Ditetapkan Tersangka, Bupati Bolmong Bertugas Seperti Biasa
A
A
A
BOLAANG MONGONDOUW - Meski Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perusakan fasilitas PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), namun dia tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa selama belum dilakukan penahanan.
Berdasarkan pengamatan di Kantor Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow tetap mengtantor seperti biasa.
“Sepanjang tidak dilakukan penahanan berarti Yasti Soepredjo masih bisa melakukan tugas-tugas serta kewenangannya seperti biasa,” ujar pengamat hukum Sulawesi Utara (Sulut) Toar Palilingan, Rabu (26/7/2017).
Menurut Toar, langkah Polda menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan tentunya sudah melalui proses yang matang. Antara lain gelar perkara serta didukung barang bukti dan dua alat bukti minimal sebagai dasar penetapan.
“Karena prosesnya baru berjalan sebaiknya kita hormati saja kewenangan penyidik untuk menyelesaikan tugas mereka,” ujarnya.
Sebab menurut Toar, karena masih akan diuji lebih lanjut baik melalui pelimpahan ke pihak kejaksaan maupun pemeriksaan di persidangan oleh pengadilan.
Terkait adanya rencana praperadilan menurut Toar hal itu wajar mengingat yang bersangkutan adalah pejabat publik. Jadi penyidik tentunya sudah mengantisipasi termasuk kemungkinan dilakukan upaya praperadilan.
“Biarlah berproses dengan segala kemungkinan baik itu SP3, praperadilan, P21 dan persidangan pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow pascaditetapkan tersangka, malamnya mengatakan kepada awak media mencoba menerima dengan ikhlas dan meminta kepada seluruh masyarakat Bolmong agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
Yasti mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk menghargai proses hukum yang dilakukan Polda Sulut terhadap dirinya bersama pimpinan dan anggota Satpol PP Bolmong yang sebelumnya telah dinyatakan tersangka.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo sendiri menyatakan belum ada rencana penahanan terhadap Yasti. “Belum, masih dijadwalkan untuk dipanggil,” tandasnya.
Berdasarkan pengamatan di Kantor Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow tetap mengtantor seperti biasa.
“Sepanjang tidak dilakukan penahanan berarti Yasti Soepredjo masih bisa melakukan tugas-tugas serta kewenangannya seperti biasa,” ujar pengamat hukum Sulawesi Utara (Sulut) Toar Palilingan, Rabu (26/7/2017).
Menurut Toar, langkah Polda menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan tentunya sudah melalui proses yang matang. Antara lain gelar perkara serta didukung barang bukti dan dua alat bukti minimal sebagai dasar penetapan.
“Karena prosesnya baru berjalan sebaiknya kita hormati saja kewenangan penyidik untuk menyelesaikan tugas mereka,” ujarnya.
Sebab menurut Toar, karena masih akan diuji lebih lanjut baik melalui pelimpahan ke pihak kejaksaan maupun pemeriksaan di persidangan oleh pengadilan.
Terkait adanya rencana praperadilan menurut Toar hal itu wajar mengingat yang bersangkutan adalah pejabat publik. Jadi penyidik tentunya sudah mengantisipasi termasuk kemungkinan dilakukan upaya praperadilan.
“Biarlah berproses dengan segala kemungkinan baik itu SP3, praperadilan, P21 dan persidangan pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow pascaditetapkan tersangka, malamnya mengatakan kepada awak media mencoba menerima dengan ikhlas dan meminta kepada seluruh masyarakat Bolmong agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
Yasti mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk menghargai proses hukum yang dilakukan Polda Sulut terhadap dirinya bersama pimpinan dan anggota Satpol PP Bolmong yang sebelumnya telah dinyatakan tersangka.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo sendiri menyatakan belum ada rencana penahanan terhadap Yasti. “Belum, masih dijadwalkan untuk dipanggil,” tandasnya.
(sms)