Perkosa Keponakannya, Sarki Dibekuk Polisi

Sabtu, 15 Juli 2017 - 18:34 WIB
Perkosa Keponakannya,...
Perkosa Keponakannya, Sarki Dibekuk Polisi
A A A
MERANGIN - Bejat, itulah yang pantas diucapkan untuk pelaku bernama Sarki (22) warga Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Pria ini tega memerkosa keponakannya, B (14), di kediaman pelaku.

Aksi bejat yang dilakukan Sarki bermula pada Jumat (14/7). Saat itu, korban menjenguk neneknya yang sedang sakit di Rumah Sakit Dr Bratanata (DKT) Jambi. Tak berapa lama di rumah sakit, tiba-tiba pelaku datang. Dia mengatakan jika istrinya meminta korban datang ke rumah neneknya, yang juga rumah pelaku bersama istrinya.

Karena merasa tak curiga, korban pun mengiyakan untuk pergi ke rumah neneknya bersama pelaku. Sampai di rumah neneknya, korban dan pelaku masuk. Dia sempat menanyakan keberadaan istri pelaku yang dipanggilnya Macik. Pelaku menjawab istrinya sedang di kamar dan menyuruh korban masuk. Merasa tak curiga, korban pun masuk ke kamar.

Namun saat di kamar, korban pun tak menemukan Macik-nya. Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung mengunci pintu kamar. Pelaku membekap mulut korban dan memaksa membuka baju korban. Korban berusaha melawan dan berteriak. Karena kondisi rumah sepi, teriakannya tak terdengar oleh tetangga.

Setelah berhasil membuka pakaian korban, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap keponakannya sendiri. Setelah itu, pelaku membawa korban kembali ke rumah sakit.

Korban yang merasa malu akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada istri pelaku. Selanjutnya korban dan orang tuanya membuat laporan ke Polres Merangin. Petugas langsung menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap keponakannya.

“Pelaku ditangkap di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya sendiri,” kata Kasat Reskrim AKP Al Hajat, Sabtu (15/7).

Al Hajat juga menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 81 dan 82. “Ancaman hukumannya jelas dengan pidana di atas 15 tahun penjara,” tuturnya.
(mcm)
Berita Terkait
Ibu dari Anak Korban...
Ibu dari Anak Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Depok Dapat Penghargaan
Satpam SPBU Gemparkan...
Satpam SPBU Gemparkan Muaro Jambi, Cabuli Gadis Cantik Berusia 6 Tahun
Darurat Kekerasan Seks...
Darurat Kekerasan Seks Anak di Sumsel, 3 Bulan Terjadi 5 Kasus Pencabulan
Bocah Kelas 4 SD di...
Bocah Kelas 4 SD di Indramayu Diperkosa Kakak Ipar
Kawal Kasus SPG Showroom...
Kawal Kasus SPG Showroom Diperkosa di Bekasi, RPA Perindo Pastikan Tetap Terima Aduan Baru
Biadab! Pria Beristri...
Biadab! Pria Beristri Perkosa Anak Perempuan 15 Tahun dan Digilir Teman Pelaku
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
58 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
2 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved