Lawan Polisi, 1 Pencuri HP Ditembak di Tangsel

Kamis, 27 Juli 2017 - 08:14 WIB
Lawan Polisi, 1 Pencuri...
Lawan Polisi, 1 Pencuri HP Ditembak di Tangsel
A A A
TANGERANG SELATAN - Tiga sekawan yang terlibat aksi pencurian handphone (HP) milik buruh proyek bangunan akhirnya berhasil dibekuk polisi. Salah satunya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Pelaku masing-masing bernama Nuryadi alias Tektek (19), Endang Hidayat (32), dan Syahroni Rusmawan alias Moheng (18). Mereka beraksi mencuri 3 HP sekaligus milik korbannya di sebuah proyek pembangunan kantor Kecamatan Pagedangan, Jalan Raya Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Informasi yang dihimpun, pencurian berlangsung pada Rabu 19 Juli 2017 sekira pukul 01.00 WIB. Ketika itu, para korban tengah terlelap di dalam kamar, sedangkan 3 unit hpnya tergeletak di samping tempat tidur.

"Ketiga pelaku membagi tugas, tersangka NU masuk ke dalam kamar korban dan mencuri 3 unit HP, tersangka EN bersiaga di atas sepeda motornya di luar proyek, sedangkan tersangka SR mengawasi di samping bangunan proyek," terang Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho Hadi di Tangsel, Rabu 26 Juli 2017.

Korban sendiri baru menyadari jika telfon selulernya telah raib dicuri saat bangun tidur sekira pukul 06.00 WIB. Beberapa saksi di sekitar lokasi sempat ditanyakan soal keberadaan HP-nya, namun tak ada satupun yang mengetahui pencurian itu.

Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke polisi sekira pukul 10.00 WIB, dengan Nomor : LP/492/K/VII/2017/ResTangsel, 19 Juli 2017.

Berdasarkan laporan itu, anggota Satreskrim Polres Tangsel segera melakukan penyelidikan. Akhirnya tiga bandit berhasil dibekuk pada Selasa 25 Juli 2017 sekira pukul 19.25 WIB. Pelaku Nuryadi pun terpaksa ditembak setelah melawan petugas yang hendak menangkapnya.

"Karena melawan, satu pelaku kita lumpuhkan dengan timah panas pada kaki kanannya. Barang bukti yang kita sita adalah satu unit Hp dan satu dus Hp," sambung Alex.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Mereka lantas digelandang ke Mapolres Tangsel guna menjalani proses pemeriksaan.
(mhd)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
2 jam yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
3 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
3 jam yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
4 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
4 jam yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
4 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved