Jadi Bandar Sabu, DJ dan Istrinya Ditangkap Polisi

Senin, 31 Juli 2017 - 16:14 WIB
Jadi Bandar Sabu, DJ...
Jadi Bandar Sabu, DJ dan Istrinya Ditangkap Polisi
A A A
JAKARTA - Seorang bandar sabu berinisial DD (37) yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) ditangkap petugas Polres Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku disita sabu sebanyak 1,8 kg.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, DD ditangkap di depan ruko di Jalan KH Moh Mansyur, Krendang, Jembatan Lima, Jakarta Barat pada Selasa 25 Juli 2017 pukul 21.40 WIB. Saat polisi menggeledah, petugas menemukan satu plastik klip yang berisi dua gram sabu dan pada bungkusan lainnya terdapat seberat lima gram.

"Setelah diinterogasi, tersangka ternyata masih menyimpan sabu di dalam bagasi motor berupa sebuah plastik warna silver berisi sabu seberat 958 gram," kata Suyudi kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/7/2017).

Suyudi melanjutkan, kepada petugas DD mengaku masih ada sabu di kamar kosnya di Jelambar, Jakarta Barat. Namun rupanya paket sabu tersebut sudah diamankan oleh istri DD bernama DS (23) ke Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Anggota kemudian mengejarnya dan berhasil menyita barang bukti ‎sabu seberat 929,5 gram yang terdapat didalam sebuah plastik ukuran besar dan beberapa bundel plastik klip kosong," lanjut Suyudi.

DD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama KS yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)‎. "Awalnya DD dapat sabu dari KS sebanyak tiga bungkus plastik besar pada Senin 24 Juli 2017. Lalu pada Selasa 25 Ju‎li lalu, DD menyerahkan satu bungkus sabu itu kepada seseorang bernama LIK yang hingga kini masih diburu. Penyerahan sabu itu berdasarkan perintah KS kepada DD. Selanjutnya sisa satu bungkus lagi ditemukan pada istri DD di kamar kosnya," tutur Suyudi.

"Tersangka DD diketahui berprofesi sebagai DJ di sebuah tempat hiburan malam. Pelaku menyambi pekerjaan sebagai bandar dan pengedar sabu," ujarnya.

Menurut Suyud, DD dan DS merupakan suami istri. Total sabu yang diamankan sebanyak 1,8 kg. Kini kedua orang pelaku telah ditahan di Mapolres Jakarta Pusat.

Sedangkan dua orang lainnya yang disebut namanya, yakni KS dan LIK masih diburu polisi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun‎.
(whb)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
53 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved