Jadi Bandar Sabu, DJ dan Istrinya Ditangkap Polisi

Senin, 31 Juli 2017 - 16:14 WIB
Jadi Bandar Sabu, DJ...
Jadi Bandar Sabu, DJ dan Istrinya Ditangkap Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang bandar sabu berinisial DD (37) yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) ditangkap petugas Polres Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku disita sabu sebanyak 1,8 kg.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, DD ditangkap di depan ruko di Jalan KH Moh Mansyur, Krendang, Jembatan Lima, Jakarta Barat pada Selasa 25 Juli 2017 pukul 21.40 WIB. Saat polisi menggeledah, petugas menemukan satu plastik klip yang berisi dua gram sabu dan pada bungkusan lainnya terdapat seberat lima gram.

"Setelah diinterogasi, tersangka ternyata masih menyimpan sabu di dalam bagasi motor berupa sebuah plastik warna silver berisi sabu seberat 958 gram," kata Suyudi kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/7/2017).

Suyudi melanjutkan, kepada petugas DD mengaku masih ada sabu di kamar kosnya di Jelambar, Jakarta Barat. Namun rupanya paket sabu tersebut sudah diamankan oleh istri DD bernama DS (23) ke Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Anggota kemudian mengejarnya dan berhasil menyita barang bukti ‎sabu seberat 929,5 gram yang terdapat didalam sebuah plastik ukuran besar dan beberapa bundel plastik klip kosong," lanjut Suyudi.

DD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama KS yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)‎. "Awalnya DD dapat sabu dari KS sebanyak tiga bungkus plastik besar pada Senin 24 Juli 2017. Lalu pada Selasa 25 Ju‎li lalu, DD menyerahkan satu bungkus sabu itu kepada seseorang bernama LIK yang hingga kini masih diburu. Penyerahan sabu itu berdasarkan perintah KS kepada DD. Selanjutnya sisa satu bungkus lagi ditemukan pada istri DD di kamar kosnya," tutur Suyudi.

"Tersangka DD diketahui berprofesi sebagai DJ di sebuah tempat hiburan malam. Pelaku menyambi pekerjaan sebagai bandar dan pengedar sabu," ujarnya.

Menurut Suyud, DD dan DS merupakan suami istri. Total sabu yang diamankan sebanyak 1,8 kg. Kini kedua orang pelaku telah ditahan di Mapolres Jakarta Pusat.

Sedangkan dua orang lainnya yang disebut namanya, yakni KS dan LIK masih diburu polisi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun‎.
(whb)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Pengungkapan Pabrik...
Pengungkapan Pabrik Pembuatan Sabu di Batam
Penyelundupan 5 Kg Sabu-sabu...
Penyelundupan 5 Kg Sabu-sabu di Jambi Berhasil Digagalkan Polisi
TNI AL Musnahkan 44...
TNI AL Musnahkan 44 Kg Sabu Selundupan di Aceh
Berita Terkini
Anggota Patwal Pepet...
Anggota Patwal Pepet Pemotor hingga Terperosok di Jalur Puncak Bogor Dicopot
29 menit yang lalu
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
1 jam yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
1 jam yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
1 jam yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
2 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
2 jam yang lalu
Infografis
Musuh-musuh Utama AS...
Musuh-musuh Utama AS dan NATO akan Gelar Latihan Perang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved