Bulan Tertib Trotoar, Ini yang Harus Dilakukan Pemprov DKI
Jum'at, 04 Agustus 2017 - 14:46 WIB
Bulan Tertib Trotoar, Ini yang Harus Dilakukan Pemprov DKI
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Tata Kota Nirwono Joga menilai, ada 2 pekerjaan rumah (PR) yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam bulan tertib trotoar.
"Ketertiban di trotoar seharusnya berlaku selamanya, untuk itu dalam bulan tertib trotoar ini ada dua PR yang utama," kata Joga saat dihubungi SINDOnews, Jumat (4/8/2017).
Dua PR tersebut, kata Joga, pertama, penegakan hukum yang konsisten setiap saat selamanya. Dia menilai, sanksi tegas harus dilakukan setiap petugas berwenang terhadap pelanggar, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kepolisian memberi sanksi tegas mulai dari teguran, penilangan hingga pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi) bagi yang melanggar berulangkali masuk ke trotoar," katanya.
"Dishub melakukan penertiban kendaraan yang parkir di badan dan tepi trotoar mulai dari pencabutan pentil, penggembokan ban, hingga penderekan, dan Satpol PP menertibkan PKL warung kios bengkel hingga pangkalan ojek di trotoar," sambungnya.
PR yang kedua, lanjut Joga, pemerintah daerah juga diminta menata dan membangun lebih banyak lagi trotoar. Karena, kata dia, trotoar yang layak bagi pejalan kaki masih minim.
"Saat ini baru 10% jalan yang memiliki trotoar itupun hanya 1% yang ramah untuk semua termasuk anak-anak, lansia, ibu hamil dan disabilitas," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar bulan tertib trotoar selama Agustus 2017, dengan menyasar 155 titik trotoar di lima wilayah kota Jakarta. Hal ini diatur Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 99 tahun 2017.
"Ketertiban di trotoar seharusnya berlaku selamanya, untuk itu dalam bulan tertib trotoar ini ada dua PR yang utama," kata Joga saat dihubungi SINDOnews, Jumat (4/8/2017).
Dua PR tersebut, kata Joga, pertama, penegakan hukum yang konsisten setiap saat selamanya. Dia menilai, sanksi tegas harus dilakukan setiap petugas berwenang terhadap pelanggar, hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Perda 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kepolisian memberi sanksi tegas mulai dari teguran, penilangan hingga pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi) bagi yang melanggar berulangkali masuk ke trotoar," katanya.
"Dishub melakukan penertiban kendaraan yang parkir di badan dan tepi trotoar mulai dari pencabutan pentil, penggembokan ban, hingga penderekan, dan Satpol PP menertibkan PKL warung kios bengkel hingga pangkalan ojek di trotoar," sambungnya.
PR yang kedua, lanjut Joga, pemerintah daerah juga diminta menata dan membangun lebih banyak lagi trotoar. Karena, kata dia, trotoar yang layak bagi pejalan kaki masih minim.
"Saat ini baru 10% jalan yang memiliki trotoar itupun hanya 1% yang ramah untuk semua termasuk anak-anak, lansia, ibu hamil dan disabilitas," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar bulan tertib trotoar selama Agustus 2017, dengan menyasar 155 titik trotoar di lima wilayah kota Jakarta. Hal ini diatur Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 99 tahun 2017.
(mhd)