Rumah Dinas Kajari Lepas 4 Tahun, Kejaksaan Berusaha Rebut Lewat PK MA
Rabu, 02 Agustus 2017 - 20:25 WIB
Rumah Dinas Kajari Lepas 4 Tahun, Kejaksaan Berusaha Rebut Lewat PK MA
A
A
A
PURWAKARTA - Rumah dinas (rumdis) lepas dan dikuasai perorangan selama empat tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta berusaha merebut kembali aset negara yang hilang tersebut. Melalui Peninjauan Kembali (PK), Tim Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwakarta menyerahkan berkas bukti-bukti baru (novum) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.
Berkas novum yang tersimpan dalam dalam beberapa map warna kuning itu diserahkan secara langsung Kasi Datun Kejari Purwakarta Oman Setiawan ke Panitera Muda Perdata Hendro Catur Cahyo, Rabu (2/8/2017).
Dalam kesempatan itu Oman menyebutkan, PK tersebut dilayangkan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2242 K/Pdt/2013 tertanggal 9 Desember 2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 452/Pdt/2012/PT.Bdg tertanggal 10 Desember 2012.
Dalam dua putusan itu kejaksaan kalah, sehingga rumah dinas Kepala kejaksaan Negeri di atas sebidang tanah 1.785 m2 di Jalan Siliwangi menjadi milik Sulaeman Bin Hilabi selaku pembanding dan pemohon kasasi.
“Dengan dukungan bukti-bukti baru ini kami optimistis rumah dan sebidang tanah yang kini berstatus quo akan kembali ke negara,” ungkap Oman kepada KORAN SINDO, sembari menolak menyebutkan bukti-bukti baru yang dimaksud.
Dia menerangkan, sejak lepasnya aset negara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta harus menempati rumah dinas yang menjadi aset Pemkab Purwakarta di Jalan Kolonel Kornel Singawinata, berstatus pinjam pakai.
Sementara itu, persoalan aset kejaksaan itu semakin rumit karena kabarnya ahli waris sudah menjual eks rumah dinas kajari itu ke pihak lain. Namun bagi kejaksaan hal itu tidak menghalangi usahanya untuk mengembalikan aset negara tersebut.
Berkas novum yang tersimpan dalam dalam beberapa map warna kuning itu diserahkan secara langsung Kasi Datun Kejari Purwakarta Oman Setiawan ke Panitera Muda Perdata Hendro Catur Cahyo, Rabu (2/8/2017).
Dalam kesempatan itu Oman menyebutkan, PK tersebut dilayangkan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2242 K/Pdt/2013 tertanggal 9 Desember 2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 452/Pdt/2012/PT.Bdg tertanggal 10 Desember 2012.
Dalam dua putusan itu kejaksaan kalah, sehingga rumah dinas Kepala kejaksaan Negeri di atas sebidang tanah 1.785 m2 di Jalan Siliwangi menjadi milik Sulaeman Bin Hilabi selaku pembanding dan pemohon kasasi.
“Dengan dukungan bukti-bukti baru ini kami optimistis rumah dan sebidang tanah yang kini berstatus quo akan kembali ke negara,” ungkap Oman kepada KORAN SINDO, sembari menolak menyebutkan bukti-bukti baru yang dimaksud.
Dia menerangkan, sejak lepasnya aset negara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta harus menempati rumah dinas yang menjadi aset Pemkab Purwakarta di Jalan Kolonel Kornel Singawinata, berstatus pinjam pakai.
Sementara itu, persoalan aset kejaksaan itu semakin rumit karena kabarnya ahli waris sudah menjual eks rumah dinas kajari itu ke pihak lain. Namun bagi kejaksaan hal itu tidak menghalangi usahanya untuk mengembalikan aset negara tersebut.
(sms)