Perkosa Keponakannya, Sarki Dibekuk Polisi

Sabtu, 15 Juli 2017 - 18:34 WIB
Perkosa Keponakannya,...
Perkosa Keponakannya, Sarki Dibekuk Polisi
A A A
MERANGIN - Bejat, itulah yang pantas diucapkan untuk pelaku bernama Sarki (22) warga Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Pria ini tega memerkosa keponakannya, B (14), di kediaman pelaku.

Aksi bejat yang dilakukan Sarki bermula pada Jumat (14/7). Saat itu, korban menjenguk neneknya yang sedang sakit di Rumah Sakit Dr Bratanata (DKT) Jambi. Tak berapa lama di rumah sakit, tiba-tiba pelaku datang. Dia mengatakan jika istrinya meminta korban datang ke rumah neneknya, yang juga rumah pelaku bersama istrinya.

Karena merasa tak curiga, korban pun mengiyakan untuk pergi ke rumah neneknya bersama pelaku. Sampai di rumah neneknya, korban dan pelaku masuk. Dia sempat menanyakan keberadaan istri pelaku yang dipanggilnya Macik. Pelaku menjawab istrinya sedang di kamar dan menyuruh korban masuk. Merasa tak curiga, korban pun masuk ke kamar.

Namun saat di kamar, korban pun tak menemukan Macik-nya. Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung mengunci pintu kamar. Pelaku membekap mulut korban dan memaksa membuka baju korban. Korban berusaha melawan dan berteriak. Karena kondisi rumah sepi, teriakannya tak terdengar oleh tetangga.

Setelah berhasil membuka pakaian korban, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya terhadap keponakannya sendiri. Setelah itu, pelaku membawa korban kembali ke rumah sakit.

Korban yang merasa malu akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada istri pelaku. Selanjutnya korban dan orang tuanya membuat laporan ke Polres Merangin. Petugas langsung menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap keponakannya.

“Pelaku ditangkap di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika telah melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya sendiri,” kata Kasat Reskrim AKP Al Hajat, Sabtu (15/7).

Al Hajat juga menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 81 dan 82. “Ancaman hukumannya jelas dengan pidana di atas 15 tahun penjara,” tuturnya.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4177 seconds (0.1#10.140)