Direncanakan Sejak 2012 hingga Kini Proyek ERP di DKI Belum Terwujud
Selasa, 25 Juli 2017 - 03:44 WIB
Direncanakan Sejak 2012 hingga Kini Proyek ERP di DKI Belum Terwujud
A
A
A
JAKARTA - Penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta yang direncanakan sejak 2012 lalu hingga kini belum juga dapat terwujud. ERP yang dipercaya dapat membatasi kendaraan kembali dilelang ulang.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjiatmoko mengatakan, ERP sudah kembali dilelang pada 22 Juni 2017 lalu dengan Pergub yang tidak lagi mencantumkan satu teknologi. Ditargetkan pemenang lelang sudah didapatkan pada akhir tahun dan pembangunan fisik pun berjalan pada 2018 mendatang.
Dengan target tersebut, lanjut Sigit, ERP sudah bisa dirasakan pada 2019 berbarengan dengan operasional Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT). Termasuk rampungnya revitalisasi angkutan umum.
"ERP sudah kembali dilelang open teknologi. Efektivitas pembangunan infrastruktur dan penambahan moda transportasi harus dilengkapi dengan ERP. Jadi ERP harus tetap berjalan," ujar Sigit Widjiatmoko di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 24 Juli 2017 kemarin.
Sigit menjelaskan, lelang ERP open teknologi yang berjalan saat ini tidak lagi membatasi vendor yang mengikuti lelang. Sehingga, akan banyak vendor perusahaan yang akan mengikuti lelang. Namun, hal tersebut tidak menggangu batas waktu yang ditargetkan.
Sebab, lanjut Sigit, pihaknya akan lebih menitik beratkan pada kriteria output peserta lelang dalam menentukan pemenang lelang. Artinya, proses lelang pada penggunaan teknologi menggunakan ukuran Key Performance Indicators (KPI) terhadap suatu perusahaan.
Di mana kualitas perusahaan harus benar-benar mampu membangun ERP. Kemampuan keuangan perusahaan lantaran semuan investasi pembangunan ditanggun perusahaan dan evaluasi teknis serta harga melalui ujicoba selama tiga bulan.
"Lelang ERP menggunakan skema kerja sama pembelian kembali ketika sudah selesai dibangun. Nah, kalau pembangunan sudah selesai kita beli dengan pinjaman uang dari bank dan dicicil paling tiga tahun selesai. Operatornya di kita," ujarnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis ERP Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli menambahkan, dalam pola transportasi makro, ERP merupakan variabel dari pembatasan kendaraan dan menjadi langkah terakhir setelah peningkatan transportasi massal dan jalan. Dengan dipercepatnya penerapan ERP, dia berharap menjadi triger bagi percepatan infrastruktur pendukungnya, baik itu perbaikan angkutan umum dan parkir berbayar.
Termasuk dengan sistem tilang elektronik milik kepolisian. Zulkifli menjelaskan, secara aturan ERP sudah ada di Perda No 5/2013 yang tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030. Selain mengadopsi dua ruas jalan yang dilelang, dalam Perda itu juga mengatur waktu pelaksaan ERP, yakni pukul 07.00 WIB-20.00 WIB.
Sedangkan tarif yang diberlakukan bersifat dinamis. Artinya, apabila masih banyak kendaraan yang melintas di kawasan ERP, tarif ERP akan semakin mahal dan terus meningkat hingga standar kecepatan 35 kilometer per jam. Menurutnya, hal tersebut sedang diproses bersama dengan kepolisian.
Dari segi teknologi, lanjut Zulkifli, On Board Unit (OBU) yang digunakan adalah sistem one face bukan two face yang kerap digunakan dalam transaksi pintu masuk dan keluar tol. Artinya, ketika kendaraan melewati kawasan ERP 80 km/jam, secara otomatis OBU langsung terekam.
