Polisi Bebaskan Pelaku Intip Mahasiswi UIN Banten Mandi

Selasa, 01 Agustus 2017 - 21:05 WIB
Polisi Bebaskan Pelaku...
Polisi Bebaskan Pelaku Intip Mahasiswi UIN Banten Mandi
A A A
SERANG - Polres Serang Kota akhirnya membebaskan A, pelaku pemasangan kamera pengintai atau CCTV di kamar mandi kosan mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten. Pembebasan A dikarenakan polisi tidak menemukan unsur pidana.

“Untuk unsur-unsur (pidana) tidak masuk, kami pun tidak langsung melakukan penahanan. Hasil koordinasi dengan jaksa tidak memenuhi, makanya tidak dapat kami lakukan penahanan," kata Wakapolres Serang Kota Kompol Tidar Wulung Dhono, Selasa (1/8/2017).

Tidar menjelaskan, untuk dikenakan ke UU Pornografi, harus ada konten berupa video hasil rekaman CCTV. Sedangkan, jika dikenakan UU ITE , jika pelaku menyebarluaskan hasil rekaman video sehingga dipertontonkan kepada orang lain.

"Sejauh ini kita sudah berupaya maksimal, tapi bukti-bukti ke arah itu tidak ditemukan," jelasnya.

Meskipun dibebaskan, bapak dua orang itu tidak berarti bebas dari jeratan hukum jika pihak korban mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

"Sekarang karena enggak ditahan, bukan wajib lapor bahasanya tapi kita memantau yang bersangkutan," katanya.

Seperti diberitakan, Bapak dua orang anak itu diduga sengaja memasang kamera pengintai atau CCTV di dalam kamar mandi kosannya di Lingkungan Palima, Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Salah satu mahasiswi, ES mengaku dirinya bersama ke-14 rekannya tak mengetahui ternyata aktivitasnya di dalam kamar mandi bisa dilihat melalui CCTV yang dipasang oleh pengelola sekaligus pemilik kos.

Karena curiga, salah satu penghuni kos kemudian mengecek dengan mengambil CCTV yang terpasang di plafon yang berada di sudut kamar mandi. Ternyata, ada kabel yang tersambung menuju ruko milik A yang letaknya tak jauh dari kosan sekitar 5-10 meter.

Karena pemilik kos tidak mengakui perbuatannya, seluruh penghuni yang kesal dengan ulah pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Curug dilanjutkan ke Polres Serang Kota.
(rhs)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Polisi Israel Gunakan...
Polisi Israel Gunakan Kekerasan Bubarkan Protes Yahudi Ortodoks
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved