KPU Jabar Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada Serentak 2018

Kamis, 27 Juli 2017 - 17:31 WIB
KPU Jabar Mulai Sosialisasikan...
KPU Jabar Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada Serentak 2018
A A A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mulai menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi acuan pelaksanaan pilkada serentak di 16 kabupaten/kota dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2018.

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, sosialisasi ‪PKPU nomor 1/2017 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada kepada stakeholder terkait sudah dilakukan hari ini, Kamis (27/7/2017) di Aula KPU Jabar.‬

Sosialisasi serupa akan dilakukan Agustus mendatang kepada masyarakat Jabar. Dalam pelaksanaannya, sosialisasi PKPU dilakukan di lima titik yang mencakup wilayah timur, utara, barat, selatan dan tengah Jabar.‬

"Agustus nanti kami akan melakukan sosialisasi kepada KPU di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat," tutur Yayat di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung Kamis (27/7/2017).‬

‪Selain PKPU Nomor 1/2017 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, di waktu yang bersamaan, pihaknya pun menyosialisasikan PKPU Nomor 2/2017 tentang Pemuktahiran Data Pemilih, PKPU Nomor 3/2017 tentang Pendaftaran Calon, PKPU nomor 4/2017 tentang Kampanye, dan PKPU Nomor 5/2017 tentang Dana Kampanye.‬

Masih di tempat yang sama, ‪Komisioner KPU Jabar Nina Yuningsih menerangkan, sosialisasi PKPU Nomor 1/2017 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada kepada stakeholder bertujuan agar pihak-pihak terkait mengetahui tahapan Pilkada Serentak di Jabar.

"Selama ini mungkin mereka tahu kalau akan ada pilkada, tapi baru sebatas dari media bahkan medsos yang rawan terhadap informasi tidak benar atau hoax, makanya kami sebagai penyelenggara melakukan sosialisasi tahapan," jelasnya.

‪Dia menyebutkan, secara umum, tahapan Pilkada Serentak 2018 terbagi ke dalam dua tahapan, yakni persiapan dan penyelenggaraan.‬ Tahapan persiapan dimulai sejak ditandatanganinya naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), April 2017 lalu.‬

‪‪Sementara tahapan pelaksanaan akan dimulai pada November 2017 mendatang atau sejak penyerahan bukti dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan yang dijadwalkan 22 November mendatang.

‪"Dengan sosialisasi ini, minimal partai politik, bakal calon perseorangan, maupun pihak-pihak terkait mengetahui kapan pilkada dimulai dan bisa menyiapkan persyaratan, terutama bagi bakal calon," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0869 seconds (0.1#10.140)