Kejari Bingung soal Pernyataan Menteri Susi Terkait Lelang Kapal Vietnam
A
A
A
BATAM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Roch Adi Wibowo mengaku belum dapat menyikapi pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan sehubungan dengan lelang kapal ikan asing yang sempat dibuka Kejari Batam, Senin (24/7/2017) lalu. Dia mengaku bahwa lelang tersebut terpaksa ditunda karena adanya kesalahan administrasi.
"Kami belum bisa menyikapinya," ujar Roch Adi Wibowo kepada awak media. Sebelumnya lelang tiga unit kapal ikan asing Vietnam sempat membuat kegaduhan.
Pasalnya, sesuai dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan yang dikeluarkan di Jakarta, Senin 24 Juli 2017 melalui Biro Kerja Sama dan Humas KKP Susi menegaskan, bahwa Presiden Joko Widodo tidak pernah mengarahkan agar kapal asing yang melakukan pelanggaran terhadap UU Fishing dilelang.
"Tidak ada rencana kerja dan syarat lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman," ujar Susi dalam pernyataannya.
Susi juga menegaskan, putusan majelis hakim yang menyatakan tiga unit kapal tersebut dirampas untuk negara bukan merupakan sebuah opsi untuk melaksanakan lelang.
Tidak hanya itu saja, dalam pengumuman untuk calon lelang, harga kapal memiliki limit mulai dari Rp31 jutaan hingga Rp186 juta.
"Harga satu unit kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp1 miliar. Ikan yang dicuri harganya juga lebih tinggi dari nilai lelang," kata Susi lagi dalam pernyataan publik tersebut.
Dengan adanya lelang tersebut, Susi mengkhawatirkan adanya tindakan ilegal fishing yang akan dilakukan kembali di perairan Indonesia. "Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita," tegas Susi.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Sukriyadi yang dimintai tanggapan terkait pernyataan publik tersebut mengatakan bahwa pihak Kejari Batam hanya melakukan eksekusi atas putusan majelis hakim.
"Putusan majelis hakim kan menyebutkan bahwa kapal tersebut dirampas untuk negara. Dan kami hanya melaksanakan putusan tersebut. Lelang tetap ditunda sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan," katanya.
"Kami belum bisa menyikapinya," ujar Roch Adi Wibowo kepada awak media. Sebelumnya lelang tiga unit kapal ikan asing Vietnam sempat membuat kegaduhan.
Pasalnya, sesuai dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan yang dikeluarkan di Jakarta, Senin 24 Juli 2017 melalui Biro Kerja Sama dan Humas KKP Susi menegaskan, bahwa Presiden Joko Widodo tidak pernah mengarahkan agar kapal asing yang melakukan pelanggaran terhadap UU Fishing dilelang.
"Tidak ada rencana kerja dan syarat lelang (RKS) atau apapun penindakannya selain penenggelaman," ujar Susi dalam pernyataannya.
Susi juga menegaskan, putusan majelis hakim yang menyatakan tiga unit kapal tersebut dirampas untuk negara bukan merupakan sebuah opsi untuk melaksanakan lelang.
Tidak hanya itu saja, dalam pengumuman untuk calon lelang, harga kapal memiliki limit mulai dari Rp31 jutaan hingga Rp186 juta.
"Harga satu unit kapal dengan ukuran minimal 100 GT tanpa freezer setidaknya Rp1 miliar. Ikan yang dicuri harganya juga lebih tinggi dari nilai lelang," kata Susi lagi dalam pernyataan publik tersebut.
Dengan adanya lelang tersebut, Susi mengkhawatirkan adanya tindakan ilegal fishing yang akan dilakukan kembali di perairan Indonesia. "Ini modus lama, mereka nanti balik lagi. Jangan biarkan kapal-kapal asing itu merusak kedaulatan kita," tegas Susi.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Sukriyadi yang dimintai tanggapan terkait pernyataan publik tersebut mengatakan bahwa pihak Kejari Batam hanya melakukan eksekusi atas putusan majelis hakim.
"Putusan majelis hakim kan menyebutkan bahwa kapal tersebut dirampas untuk negara. Dan kami hanya melaksanakan putusan tersebut. Lelang tetap ditunda sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan," katanya.
(sms)