Ditetapkan Tersangka, Bupati Bolmong Bertugas Seperti Biasa

Rabu, 26 Juli 2017 - 12:41 WIB
Ditetapkan Tersangka,...
Ditetapkan Tersangka, Bupati Bolmong Bertugas Seperti Biasa
A A A
BOLAANG MONGONDOUW - Meski Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perusakan fasilitas PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), namun dia tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa selama belum dilakukan penahanan.

Berdasarkan pengamatan di Kantor Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow tetap mengtantor seperti biasa.
“Sepanjang tidak dilakukan penahanan berarti Yasti Soepredjo masih bisa melakukan tugas-tugas serta kewenangannya seperti biasa,” ujar pengamat hukum Sulawesi Utara (Sulut) Toar Palilingan, Rabu (26/7/2017).

Menurut Toar, langkah Polda menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan tentunya sudah melalui proses yang matang. Antara lain gelar perkara serta didukung barang bukti dan dua alat bukti minimal sebagai dasar penetapan.

“Karena prosesnya baru berjalan sebaiknya kita hormati saja kewenangan penyidik untuk menyelesaikan tugas mereka,” ujarnya.

Sebab menurut Toar, karena masih akan diuji lebih lanjut baik melalui pelimpahan ke pihak kejaksaan maupun pemeriksaan di persidangan oleh pengadilan.

Terkait adanya rencana praperadilan menurut Toar hal itu wajar mengingat yang bersangkutan adalah pejabat publik. Jadi penyidik tentunya sudah mengantisipasi termasuk kemungkinan dilakukan upaya praperadilan.

“Biarlah berproses dengan segala kemungkinan baik itu SP3, praperadilan, P21 dan persidangan pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow pascaditetapkan tersangka, malamnya mengatakan kepada awak media mencoba menerima dengan ikhlas dan meminta kepada seluruh masyarakat Bolmong agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

Yasti mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk menghargai proses hukum yang dilakukan Polda Sulut terhadap dirinya bersama pimpinan dan anggota Satpol PP Bolmong yang sebelumnya telah dinyatakan tersangka.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo sendiri menyatakan belum ada rencana penahanan terhadap Yasti. “Belum, masih dijadwalkan untuk dipanggil,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Tak Berizin, Gudang...
Tak Berizin, Gudang Keramik di Kebayoran Lama Disegel
Langgar IMB, Proyek...
Langgar IMB, Proyek Pembangunan di Pondok Pinang Digembok Permanen
Tak Kantongi IMB dan...
Tak Kantongi IMB dan HGB, Pembangunan Ruko di Kota Mojokerto Dihentikan Paksa
4 Bangunan di Puncak...
4 Bangunan di Puncak Bogor Disegel karena Terindikasi Penyebab Banjir Jakarta
29 Bangunan Ilegal di...
29 Bangunan Ilegal di Kawasan Hulu DAS Bogor Disegel, Selanjutnya Apa?
Tidak Miliki IMB, Bangunan...
Tidak Miliki IMB, Bangunan Usaha di Kota Parepare Disegel Satpol PP
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
48 menit yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
4 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
4 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
5 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
7 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
8 jam yang lalu
Infografis
Zikir Singkat Pagi dan...
Zikir Singkat Pagi dan Sore Hari, Memiliki Keutamaan Luar Biasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved