Baru Keluar Penjara, Residivis Narkoba Ini Kembali Masuk Sel

Minggu, 23 Juli 2017 - 12:47 WIB
Baru Keluar Penjara,...
Baru Keluar Penjara, Residivis Narkoba Ini Kembali Masuk Sel
A A A
SALATIGA - Residivis kasus narkoba yang baru beberapa hari keluar dari Lapas ini kembali menjalani hidupnya di hotel prodeo lantaran tertangkap tangan membawa sabu.

Wahyono alias Sereng (33), warga Dusun Kwagen RT 25 RW 06 Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Salatiga di Jalan Osamaliki pada Sabtu (22/7/2017) pukul 14.00 WIB. Wahyono kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,67 gram.

Hingga Minggu (23/7/2017), lelaki yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Boyolali, masih diperiksa oleh penyidik Sat Res Narkoba. Penangkapan Wahyono ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di Jalan Osamaliki tepatnya di depan MAN Salatiga ada orang nongkrong yang berperilaku mencurigakan. Mendapat laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan.

Saat petugas yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Salatiga AKP Bambang Budiono melakukan patroli di kawasan Jalan Osamaliki pada Sabtu (22/7/2017) siang, petugas mendapati seorang lelaki yang gerak-geriknya mencurigakan.

Petugas langsung menghampirinya. Namun saat ditanya petugas, tersangka langsung kabur dan melakukan perlawanan saat disergap petugas. Namun, tak kama kemudian tersangka berhasil dibekuk.

Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan sejumlah warga, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang disimpan di saku celana tersangka. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Salatiga untuk diperiksa.

Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto membenarkan anggotanya telah menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Berdasarkaan pemeriksaan, ternyata tersangka adalah residivis kasus yang sama dan baru bebas dari LP Boyolali pada awal Juli 2017 lalu.

“Hasil pemeriksaan, tersangka positif menggunakan narkoba sabu. Jadi selain pemakai, tersangka juga jadi pengedar,” kata Kapolres, Minggu (23/7/2017).

Tersangka dijerat pasal berlapis karena perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(rhs)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
6 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
8 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
8 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
8 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
8 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
8 jam yang lalu
Infografis
Trump Perintahkan Pembukaan...
Trump Perintahkan Pembukaan Kembali Penjara Alcatraz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved