Penembakan Rumah di Sragen karena Pelaku Kecewa Tak Dapat Fee Proyek

Sabtu, 22 Juli 2017 - 14:50 WIB
Penembakan Rumah di...
Penembakan Rumah di Sragen karena Pelaku Kecewa Tak Dapat Fee Proyek
A A A
SRAGEN - Kepolisian Resor (Polres) Sragen, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap motif dibalik penembakan rumah warga Banjar Asri, Sragen, yang salah satu pelakunya masih berstatus anggota TNI aktif. Pelaku memberondong rumah korban, Priyo Budi Sambodo, karena kecewa tidak mendapatkan fee proyek.

Kapolres Sragen, Jateng, AKBP Arif Budiman memaparkan, penembakan itu berawal dari pelaku Sriyadi alias Kopek, warga Colomadu Karanganyar, yang meminta jatah fee proyek kepada korban. Namun, korban tidak memenuhi permintaannya itu. Korban Priyo sendiri belakangan diketahui memenangkan sejumlah lelang proyek fisik di Kabupaten Sragen.

“Karena kecewa, pelaku kemudian mengajak Marsam, warga Colomadu Karanganyar yang masih berstatus sebagai anggota TNI aktif ini untuk melakukan penembakan di rumah korban, sebagai pelampiasan sakit hatinya,” kata AKBP Arif Budiman kepada wartawan, Sabtu (22/7/2017).

Rencana itu akhirnya dilakukan pada Jumat, 21 Juli 2017 dini hari. Pelaku mendatangi rumah korban di Kampung Banjar Asri, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen. Usai menembakkan tiga peluru ke udara, pelaku kemudian mengarahkan tujuh tembakan ke halaman rumah korban yang mengenai bagian pagar dan mobil korban.

Pelaku berhasil diamankan warga setelah terjatuh dari motornya, saat hendak melarikan diri. “Saat ini, pelaku Suyadi masih berada di RSUD Sragen untuk mendapatkan perawatan, sementara pelaku Marsam telah diserahkan kepada pihak TNI untuk diproses sesuai dengan aturan militer,” kata AKBP Arif Budiman.

Polres Sragen telah menyita beberapa barang bukti seperti pistol jenis FN, 2 magazine, 8 peluru, 8 selongsong serta beberapa proyektil yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi menjerat Suyadi dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta pasal 170 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(mcm)
Berita Terkait
Terkait Penembakan Gamma,...
Terkait Penembakan Gamma, Kapolrestabes Semarang Penuhi Panggilan Komisi III DPR
Pasca Penembakan di...
Pasca Penembakan di Kafe Cengkareng, Lalu Lintas Sepanjang Daan Mogot Lumpuh
Baru Bebas dari Penjara,...
Baru Bebas dari Penjara, Rapper AS Diberondong 64 Peluru
Sempat Pakai Dukun,...
Sempat Pakai Dukun, Kasatpol PP Makassar Rencanakan Pembunuhan Sejak Tahun 2020
Eksekutor Penembakan...
Eksekutor Penembakan Anggota Dishub Merupakan Oknum Anggota Polisi
Senjata Api Eksekutor...
Senjata Api Eksekutor Anggota Dishub Dipesan dari Jaringan Teroris
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
1 jam yang lalu
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
3 jam yang lalu
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
3 jam yang lalu
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
5 jam yang lalu
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
5 jam yang lalu
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
6 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved