Baru Keluar Penjara, Residivis Narkoba Ini Kembali Masuk Sel

Minggu, 23 Juli 2017 - 12:47 WIB
Baru Keluar Penjara,...
Baru Keluar Penjara, Residivis Narkoba Ini Kembali Masuk Sel
A A A
SALATIGA - Residivis kasus narkoba yang baru beberapa hari keluar dari Lapas ini kembali menjalani hidupnya di hotel prodeo lantaran tertangkap tangan membawa sabu.

Wahyono alias Sereng (33), warga Dusun Kwagen RT 25 RW 06 Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Salatiga di Jalan Osamaliki pada Sabtu (22/7/2017) pukul 14.00 WIB. Wahyono kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,67 gram.

Hingga Minggu (23/7/2017), lelaki yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Boyolali, masih diperiksa oleh penyidik Sat Res Narkoba. Penangkapan Wahyono ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di Jalan Osamaliki tepatnya di depan MAN Salatiga ada orang nongkrong yang berperilaku mencurigakan. Mendapat laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan.

Saat petugas yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Salatiga AKP Bambang Budiono melakukan patroli di kawasan Jalan Osamaliki pada Sabtu (22/7/2017) siang, petugas mendapati seorang lelaki yang gerak-geriknya mencurigakan.

Petugas langsung menghampirinya. Namun saat ditanya petugas, tersangka langsung kabur dan melakukan perlawanan saat disergap petugas. Namun, tak kama kemudian tersangka berhasil dibekuk.

Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan sejumlah warga, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang disimpan di saku celana tersangka. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Salatiga untuk diperiksa.

Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto membenarkan anggotanya telah menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Berdasarkaan pemeriksaan, ternyata tersangka adalah residivis kasus yang sama dan baru bebas dari LP Boyolali pada awal Juli 2017 lalu.

“Hasil pemeriksaan, tersangka positif menggunakan narkoba sabu. Jadi selain pemakai, tersangka juga jadi pengedar,” kata Kapolres, Minggu (23/7/2017).

Tersangka dijerat pasal berlapis karena perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)