TNI AL Tangkap Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Laut Natuna
A
A
A
TANJUNGPINANG - Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Sutanto-377 menangkap kapal asal Vietnam TG 92816 TS saat mencuri ikan di Laut Natuna secara ilegal pada Jumat 21 Juli 2017. Personel TNI AL juga menangkap 12 anak buah kapal (ABK) dan dibawa menuju Lanal Tarempa guna menjalani proses hukum.
Komandan Lantamal IV Laksma TNI R Eko Suyatno mengatakan, saat ini kapal Vietnam tersebut dikawal menuju Lanal Tarempa. Dia menuturkan, jajaran Gugus Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guskamlabar) dan Guspurlabar terus mengintensifkan patroli diperairan wilayah Laut Natuna, Kepulauan Riau untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di laut.
"Saat ini kapal tangkapan tersebut beserta barang bukti telah diserahkan ke Lanal Tarempa wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Eko dalam rilis, Senin (24/7/2017).
Dia menyampaikan peristiwa berawal saat KRI Sutanto-377 yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Walya Udhaya17 Guskamla Koarmabar di bawah kendali operasi Komandan Guskamlaarmabar Laksma TNI Bambang Irwanto mengamankan satu kapal ikan asing berbendera Vietnam, TG 92816 TS yang melakukan illegal fishing di perairan Landas Kontinen Indonesia, Laut Natuna.
KRI Sutanto-377 mendapatkan kontak visual Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang sedang mengapung pada posisi 06°10’50” U-106°06’30” T. "Setelah didekati dan diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," katanya.
Komandan KRI Sutanto-377, Letkol Laut (P) Erwin Baharudin memerintahkan perwira jaga untuk melaksanakan prosedur pengejaran penangkapan dan penyelidikan terhadap kapal asing tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tersebut yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Landas Kontinen Indonesia, Laut Natuna, tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Kapal tersebut menangkap ikan campuran dan cumi dengan jaring. "Kapal ikan asing asal Vietnam melakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut Natuna tanpa dokumen yang sah," ujar Erwin.
Komandan Lantamal IV Laksma TNI R Eko Suyatno mengatakan, saat ini kapal Vietnam tersebut dikawal menuju Lanal Tarempa. Dia menuturkan, jajaran Gugus Keamanan Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guskamlabar) dan Guspurlabar terus mengintensifkan patroli diperairan wilayah Laut Natuna, Kepulauan Riau untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di laut.
"Saat ini kapal tangkapan tersebut beserta barang bukti telah diserahkan ke Lanal Tarempa wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Eko dalam rilis, Senin (24/7/2017).
Dia menyampaikan peristiwa berawal saat KRI Sutanto-377 yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Walya Udhaya17 Guskamla Koarmabar di bawah kendali operasi Komandan Guskamlaarmabar Laksma TNI Bambang Irwanto mengamankan satu kapal ikan asing berbendera Vietnam, TG 92816 TS yang melakukan illegal fishing di perairan Landas Kontinen Indonesia, Laut Natuna.
KRI Sutanto-377 mendapatkan kontak visual Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang sedang mengapung pada posisi 06°10’50” U-106°06’30” T. "Setelah didekati dan diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," katanya.
Komandan KRI Sutanto-377, Letkol Laut (P) Erwin Baharudin memerintahkan perwira jaga untuk melaksanakan prosedur pengejaran penangkapan dan penyelidikan terhadap kapal asing tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tersebut yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Landas Kontinen Indonesia, Laut Natuna, tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Kapal tersebut menangkap ikan campuran dan cumi dengan jaring. "Kapal ikan asing asal Vietnam melakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut Natuna tanpa dokumen yang sah," ujar Erwin.
(wib)