DKI Tegaskan Keberadaan 'Pak Ogah' Melanggar Perda Ketertiban Umum

Rabu, 26 Juli 2017 - 05:20 WIB
DKI Tegaskan Keberadaan...
DKI Tegaskan Keberadaan 'Pak Ogah' Melanggar Perda Ketertiban Umum
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan aktivitas 'Pak Ogah' selama ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Rencana Polda Metro Jaya untuk merekrut 'Pak Ogah' sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas sebaiknya dikaji terlebih dahulu.

Wakil Kepala Dishub Sigit Widjatmoko mengungkapkan, aktivitas 'Pak Ogah' berseberangan dengan aturan dalam Pasal 7 ayat (1) Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.

"Keberadaan 'Pak Ogah' ini kan termasuk salah satu jenis pelanggaran Perda Ketertiban Umum. Selama ini ditertibkan oleh Satpol PP dan dikirim ke panti (sosial). Makanya perlu kajian secara menyeluruh. Apa rencana ini bisa menyentuh akar masalah kemacetan itu? Jangan sampai nanti kehadiran mereka justru jadi tantangan baru untuk problem lalu lintas Ibu Kota," ungkap Sigit pada Selasa, 25 Juli 2017 kemarin.

Selain itu, lanjut Sigit, dengan merekrut masyarakat biasa menjadi Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas atau Supertas, berarti Ditlantas perlu memberi pembekalan lagi. Di lain sisi, masih banyak purnawirawan polisi lalu lintas yang masih sehat.

"Kenapa enggak itu saja yang direkrut? Sehingga tidak perlu pelatihan lagi tidak perlu pembinaan lagi," ujarnya. Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan akan merekrut 'Pak Ogah' untuk membantu mengatur kemacetan di sejumlah titik.

Mereka berstatus sebagai relawan dan diberi nama Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas atau Supertas. Namun para relawan akan diberi upah setara dengan upah minimum provinsi di Jakarta dan seragam khusus.
(whb)
Berita Terkait
Jakarta Peringkat 46...
Jakarta Peringkat 46 Kota Teraman di Dunia, Begini Kata Wagub DKI
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Rp4 Triliun untuk Atasi Masalah Banjir Jakarta
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Sambangi Lokasi Banjir,...
Sambangi Lokasi Banjir, Anggota DPRD Jakarta Soroti Masalah Sampah
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Sudah Solutif dalam Menangani Masalah Eks Warga Kampung Bayam
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
54 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved