Lawan Polisi, 1 Pencuri HP Ditembak di Tangsel

Kamis, 27 Juli 2017 - 08:14 WIB
Lawan Polisi, 1 Pencuri...
Lawan Polisi, 1 Pencuri HP Ditembak di Tangsel
A A A
TANGERANG SELATAN - Tiga sekawan yang terlibat aksi pencurian handphone (HP) milik buruh proyek bangunan akhirnya berhasil dibekuk polisi. Salah satunya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Pelaku masing-masing bernama Nuryadi alias Tektek (19), Endang Hidayat (32), dan Syahroni Rusmawan alias Moheng (18). Mereka beraksi mencuri 3 HP sekaligus milik korbannya di sebuah proyek pembangunan kantor Kecamatan Pagedangan, Jalan Raya Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Informasi yang dihimpun, pencurian berlangsung pada Rabu 19 Juli 2017 sekira pukul 01.00 WIB. Ketika itu, para korban tengah terlelap di dalam kamar, sedangkan 3 unit hpnya tergeletak di samping tempat tidur.

"Ketiga pelaku membagi tugas, tersangka NU masuk ke dalam kamar korban dan mencuri 3 unit HP, tersangka EN bersiaga di atas sepeda motornya di luar proyek, sedangkan tersangka SR mengawasi di samping bangunan proyek," terang Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho Hadi di Tangsel, Rabu 26 Juli 2017.

Korban sendiri baru menyadari jika telfon selulernya telah raib dicuri saat bangun tidur sekira pukul 06.00 WIB. Beberapa saksi di sekitar lokasi sempat ditanyakan soal keberadaan HP-nya, namun tak ada satupun yang mengetahui pencurian itu.

Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke polisi sekira pukul 10.00 WIB, dengan Nomor : LP/492/K/VII/2017/ResTangsel, 19 Juli 2017.

Berdasarkan laporan itu, anggota Satreskrim Polres Tangsel segera melakukan penyelidikan. Akhirnya tiga bandit berhasil dibekuk pada Selasa 25 Juli 2017 sekira pukul 19.25 WIB. Pelaku Nuryadi pun terpaksa ditembak setelah melawan petugas yang hendak menangkapnya.

"Karena melawan, satu pelaku kita lumpuhkan dengan timah panas pada kaki kanannya. Barang bukti yang kita sita adalah satu unit Hp dan satu dus Hp," sambung Alex.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Mereka lantas digelandang ke Mapolres Tangsel guna menjalani proses pemeriksaan.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2984 seconds (0.1#10.24)