Polisi Bebaskan Pelaku Intip Mahasiswi UIN Banten Mandi
A
A
A
SERANG - Polres Serang Kota akhirnya membebaskan A, pelaku pemasangan kamera pengintai atau CCTV di kamar mandi kosan mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten. Pembebasan A dikarenakan polisi tidak menemukan unsur pidana.
“Untuk unsur-unsur (pidana) tidak masuk, kami pun tidak langsung melakukan penahanan. Hasil koordinasi dengan jaksa tidak memenuhi, makanya tidak dapat kami lakukan penahanan," kata Wakapolres Serang Kota Kompol Tidar Wulung Dhono, Selasa (1/8/2017).
Tidar menjelaskan, untuk dikenakan ke UU Pornografi, harus ada konten berupa video hasil rekaman CCTV. Sedangkan, jika dikenakan UU ITE , jika pelaku menyebarluaskan hasil rekaman video sehingga dipertontonkan kepada orang lain.
"Sejauh ini kita sudah berupaya maksimal, tapi bukti-bukti ke arah itu tidak ditemukan," jelasnya.
Meskipun dibebaskan, bapak dua orang itu tidak berarti bebas dari jeratan hukum jika pihak korban mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
"Sekarang karena enggak ditahan, bukan wajib lapor bahasanya tapi kita memantau yang bersangkutan," katanya.
Seperti diberitakan, Bapak dua orang anak itu diduga sengaja memasang kamera pengintai atau CCTV di dalam kamar mandi kosannya di Lingkungan Palima, Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Salah satu mahasiswi, ES mengaku dirinya bersama ke-14 rekannya tak mengetahui ternyata aktivitasnya di dalam kamar mandi bisa dilihat melalui CCTV yang dipasang oleh pengelola sekaligus pemilik kos.
Karena curiga, salah satu penghuni kos kemudian mengecek dengan mengambil CCTV yang terpasang di plafon yang berada di sudut kamar mandi. Ternyata, ada kabel yang tersambung menuju ruko milik A yang letaknya tak jauh dari kosan sekitar 5-10 meter.
Karena pemilik kos tidak mengakui perbuatannya, seluruh penghuni yang kesal dengan ulah pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Curug dilanjutkan ke Polres Serang Kota.
“Untuk unsur-unsur (pidana) tidak masuk, kami pun tidak langsung melakukan penahanan. Hasil koordinasi dengan jaksa tidak memenuhi, makanya tidak dapat kami lakukan penahanan," kata Wakapolres Serang Kota Kompol Tidar Wulung Dhono, Selasa (1/8/2017).
Tidar menjelaskan, untuk dikenakan ke UU Pornografi, harus ada konten berupa video hasil rekaman CCTV. Sedangkan, jika dikenakan UU ITE , jika pelaku menyebarluaskan hasil rekaman video sehingga dipertontonkan kepada orang lain.
"Sejauh ini kita sudah berupaya maksimal, tapi bukti-bukti ke arah itu tidak ditemukan," jelasnya.
Meskipun dibebaskan, bapak dua orang itu tidak berarti bebas dari jeratan hukum jika pihak korban mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
"Sekarang karena enggak ditahan, bukan wajib lapor bahasanya tapi kita memantau yang bersangkutan," katanya.
Seperti diberitakan, Bapak dua orang anak itu diduga sengaja memasang kamera pengintai atau CCTV di dalam kamar mandi kosannya di Lingkungan Palima, Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Salah satu mahasiswi, ES mengaku dirinya bersama ke-14 rekannya tak mengetahui ternyata aktivitasnya di dalam kamar mandi bisa dilihat melalui CCTV yang dipasang oleh pengelola sekaligus pemilik kos.
Karena curiga, salah satu penghuni kos kemudian mengecek dengan mengambil CCTV yang terpasang di plafon yang berada di sudut kamar mandi. Ternyata, ada kabel yang tersambung menuju ruko milik A yang letaknya tak jauh dari kosan sekitar 5-10 meter.
Karena pemilik kos tidak mengakui perbuatannya, seluruh penghuni yang kesal dengan ulah pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Curug dilanjutkan ke Polres Serang Kota.
(rhs)