Penembakan Rumah di Sragen karena Pelaku Kecewa Tak Dapat Fee Proyek

Sabtu, 22 Juli 2017 - 14:50 WIB
Penembakan Rumah di...
Penembakan Rumah di Sragen karena Pelaku Kecewa Tak Dapat Fee Proyek
A A A
SRAGEN - Kepolisian Resor (Polres) Sragen, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap motif dibalik penembakan rumah warga Banjar Asri, Sragen, yang salah satu pelakunya masih berstatus anggota TNI aktif. Pelaku memberondong rumah korban, Priyo Budi Sambodo, karena kecewa tidak mendapatkan fee proyek.

Kapolres Sragen, Jateng, AKBP Arif Budiman memaparkan, penembakan itu berawal dari pelaku Sriyadi alias Kopek, warga Colomadu Karanganyar, yang meminta jatah fee proyek kepada korban. Namun, korban tidak memenuhi permintaannya itu. Korban Priyo sendiri belakangan diketahui memenangkan sejumlah lelang proyek fisik di Kabupaten Sragen.

“Karena kecewa, pelaku kemudian mengajak Marsam, warga Colomadu Karanganyar yang masih berstatus sebagai anggota TNI aktif ini untuk melakukan penembakan di rumah korban, sebagai pelampiasan sakit hatinya,” kata AKBP Arif Budiman kepada wartawan, Sabtu (22/7/2017).

Rencana itu akhirnya dilakukan pada Jumat, 21 Juli 2017 dini hari. Pelaku mendatangi rumah korban di Kampung Banjar Asri, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen. Usai menembakkan tiga peluru ke udara, pelaku kemudian mengarahkan tujuh tembakan ke halaman rumah korban yang mengenai bagian pagar dan mobil korban.

Pelaku berhasil diamankan warga setelah terjatuh dari motornya, saat hendak melarikan diri. “Saat ini, pelaku Suyadi masih berada di RSUD Sragen untuk mendapatkan perawatan, sementara pelaku Marsam telah diserahkan kepada pihak TNI untuk diproses sesuai dengan aturan militer,” kata AKBP Arif Budiman.

Polres Sragen telah menyita beberapa barang bukti seperti pistol jenis FN, 2 magazine, 8 peluru, 8 selongsong serta beberapa proyektil yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi menjerat Suyadi dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta pasal 170 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(mcm)
Berita Terkait
Terkait Penembakan Gamma,...
Terkait Penembakan Gamma, Kapolrestabes Semarang Penuhi Panggilan Komisi III DPR
Pasca Penembakan di...
Pasca Penembakan di Kafe Cengkareng, Lalu Lintas Sepanjang Daan Mogot Lumpuh
Baru Bebas dari Penjara,...
Baru Bebas dari Penjara, Rapper AS Diberondong 64 Peluru
Eksekutor Penembakan...
Eksekutor Penembakan Anggota Dishub Merupakan Oknum Anggota Polisi
Senjata Api Eksekutor...
Senjata Api Eksekutor Anggota Dishub Dipesan dari Jaringan Teroris
Sempat Pakai Dukun,...
Sempat Pakai Dukun, Kasatpol PP Makassar Rencanakan Pembunuhan Sejak Tahun 2020
Berita Terkini
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
35 menit yang lalu
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
40 menit yang lalu
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
46 menit yang lalu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
51 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
4 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
6 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved