dugaan penyelewengan dana hibah Jasmas ini ada dua. Masing-masing untuk 2014 dan tahun 2016. Untuk Jasmas 2016, penyidik Kejari bahkan sudah memeriksa lima orang saksi. Namun, belum diketahui kelima identitas saksi yang dimaksud. Sumber di internal Kejari menyebutkan kelima orang tersebut anggota DPRD Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah membenarkan adanya penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah tahun 2016 tersebut. Namun, dia belum menyebutkan alur dana tersebut. “Baru tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sehingga belum bisa disampaikan siapa saja yang terlibat, begitu juga instansinya,” katanya kepada wartawan Jumat (4/8/2017).

Menurut Heru, penyelidikan ini menyisir penerimaan dana hibah di Kota Surabaya. Karena masih tahap penyelidikan, pihaknya juga belum bisa terlalu banyak memberikan informasi. “Penyelidikan ini belum matang dan perlu menggali bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada. Kalau saya sebut instansi A atau B nantinya takut salah,” ucapnya.

Kendati demikian, Heru juga tidak menampik terkait lima orang saksi yang diperiksa. Pada Rabu 2 Agustus 2017 lalu, pihaknya telah memintai keterangan lima orang saksi. “Nanti kalau sudah penyidikan akan kami informasikan. Karena penyelidikan, kalau diumbar takutnya nanti barang buktinya hilang dan penyelidikan ini terganggu,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, data dugaan penyimpangan dana Jasmas tersebut didapat dari pengaduan masyarakat. Namun, Didik juga belum mengetahi detil laporan itu.

Didik hanya menyebutkan, dugaan penyimpangan sebagaimana laporan masyarakat terkait pengadaan tenda terop, kursi, meja, dan sound system yang dibeli dari dana hibah Jasmas tahun 2016.

“Baru kami terima kemarin (Kamis, 3 Agustus 2017). Belum dipelajari semua. Sekarang data tersebut masih ditelaah oleh bidang Intelijen. Kalau memang hasil telaah kami menemukan ada indikasi potensi kerugian negara, tentu saja kami akan lakukan penyelidikan lebih dalam,” kata Didik.

Namun, khusus untuk Jamas 2014, pihaknya sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap penerima Jasmas. Mereka adalah pengurus Koperasi Usaha Bersama (KUB). “Tanggal 21 Juli lalu mereka kami tahan dan sekarang masih pengembangan,” kata Didik.

Sementara itu, Jumat (4/8/2017) siang, Wali Kota Surabaya mengumpulkan 600 warga calon penerima Jasmas di Gedung Sawunggaling lantai 6 Pemkot Surabaya. Bersama dengan Kejari, Risma memberi arahan mengenai cara penggunaan Jasmas berikut rambu-rambunya.

Risma mengingatkan agar para penerima dana hibah dan Jasmas mempergunakan dana yang diterima sebagaimana mestinya, yakni sesuai permohonan yang diajukan. “Itu bukan uang saya, tapi uang rakyat. Makanya jika ada, sisa tolong dikembalikan,” ujarnya.

Risma mengaku tak pernah ikut campur dengan dana hibah maupun Jasmas. Sistem anggaran yang sudah berbasis elektronik bisa mencegah adanya campur tangan siapapun. Di samping itu ada manfaat lain yang dirasakan, yakni prosesnya yang mudah dan cepat. “Semua pakai elektronik, karena itu enggak bisa ikut campur,” tuturnya.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8989 seconds (0.1#10.140)