Anak Tega Pukuli dan Ancam Bunuh Ayah Kandungnya karena Tak Diberi Uang

Senin, 17 Juli 2017 - 18:08 WIB
Anak Tega Pukuli dan...
Anak Tega Pukuli dan Ancam Bunuh Ayah Kandungnya karena Tak Diberi Uang
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Anak durhaka. Ini kata yang pantas disematkan kepada seorang anak di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). DPS (35) tega menganiaya ayah kandungnya sendiri, S (63) karena tidak memberinya uang sebesar Rp8 juta.

Seorang Ayah S (63) menjadi korban pemerasan dan diancam dibunuh oleh anak kandungnya DPS (35). DPS tega menganiaya ayah kandungnya sendiri lantaran tidak memberi uang sebesar Rp8 juta. S yang tidak tahan lagi dengan ulah anaknya akhirnya melapor ke Polsek Arsel.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 13 Juli 2017 lalu di rumah mereka, Jalan Tjilik Riwut II, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar. Awalnya DPS meminta uang sebesar Rp8 juta kepada sang ayah, namun sang ayah hanya memiliki uang Rp750.000. DPS lantas tega memukuli ayah kandungnya sambil mengancam akan membunuhnya hingga membuat usus terburai.

“Saya melihat di belakang pinggangnya (DPS) ada senjata tajam. Setelah dihadang beberapa saksi, dia langsung kabur,” ujar saksi yang identitasnya disembunyikan, saat diperiksa polisi, Senin (17/7/2017).

Menurut dia, DPS sudah sering memperlakukan ayahnya seperti itu hingga bertahun-tahun. DPS diduga pemakai narkoba dan terlibat peredaran narkoba. Ulah DPS membuat warga sekitar prihatin.

“Saya sebagai warga sekitar turut prihatin dengan apa yang dilakukan DPS kepada ayahnya. Hingga kemarin orang tuanya tidak tahan lagi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arsel dan saya sebagai saksinya,” katanya.

Kapolsek Arsel AKP Goy Susanto mengatakan, saat ini korban S dan para saksi telah dimintai keterangan. Sementara pelaku DPS masih dalam pencarian.

“Beliau diminta uang Rp8 juta, dikasih Rp500.000 dan langsung dibuang. Ayahnya menambah lagi jadi Rp750.000. Setelah itu DPS langsung mengancam ayahnya. Pelaku bisa dikenakan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Goy di Polsek Arsel, Senin (17/7/2017) sore.
(mcm)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
29 menit yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
1 jam yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
2 jam yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
2 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
2 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
2 jam yang lalu
Infografis
Anoa 6x6 Amfibi, Penjaga...
Anoa 6x6 Amfibi, Penjaga Darat dan Air Buatan Anak Bangsa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved