Curi Biji Rotan di TNUK, 13 Warga Pandeglang Diamankan
A
A
A
PANDEGLANG - Pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) bersama jajaran Polres Pandeglang mangamankan 13 orang pelaku pencurian Hasil Bumi Bukan Kayu (HBBK), berupa buah jarenang (rotan) dari dalam kawasan zona inti TNUK.
Kepala Balai TNUK Mamat Rahmat mengatakan, ketiga belas pelaku ini tertangkap tangan sedang mencuri buah rutan dari dalam kawasan terlarang. Ke-13 pelaku merupakan warga Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Itu oknum masyarakat mengambil buah jarenang di zona inti dan rimba TNUK secara illegal. Karena, balai TNUK tidak pernah mengeluarkan ijin apapun untuk mengambil jerenang," kata Rahmat, Kamis (3/8/2017).
Dia menjelaskan, HHBK tersebut diantaranya lebah madu, jereng, bambu, gula aren, getah, dan yang berpotensial bernilai ekonomi tinggi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Mereka mengambil buah jarenang di zona inti dan rimba TNUK yang merupakan habitat badak jawa. Aktivitas mereka sangat merusak dan mengganggu badak jawa," ujarnya.
Agar tak terulang kembali kasus pencurian terebut, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dan menawarkan kepada masyarakat daerah penyangga TNUK untuk mengelola lahan yang sudah disiapkan seluas 400 haktare di Pulau Panaitan.
"Tawaran untuk melakukan kemitraan konservasi melalui pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan (air dan wisata alam) di zona tradisional," ujarnya.
Sementara itu, AKBP Ary Satrian membenarkan ke-13 pelaku sudah diamankan dan sudah dilakukan penahanan. "Iyah benar pencurian biji rotan dan sudah ditahan," pungkasnya.
Kepala Balai TNUK Mamat Rahmat mengatakan, ketiga belas pelaku ini tertangkap tangan sedang mencuri buah rutan dari dalam kawasan terlarang. Ke-13 pelaku merupakan warga Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Itu oknum masyarakat mengambil buah jarenang di zona inti dan rimba TNUK secara illegal. Karena, balai TNUK tidak pernah mengeluarkan ijin apapun untuk mengambil jerenang," kata Rahmat, Kamis (3/8/2017).
Dia menjelaskan, HHBK tersebut diantaranya lebah madu, jereng, bambu, gula aren, getah, dan yang berpotensial bernilai ekonomi tinggi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Mereka mengambil buah jarenang di zona inti dan rimba TNUK yang merupakan habitat badak jawa. Aktivitas mereka sangat merusak dan mengganggu badak jawa," ujarnya.
Agar tak terulang kembali kasus pencurian terebut, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dan menawarkan kepada masyarakat daerah penyangga TNUK untuk mengelola lahan yang sudah disiapkan seluas 400 haktare di Pulau Panaitan.
"Tawaran untuk melakukan kemitraan konservasi melalui pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan (air dan wisata alam) di zona tradisional," ujarnya.
Sementara itu, AKBP Ary Satrian membenarkan ke-13 pelaku sudah diamankan dan sudah dilakukan penahanan. "Iyah benar pencurian biji rotan dan sudah ditahan," pungkasnya.
(nag)