Kejari Bingung soal Pernyataan Menteri Susi Terkait Lelang Kapal Vietnam

Selasa, 25 Juli 2017 - 16:44 WIB
Kejari Bingung soal...
Kejari Bingung soal Pernyataan Menteri Susi Terkait Lelang Kapal Vietnam
A A A
BATAM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Roch Adi Wibowo mengaku belum dapat menyikapi pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan sehubungan dengan lelang kapal ikan asing yang sempat dibuka Kejari Batam, Senin (24/7/2017) lalu. Dia mengaku bahwa lelang tersebut terpaksa ditunda karena adanya kesalahan administrasi.

"Kami belum bisa menyikapinya," ujar Roch Adi Wibowo kepada awak media. Sebelumnya lelang tiga unit kapal ikan asing Vietnam sempat membuat kegaduhan.

Pasalnya, sesuai dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan yang dikeluarkan di Jakarta, Senin 24 Juli 2017 melalui Biro Kerja Sama dan Humas KKP Susi menegaskan, bahwa Presiden Joko Widodo tidak pernah mengarahkan agar kapal asing yang melakukan pelanggaran terhadap UU Fishing dilelang.

"Tidak ada rencana kerja dan syarat lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman," ujar Susi dalam pernyataannya.

Susi juga menegaskan, putusan majelis hakim yang menyatakan tiga unit kapal tersebut dirampas untuk negara bukan merupakan sebuah opsi untuk melaksanakan lelang.

Tidak hanya itu saja, dalam pengumuman untuk calon lelang, harga kapal memiliki limit mulai dari Rp31 jutaan hingga Rp186 juta.

"Harga satu unit kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp1 miliar. Ikan yang dicuri harganya juga lebih tinggi dari nilai lelang," kata Susi lagi dalam pernyataan publik tersebut.

Dengan adanya lelang tersebut, Susi mengkhawatirkan adanya tindakan ilegal fishing yang akan dilakukan kembali di perairan Indonesia. "Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita," tegas Susi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Sukriyadi yang dimintai tanggapan terkait pernyataan publik tersebut mengatakan bahwa pihak Kejari Batam hanya melakukan eksekusi atas putusan majelis hakim.

"Putusan majelis hakim kan menyebutkan bahwa kapal tersebut dirampas untuk negara. Dan kami hanya melaksanakan putusan tersebut. Lelang tetap ditunda sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan," katanya.
(sms)
Berita Terkait
Cemas dengan Hadirnya...
Cemas dengan Hadirnya Nelayan dan Kapal Asing, Nelayan Rembang Tegas Menolak
KKP Kerahkan Satelit...
KKP Kerahkan Satelit Awasi Penangkapan Ikan, Nelayan Natuna: Lawan Kapal Ikan Asing Saja Tak Mampu
Setiap Hari Ratusan...
Setiap Hari Ratusan Kapal Vietnam Mencuri Ikan di Natuna, Nelayan: Tidak Ada Patroli
Bakamla RI Tangkap KIA...
Bakamla RI Tangkap KIA Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna Utara
Nelayan Jadi Alat Pencegah...
Nelayan Jadi Alat Pencegah Nasuknya Kapal Ikan Asing
Marak Kapal Nelayan...
Marak Kapal Nelayan Asing, Nelayan Natuna Alami Penurunan Pendapatan
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
2 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
8 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
10 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
11 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
11 jam yang lalu
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved