Enam Anggota Komplotan Curanmor di Bungo Dibekuk
Minggu, 23 Juli 2017 - 00:26 WIB
Enam Anggota Komplotan Curanmor di Bungo Dibekuk
A
A
A
JAMBI - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bungo, Jambi dibekuk petugas Polres Bungo.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, ada enam tersangka yang ditangkap mulai dari eksekutor atau pemetik motor hingga penadahnya. Petugas berhasil meringkus empat orang warga Bungo yang bertindak sebagai eksekutor, yakni berinisial RK (24) warga Kecamatan Muko-muko Bathin VII, HI (24) warga Dusun Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat.
Selanjutnya, A (20) warga Kecamatan Pelepat dan GA (26) warga Muara Bungo. Selain itu, petugas juga membekuk dua orang warga Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo berinisial MAM (40) dan S (32).
"Kedua orang ini bertindak sebagai penadah barang curian dari keempat tersangka," ujar Tresnadi, Sabtu (22/7/2017). Dari hasil pemeriksaan petugas, komplotan curanmor ini telah melakukan aksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) diberbagai tempat di Kabupaten Bungo.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak tiga kendaraan roda dua berbagai merek.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, ada enam tersangka yang ditangkap mulai dari eksekutor atau pemetik motor hingga penadahnya. Petugas berhasil meringkus empat orang warga Bungo yang bertindak sebagai eksekutor, yakni berinisial RK (24) warga Kecamatan Muko-muko Bathin VII, HI (24) warga Dusun Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat.
Selanjutnya, A (20) warga Kecamatan Pelepat dan GA (26) warga Muara Bungo. Selain itu, petugas juga membekuk dua orang warga Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo berinisial MAM (40) dan S (32).
"Kedua orang ini bertindak sebagai penadah barang curian dari keempat tersangka," ujar Tresnadi, Sabtu (22/7/2017). Dari hasil pemeriksaan petugas, komplotan curanmor ini telah melakukan aksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) diberbagai tempat di Kabupaten Bungo.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak tiga kendaraan roda dua berbagai merek.
(whb)