Anak Tega Pukuli dan Ancam Bunuh Ayah Kandungnya karena Tak Diberi Uang

Senin, 17 Juli 2017 - 18:08 WIB
Anak Tega Pukuli dan...
Anak Tega Pukuli dan Ancam Bunuh Ayah Kandungnya karena Tak Diberi Uang
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Anak durhaka. Ini kata yang pantas disematkan kepada seorang anak di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). DPS (35) tega menganiaya ayah kandungnya sendiri, S (63) karena tidak memberinya uang sebesar Rp8 juta.

Seorang Ayah S (63) menjadi korban pemerasan dan diancam dibunuh oleh anak kandungnya DPS (35). DPS tega menganiaya ayah kandungnya sendiri lantaran tidak memberi uang sebesar Rp8 juta. S yang tidak tahan lagi dengan ulah anaknya akhirnya melapor ke Polsek Arsel.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 13 Juli 2017 lalu di rumah mereka, Jalan Tjilik Riwut II, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar. Awalnya DPS meminta uang sebesar Rp8 juta kepada sang ayah, namun sang ayah hanya memiliki uang Rp750.000. DPS lantas tega memukuli ayah kandungnya sambil mengancam akan membunuhnya hingga membuat usus terburai.

“Saya melihat di belakang pinggangnya (DPS) ada senjata tajam. Setelah dihadang beberapa saksi, dia langsung kabur,” ujar saksi yang identitasnya disembunyikan, saat diperiksa polisi, Senin (17/7/2017).

Menurut dia, DPS sudah sering memperlakukan ayahnya seperti itu hingga bertahun-tahun. DPS diduga pemakai narkoba dan terlibat peredaran narkoba. Ulah DPS membuat warga sekitar prihatin.

“Saya sebagai warga sekitar turut prihatin dengan apa yang dilakukan DPS kepada ayahnya. Hingga kemarin orang tuanya tidak tahan lagi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arsel dan saya sebagai saksinya,” katanya.

Kapolsek Arsel AKP Goy Susanto mengatakan, saat ini korban S dan para saksi telah dimintai keterangan. Sementara pelaku DPS masih dalam pencarian.

“Beliau diminta uang Rp8 juta, dikasih Rp500.000 dan langsung dibuang. Ayahnya menambah lagi jadi Rp750.000. Setelah itu DPS langsung mengancam ayahnya. Pelaku bisa dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Goy di Polsek Arsel, Senin (17/7/2017) sore.
(mcm)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Dua Penyerang Novel...
Dua Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Berita Terkini
Dukung Kemandirian Pangan,...
Dukung Kemandirian Pangan, Legislator Partai Perindo Menanam Padi Bareng Warga Tojo Una-Una
1 jam yang lalu
Warga Sukoreno Tewas...
Warga Sukoreno Tewas Ditabrak Mobil di Jalan Jogja-Wates Kulon Progo
1 jam yang lalu
Hari Pertama Masuk Sekolah,...
Hari Pertama Masuk Sekolah, Lalin Jalan I Gusti Ngurah Rai Macet 1 Km
2 jam yang lalu
Penyebab Anusapati Nekat...
Penyebab Anusapati Nekat Rencanakan Pembunuhan Ken Arok Penguasa Singasari
3 jam yang lalu
Masa Kelam Ibu Kota...
Masa Kelam Ibu Kota Kerajaan Majapahit Setelah Dikalahkan Demak
3 jam yang lalu
Bahlil Malam-malam Datang...
Bahlil Malam-malam Datang ke Rumah Jokowi, Ada Apa?
9 jam yang lalu
Infografis
Gejala Kolesterol Tinggi...
Gejala Kolesterol Tinggi yang Tak Disadari dan Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved