Rumah Dinas Kajari Lepas 4 Tahun, Kejaksaan Berusaha Rebut Lewat PK MA

Rabu, 02 Agustus 2017 - 20:25 WIB
Rumah Dinas Kajari Lepas...
Rumah Dinas Kajari Lepas 4 Tahun, Kejaksaan Berusaha Rebut Lewat PK MA
A A A
PURWAKARTA - Rumah dinas (rumdis) lepas dan dikuasai perorangan selama empat tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta berusaha merebut kembali aset negara yang hilang tersebut. Melalui Peninjauan Kembali (PK), Tim Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwakarta menyerahkan berkas bukti-bukti baru (novum) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

Berkas novum yang tersimpan dalam dalam beberapa map warna kuning itu diserahkan secara langsung Kasi Datun Kejari Purwakarta Oman Setiawan ke Panitera Muda Perdata Hendro Catur Cahyo, Rabu (2/8/2017).

Dalam kesempatan itu Oman menyebutkan, PK tersebut dilayangkan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2242 K/Pdt/2013 tertanggal 9 Desember 2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 452/Pdt/2012/PT.Bdg tertanggal 10 Desember 2012.

Dalam dua putusan itu kejaksaan kalah, sehingga rumah dinas Kepala kejaksaan Negeri di atas sebidang tanah 1.785 m2 di Jalan Siliwangi menjadi milik Sulaeman Bin Hilabi selaku pembanding dan pemohon kasasi.

“Dengan dukungan bukti-bukti baru ini kami optimistis rumah dan sebidang tanah yang kini berstatus quo akan kembali ke negara,” ungkap Oman kepada KORAN SINDO, sembari menolak menyebutkan bukti-bukti baru yang dimaksud.

Dia menerangkan, sejak lepasnya aset negara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta harus menempati rumah dinas yang menjadi aset Pemkab Purwakarta di Jalan Kolonel Kornel Singawinata, berstatus pinjam pakai.

Sementara itu, persoalan aset kejaksaan itu semakin rumit karena kabarnya ahli waris sudah menjual eks rumah dinas kajari itu ke pihak lain. Namun bagi kejaksaan hal itu tidak menghalangi usahanya untuk mengembalikan aset negara tersebut.
(sms)
Berita Terkait
Eksekusi Rumah di Ternate...
Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur
2 Polisi Hanya Bisa...
2 Polisi Hanya Bisa Pasrah saat Rumahnya Dieksekusi PN Medan
Pengadilan Negeri Eksekusi...
Pengadilan Negeri Eksekusi 8 Ruko di Jalan Winaon Kota
Eksekusi Pengosongan...
Eksekusi Pengosongan Rumah Dinas Pegawai ITS Ricuh
Puluhan Anggota TNI...
Puluhan Anggota TNI AU Adang Eksekusi Rumah dan Lahan di Medan
Eksekusi Lahan di Anggeraja...
Eksekusi Lahan di Anggeraja Ricuh, Aparat Polisi Dilempar Batu
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
1 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
5 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
5 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
5 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
7 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
9 jam yang lalu
Infografis
4 Pilihan Olahraga saat...
4 Pilihan Olahraga saat Musim Hujan, Cocok Dilakukan di Rumah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved