Penetapan Status Tersangka Bupati Bolmong Terlalu Terburu-buru

Kamis, 27 Juli 2017 - 18:19 WIB
Penetapan Status Tersangka...
Penetapan Status Tersangka Bupati Bolmong Terlalu Terburu-buru
A A A
Penasehat Hukum Pemkab Bolmong Haris Mokoginta menyebutkan penetapan status hukum tersangka terhadap bupati oleh Polda Sulut terlalu terburu-buru.

"Permasalahan yang saat ini disedang disidik sebenarnya masuk dalam ranah administrasi dan tidak tepat masuk dalam ranah hukum pidana," katanya, Kamis (27/07/2017).

Dijelaskan, hukum pidana itu sebagai suatu ultimum remedium. Maksudnya adalah hukum pidana sebagai alternatif terakhir dalam penyelesaian permasalahan hukum ketika bagian hukum lainnya tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.

Namun kata Haris, sangat disayangkan istilah hukum pidana sebagai ultimum remedium ini hanya berlaku secara teoritis semata sebab dalam praktiknya tidak sedikit hukum pidana dijadikan sebagai primium remedium. "Pemda Bolmong telah bertindak sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Masih kata Haris, proses pembongkaran gedung bangunan milik PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dimana kata Haris, proses penertiban non yustisial yang dilakukan oleh Satpol PP Pemda Bolmong terhadap gedung bangunan tersebut yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut telah sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan.

"Jika dikemudian ditemukan terjadi kesalahan administrasi dalam upaya penertiban non yustisial ini maka hal tersebut untuk kasus ini dapat dikesampingkan, sebab upaya-upaya peringatan sebelumnya telah di sampaikan oleh Pemda Bolmong," katanya.

"Bahkan, dalam pertemuan diberikan kesempatan untuk dapat segera mengurus IMB sebab bangunan yang di bangun oleh PT Sulenco Bohusami Semen dan PT Conch North Sulawesi Cement telah ada sejak zaman pemerintahan bupati sebelumnya," tambahnya.

Dikatakan, pendekatan yang dilakukan Pemda Bolmong ini sudah sangat tolerir dimana Pemda Bolmong ingin menciptakan hawa investasi yang kondusif dengan memberikan kepastian hukum.

"Namun apa daya respon yang disampaikan kepada Pemda Bolmong adalah sangat negatif dimana dalam pertemuan diakhir bulan Mei 2017 Pemda Bolmong dilecehkan dengan mengatakan sebagai pemerintah yang tidak tahu aturan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Tak Berizin, Gudang...
Tak Berizin, Gudang Keramik di Kebayoran Lama Disegel
Langgar IMB, Proyek...
Langgar IMB, Proyek Pembangunan di Pondok Pinang Digembok Permanen
Tak Kantongi IMB dan...
Tak Kantongi IMB dan HGB, Pembangunan Ruko di Kota Mojokerto Dihentikan Paksa
29 Bangunan Ilegal di...
29 Bangunan Ilegal di Kawasan Hulu DAS Bogor Disegel, Selanjutnya Apa?
4 Bangunan di Puncak...
4 Bangunan di Puncak Bogor Disegel karena Terindikasi Penyebab Banjir Jakarta
Tidak Miliki IMB, Bangunan...
Tidak Miliki IMB, Bangunan Usaha di Kota Parepare Disegel Satpol PP
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
2 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
7 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
7 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
7 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
7 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
8 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved