PT KAI Akui Kirim Surat Perintah Pembongkaran kepada Warga Kebon Jeruk

Rabu, 19 Juli 2017 - 16:11 WIB
PT KAI Akui Kirim Surat...
PT KAI Akui Kirim Surat Perintah Pembongkaran kepada Warga Kebon Jeruk
A A A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung mengaku mengirimkan surat kepada warga Kebon Jeruk di Jalan Stasiun Barat, Kota Bandung. Surat tersebut berisi permintaan agar warga membongkar sendiri bangunan di atas tanah PT KAI, paling lambat 19 Juli 2017.

Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung Joni Martinus mengatakan, pihaknya mengirimkan surat peringatan pertama (SP 1) kepada warga yang mendirikan bangunan di lahan Jalan Stasiun Barat. PT KAI mengklaim, tanah tersebut adalah lahan mereka.

“Pemberian surat peringatan kepada warga adalah sesuatu yang wajar karena mereka mendirikan bangunan di tanah milik PT KAI. Kami meminta warga untuk membongkar sendiri bangunannya paling lambat hari ini,” kata Joni di Bandung, Rabu (19/7/2017).

Menurut dia, terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dimenangkan warga, itu terkait ganti rugi proses penerbitan yang dilakukan PT KAI beberapa bulan lalu. PT KAI diharuskan membayar ganti rugi Rp15 juta kepada 25 orang.

“Itu pun masih dalam proses hukum, belum inkrah, karena PT KAI masih mengajukan banding. Jadi kalau masalah tanah, itu adalah tanah milik PT KAI. Mereka tidak punya hak membangun di sana,” imbuh dia.

Sebelumnya, puluhan warga yang mengatasnamakan Komite Rakyat Kebon Jeruk melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor PT KAI Daop II Bandung, Jalan Stasiun Barat, Rabu (19/7/2017). Mereka menuntut agar Daop II Bandung melakukan mediasi dengan warga, terkait rencana pembongkaran bangunan.

Aksi demo dipicu surat dari Daop II Bandung pada Rabu, 12 Juli 2017 yang meminta seluruh penghuni Jalan Stasiun Barat RW 02, Kelurahan Kebon Jeruk, Kota Bandung, membongkar semua bangunan di sepanjang Jalan Stasiun Barat.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1461 seconds (0.1#10.140)