Ditetapkan Tersangka, Bupati Bolmong Bertugas Seperti Biasa

Rabu, 26 Juli 2017 - 12:41 WIB
Ditetapkan Tersangka,...
Ditetapkan Tersangka, Bupati Bolmong Bertugas Seperti Biasa
A A A
BOLAANG MONGONDOUW - Meski Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perusakan fasilitas PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), namun dia tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa selama belum dilakukan penahanan.

Berdasarkan pengamatan di Kantor Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow tetap mengtantor seperti biasa.
“Sepanjang tidak dilakukan penahanan berarti Yasti Soepredjo masih bisa melakukan tugas-tugas serta kewenangannya seperti biasa,” ujar pengamat hukum Sulawesi Utara (Sulut) Toar Palilingan, Rabu (26/7/2017).

Menurut Toar, langkah Polda menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan tentunya sudah melalui proses yang matang. Antara lain gelar perkara serta didukung barang bukti dan dua alat bukti minimal sebagai dasar penetapan.

“Karena prosesnya baru berjalan sebaiknya kita hormati saja kewenangan penyidik untuk menyelesaikan tugas mereka,” ujarnya.

Sebab menurut Toar, karena masih akan diuji lebih lanjut baik melalui pelimpahan ke pihak kejaksaan maupun pemeriksaan di persidangan oleh pengadilan.

Terkait adanya rencana praperadilan menurut Toar hal itu wajar mengingat yang bersangkutan adalah pejabat publik. Jadi penyidik tentunya sudah mengantisipasi termasuk kemungkinan dilakukan upaya praperadilan.

“Biarlah berproses dengan segala kemungkinan baik itu SP3, praperadilan, P21 dan persidangan pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow pascaditetapkan tersangka, malamnya mengatakan kepada awak media mencoba menerima dengan ikhlas dan meminta kepada seluruh masyarakat Bolmong agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

Yasti mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk menghargai proses hukum yang dilakukan Polda Sulut terhadap dirinya bersama pimpinan dan anggota Satpol PP Bolmong yang sebelumnya telah dinyatakan tersangka.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo sendiri menyatakan belum ada rencana penahanan terhadap Yasti. “Belum, masih dijadwalkan untuk dipanggil,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Tak Berizin, Gudang...
Tak Berizin, Gudang Keramik di Kebayoran Lama Disegel
Langgar IMB, Proyek...
Langgar IMB, Proyek Pembangunan di Pondok Pinang Digembok Permanen
Tak Kantongi IMB dan...
Tak Kantongi IMB dan HGB, Pembangunan Ruko di Kota Mojokerto Dihentikan Paksa
29 Bangunan Ilegal di...
29 Bangunan Ilegal di Kawasan Hulu DAS Bogor Disegel, Selanjutnya Apa?
4 Bangunan di Puncak...
4 Bangunan di Puncak Bogor Disegel karena Terindikasi Penyebab Banjir Jakarta
Tidak Miliki IMB, Bangunan...
Tidak Miliki IMB, Bangunan Usaha di Kota Parepare Disegel Satpol PP
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
5 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
6 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
7 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
7 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
9 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved