Belum Bayar Tagihan, Listrik 3 SMAN di Jakbar Dipadamkan

Selasa, 25 Juli 2017 - 15:01 WIB
Belum Bayar Tagihan,...
Belum Bayar Tagihan, Listrik 3 SMAN di Jakbar Dipadamkan
A A A
JAKARTA - Menyedihkan, sekolah negeri di DKI Jakarta masih ada yang tidak sanggup membayar tagihan listrik. Akibatnya, listrik di sekolah itu terpaksa dipadamkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kondisi ini terjadi di tiga sekolah di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) sejak Jumat (21/7/2017). Akibatnya beberapa ruangan sekolah sedikit gelap-gelapan beberapa hari terakhir. Meski demikian, kondisi ini tidak terlalu mengganggu aktivitas belajar-mengajar di ruang kelas sekolah.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Uriapsih, membenarkan adanya tiga sekolah di wilayahnya yang listriknya padam. Ketiga sekolah yakni SMA Negeri 112, SMA Negeri 85, dan SMA Negeri 65. "Kalau (aktivitas) kelas tidak terganggu, cuman sebagian yang mati. Ini kejadiannya sejak jumat (21/7/2017) lalu," ujar Urip saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2017).

Menurut dia, padamnya listrik di tiga sekolah lantaran masih menunggak pembayaran tagihan listrik bulan ini. Hal ini akibat dana sistem operasional yang digunakan sekolah, yakni dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) baru turun pada September mendatang karena masuk dalam triwulan pendidikan.

Urip berharap adanya kebijakan dari PT PLN, karena hal ini terkait sistem pendidikan DKI, bukan kemauan dari pihak sekolah. Ke depan, ketika ada kejadian semacam ini, PLN diharapkan dapat terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan.

Sementara itu, Manajer Komunikasi Hukum dan Administrasi PT PLN Disjaya, Aries Dwiyanto, mengatakan, PLN akan melakukan pemadaman kepada pelanggan setelah melewati masa pembayaran yang telah ditetapkan, yakni tanggal 1 hingga 20 setiap bulan. Karena itu, pemadaman di sekolah-sekolah tersebut otomatis dilakukan pada 21 Juli 2017.

‎Pemutusan listrik semacam ini berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang telah disepakati dan ditandatangani oleh setiap pelanggan PLN. Jadi, bagi pelanggan yang belum membayar tagihan setelah tanggal 20 maka dianggap terlambat dan dilakukan pemutusan aliran listrik. "Apabila menunggak 3 bulan aliran listrik akan dibongkar dan diberhentikan jadi pelanggan PLN," tegasnya.

Kepala SMA 112, Noviolaleni S.Pd, mengakui sekolahnya saat mengalami pemadamam listrik, namun hanya terjadi pada sebagian ruangan saja. "Iya mati, tapi cuman aula dan ruangan ini saja (ruang tata usaha)," ujarnya saat ditemui di SMAN 112, Jalan Pesanggrahan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Unt‎uk mengatasi masalah ini, pihak sekolah mengambil listrik dari ruangan yang listrinya masih menyala. Tampak kabel panjang masuk ke ruangan Tata Usaha dan mengaliri listrik di ruang tersebut.
(thm)
Berita Terkait
Negara Ini Umumkan Status...
Negara Ini Umumkan Status Darurat hanya karena Ada Pemadaman Listrik
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Gangguan Sistem 500...
Gangguan Sistem 500 Kv, Sebagian Wilayah Jakarta Alami Pemadaman Listrik
Ini Jadwal Pemadaman...
Ini Jadwal Pemadaman Listrik 18 Januari 2021 Wilayah Kota Depok
PB PMII Dorong Audit...
PB PMII Dorong Audit Rantai Pasok Batu Bara Usai Pemadaman Listrik
Jadwal Pemadaman Listrik...
Jadwal Pemadaman Listrik 19 Januari 2021 Wilayah Kota Depok
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
1 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
2 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
2 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
3 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved