Dua Warga Ini Dibekuk Karena Mencuri Vespa Pensiun TNI AL

Jum'at, 21 Juli 2017 - 20:44 WIB
Dua Warga Ini Dibekuk...
Dua Warga Ini Dibekuk Karena Mencuri Vespa Pensiun TNI AL
A A A
TANJUNGPINANG - Dua warga bernama Kurnia Sandi dan ERS (14) terpaksa berurusan dengan jeruji besi karena mencuri sepeda motor vespa Excel milik Sutrisno, pensiunan TNI AL.

Petugas Reskrim Polsek Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membekuk kedua pelaku saat mengendarai vespa korban di Jalan Basuki Rahmat Tanjung Pinang, baru-baru ini.

“Pelaku dua orang, tapi satu orang masih di bawah umur maka penanganannya ada perlakuan khusus (diversi) sehingga tidak lama penahanannya,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro di Polres Tanjungpinang, Jumat (21/7/2017).

Dia menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari pengaduan pelapor Sutrisno. Pencurian vespa itu terjadi saat korban memarkirkan motor vespanya berwarna hitam bernopol BP 6718 QW di depan rumah di Jalan Hutan Lindung, RT03/RW05, Kecamatan Bukit Bestari tanggal 16 Juni lalu.

Ardiyanto menjelaskan, korban mengetahui vespanya hilang saat hendak keluar rumah. Tidak terima sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Bukit Bestari.

"Setelah kita selidiki, anggota langsung melakukan pencarian. Pelaku (Aang) berhasil ditangkap di Jalan Basuki Rahmat saat mengendarai sepeda motor korban," ujar Ardiyanto.

Dia menuturkan, modusnya saat beraksi pelaku memasuki pekarangan rumah kemudian mencongkel kontak sepeda motor dengan alat obeng. Setelah kontak sepeda motor dapat dihidupkan pelaku langsung membawa kabur vespa korban.

Dari tangan korban polisi mengamankan barang bukti vespa, serta alat pelaku berupa satu obeng, dua tang, dan satu linggis. “Motif pelaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi sehingga melakukan tindak pidana pencurian. Motornya hendak dijual tapi belum laku sudah berhasil ditangkap,” ujar dia.

Akibat perbuatan pelaku, keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Pelaku terancam tujuh tahun penjara," kata dia.

Ardiyanto mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati saat memarkirkan sepeda motor di mana saja. Dia meminta kepada masyarakat untuk menggandakan kunci sepeda motornya. Pasalnya, aksi pelaku pencurian sepeda motor saat beraksi tidak membutuhkan waktu lama untuk mengambil kendaraan warga.
(rhs)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
48 menit yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
1 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
1 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
2 jam yang lalu
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
2 jam yang lalu
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
3 jam yang lalu
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved