Demi WTP, Pemkab Bandung Barat Mutasi Ratusan Pejabat
A
A
A
BANDUNG BARAT - Sebanyak 13 jabatan eselon III di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang kosong akhirnya terisi. Hal itu setelah dilakukan pelantikan terhadap 159 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Bandung Barat, Jumat (28/7/2017) petang.
Para pejabat yang dilantik tersebut terdiri atas 27 orang eselon III a, 26 pejabat eselon III b, dan 106 pejabat eselon IV. Pelantikan dilakukan oleh Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar di Gedung Sekretariat Daerah KBB, Ngamprah.
Sekretaris Daerah KBB Maman Sunjaya mengungkapkan, sesuai dengan amanah bupati, para pejabat yang telah dilantik diminta untuk fokus meningkatkan pelayanan publik menjelang akhir masa kepemimpinan Bupati Abubakar.
Rotasi dan mutasi ini diharapkan bisa mengantarkan Pemkab meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun depan. "WTP adalah salah satu target dari adanya mutasi pejabat ini," tutur Maman.
Selain itu, para pejabat baru juga diharapkan bisa bersinergi membantu mensosialisasikan Kartu Identitas Anak (KIA) yang kini mulai diterbitkan Pemkab. KIA ini menyasar 500.000 warga usia 0-17 tahun kurang sehari.
Para pejabat yang dilantik tersebut terdiri atas 27 orang eselon III a, 26 pejabat eselon III b, dan 106 pejabat eselon IV. Pelantikan dilakukan oleh Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar di Gedung Sekretariat Daerah KBB, Ngamprah.
Sekretaris Daerah KBB Maman Sunjaya mengungkapkan, sesuai dengan amanah bupati, para pejabat yang telah dilantik diminta untuk fokus meningkatkan pelayanan publik menjelang akhir masa kepemimpinan Bupati Abubakar.
Rotasi dan mutasi ini diharapkan bisa mengantarkan Pemkab meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun depan. "WTP adalah salah satu target dari adanya mutasi pejabat ini," tutur Maman.
Selain itu, para pejabat baru juga diharapkan bisa bersinergi membantu mensosialisasikan Kartu Identitas Anak (KIA) yang kini mulai diterbitkan Pemkab. KIA ini menyasar 500.000 warga usia 0-17 tahun kurang sehari.
(nag)