Terlebih kamera yang digunakan adalah kamera aplikasi yang mampu mengidentifikasikan plat nomor kendaraan. "Jadi bila kendaraan tidak menggunakan OBU, kamera tersebut bisa langsung mendeteksi. Kepolisian melalui tilang elektronik langsung akan menindaknya. Ini pun memaksa Dinas Pelayanan Pajak (DPP) meng-update data kendaraannya. Korlantas sudah memproses data kendaraannya," ujarnya.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjiatmoko mengatakan, ERP sudah kembali dilelang pada 22 Juni 2017 lalu dengan Pergub yang tidak lagi mencantumkan satu teknologi. Ditargetkan pemenang lelang sudah didapatkan pada akhir tahun dan pembangunan fisik pun berjalan pada 2018 mendatang.
Dengan target tersebut, lanjut Sigit, ERP sudah bisa dirasakan pada 2019 berbarengan dengan operasional Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT). Termasuk rampungnya revitalisasi angkutan umum.
"ERP sudah kembali dilelang open teknologi. Efektivitas pembangunan infrastruktur dan penambahan moda transportasi harus dilengkapi dengan ERP. Jadi ERP harus tetap berjalan," ujar Sigit Widjiatmoko di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 24 Juli 2017 kemarin.
Sigit menjelaskan, lelang ERP open teknologi yang berjalan saat ini tidak lagi membatasi vendor yang mengikuti lelang. Sehingga, akan banyak vendor perusahaan yang akan mengikuti lelang. Namun, hal tersebut tidak menggangu batas waktu yang ditargetkan.
Sebab, lanjut Sigit, pihaknya akan lebih menitik beratkan pada kriteria output peserta lelang dalam menentukan pemenang lelang. Artinya, proses lelang pada penggunaan teknologi menggunakan ukuran Key Performance Indicators (KPI) terhadap suatu perusahaan.
Di mana kualitas perusahaan harus benar-benar mampu membangun ERP. Kemampuan keuangan perusahaan lantaran semuan investasi pembangunan ditanggun perusahaan dan evaluasi teknis serta harga melalui ujicoba selama tiga bulan.
"Lelang ERP menggunakan skema kerja sama pembelian kembali ketika sudah selesai dibangun. Nah, kalau pembangunan sudah selesai kita beli dengan pinjaman uang dari bank dan dicicil paling tiga tahun selesai. Operatornya di kita," ujarnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis ERP Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli menambahkan, dalam pola transportasi makro, ERP merupakan variabel dari pembatasan kendaraan dan menjadi langkah terakhir setelah peningkatan transportasi massal dan jalan. Dengan dipercepatnya penerapan ERP, dia berharap menjadi triger bagi percepatan infrastruktur pendukungnya, baik itu perbaikan angkutan umum dan parkir berbayar.
Termasuk dengan sistem tilang elektronik milik kepolisian. Zulkifli menjelaskan, secara aturan ERP sudah ada di Perda No 5/2013 yang tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030. Selain mengadopsi dua ruas jalan yang dilelang, dalam Perda itu juga mengatur waktu pelaksaan ERP, yakni pukul 07.00 WIB-20.00 WIB.
Sedangkan tarif yang diberlakukan bersifat dinamis. Artinya, apabila masih banyak kendaraan yang melintas di kawasan ERP, tarif ERP akan semakin mahal dan terus meningkat hingga standar kecepatan 35 kilometer per jam. Menurutnya, hal tersebut sedang diproses bersama dengan kepolisian.
Dari segi teknologi, lanjut Zulkifli, On Board Unit (OBU) yang digunakan adalah sistem one face bukan two face yang kerap digunakan dalam transaksi pintu masuk dan keluar tol. Artinya, ketika kendaraan melewati kawasan ERP 80 km/jam, secara otomatis OBU langsung terekam.
Terlebih kamera yang digunakan adalah kamera aplikasi yang mampu mengidentifikasikan plat nomor kendaraan. "Jadi bila kendaraan tidak menggunakan OBU, kamera tersebut bisa langsung mendeteksi. Kepolisian melalui tilang elektronik langsung akan menindaknya. Ini pun memaksa Dinas Pelayanan Pajak (DPP) meng-update data kendaraannya. Korlantas sudah memproses data kendaraannya," ujarnya.
(whb)