Rumah Dinas Kajari Lepas 4 Tahun, Kejaksaan Berusaha Rebut Lewat PK MA

Rabu, 02 Agustus 2017 - 20:25 WIB
Rumah Dinas Kajari Lepas...
Rumah Dinas Kajari Lepas 4 Tahun, Kejaksaan Berusaha Rebut Lewat PK MA
A A A
PURWAKARTA - Rumah dinas (rumdis) lepas dan dikuasai perorangan selama empat tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta berusaha merebut kembali aset negara yang hilang tersebut. Melalui Peninjauan Kembali (PK), Tim Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwakarta menyerahkan berkas bukti-bukti baru (novum) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

Berkas novum yang tersimpan dalam dalam beberapa map warna kuning itu diserahkan secara langsung Kasi Datun Kejari Purwakarta Oman Setiawan ke Panitera Muda Perdata Hendro Catur Cahyo, Rabu (2/8/2017).

Dalam kesempatan itu Oman menyebutkan, PK tersebut dilayangkan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2242 K/Pdt/2013 tertanggal 9 Desember 2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 452/Pdt/2012/PT.Bdg tertanggal 10 Desember 2012.

Dalam dua putusan itu kejaksaan kalah, sehingga rumah dinas Kepala kejaksaan Negeri di atas sebidang tanah 1.785 m2 di Jalan Siliwangi menjadi milik Sulaeman Bin Hilabi selaku pembanding dan pemohon kasasi.

“Dengan dukungan bukti-bukti baru ini kami optimistis rumah dan sebidang tanah yang kini berstatus quo akan kembali ke negara,” ungkap Oman kepada KORAN SINDO, sembari menolak menyebutkan bukti-bukti baru yang dimaksud.

Dia menerangkan, sejak lepasnya aset negara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta harus menempati rumah dinas yang menjadi aset Pemkab Purwakarta di Jalan Kolonel Kornel Singawinata, berstatus pinjam pakai.

Sementara itu, persoalan aset kejaksaan itu semakin rumit karena kabarnya ahli waris sudah menjual eks rumah dinas kajari itu ke pihak lain. Namun bagi kejaksaan hal itu tidak menghalangi usahanya untuk mengembalikan aset negara tersebut.
(sms)
Berita Terkait
Eksekusi Rumah di Ternate...
Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur
2 Polisi Hanya Bisa...
2 Polisi Hanya Bisa Pasrah saat Rumahnya Dieksekusi PN Medan
Pengadilan Negeri Eksekusi...
Pengadilan Negeri Eksekusi 8 Ruko di Jalan Winaon Kota
Eksekusi Pengosongan...
Eksekusi Pengosongan Rumah Dinas Pegawai ITS Ricuh
Puluhan Anggota TNI...
Puluhan Anggota TNI AU Adang Eksekusi Rumah dan Lahan di Medan
Eksekusi Lahan di Anggeraja...
Eksekusi Lahan di Anggeraja Ricuh, Aparat Polisi Dilempar Batu
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
8 menit yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
17 menit yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
1 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
1 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
3 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
3 jam yang lalu
Infografis
4 Pemain Tertua di Piala...
4 Pemain Tertua di Piala Dunia 2022, Ada yang Hampir 40 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved