Demi Sekolahkan Tiga Anak, Ibu Rumah Tangga Nekat Jualan Sabu
A
A
A
KOTAWARINGIN TIMUR - Demi menyekolahkan ketiga anaknya sejak dicerai suami, seorang ibu rumah tangga nekat jualan sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng.
Pelaku adalah Erna Yusmita (30), Warga Jalan Desmon Ali RT 40/ RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, itu mengaku kepada jaksa saat pelimpahan berkas dan tersangka tahap II, Jumat (14/7/2017). Erna sendiri ditangkap polisi di rumahnya pada Mei 2017.
"Saat itu tersangka tengah rebahan di kamar, datang polisi menciduknya saat digeledah ditemukan 13 plastik kecil sabu yang disimpan di dalam saku baju dalam kamar rumahnya," ujar jaksa membacakan berkas penyidikan dari kepolisian.
Ke-13 paket sabu itu dibagi dengan berbagai harga, di mana 5 paket seharga Rp50 ribu, 5 paket seharga Rp100 ribu dan 3 paket seharga Rp150 ribu. "Saya terpaksa jual sabu karena butuh uang untuk biaya sekolah ketig anak saya, suami tidak ada lagi karena sudah cerai," kata tersangka di hadapan jaksa.
Ia mengaku tak ada pekerjaan lain, sempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga namun sudah berhenti karena upah yang diberikan hanya Rp300 ribu saja sebulan. "Mana cukup upah segitu untuk memenuhi kebutuhan hari-hari, makanya coba-coba jual sabu, ambil barang lewat teman juga,' katanya.
Saat diamankantersangka sudah berhasil menjual sabu seharga Rp100 ribu, uang hasil penjualan diakuinya sudah habis ia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku adalah Erna Yusmita (30), Warga Jalan Desmon Ali RT 40/ RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, itu mengaku kepada jaksa saat pelimpahan berkas dan tersangka tahap II, Jumat (14/7/2017). Erna sendiri ditangkap polisi di rumahnya pada Mei 2017.
"Saat itu tersangka tengah rebahan di kamar, datang polisi menciduknya saat digeledah ditemukan 13 plastik kecil sabu yang disimpan di dalam saku baju dalam kamar rumahnya," ujar jaksa membacakan berkas penyidikan dari kepolisian.
Ke-13 paket sabu itu dibagi dengan berbagai harga, di mana 5 paket seharga Rp50 ribu, 5 paket seharga Rp100 ribu dan 3 paket seharga Rp150 ribu. "Saya terpaksa jual sabu karena butuh uang untuk biaya sekolah ketig anak saya, suami tidak ada lagi karena sudah cerai," kata tersangka di hadapan jaksa.
Ia mengaku tak ada pekerjaan lain, sempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga namun sudah berhenti karena upah yang diberikan hanya Rp300 ribu saja sebulan. "Mana cukup upah segitu untuk memenuhi kebutuhan hari-hari, makanya coba-coba jual sabu, ambil barang lewat teman juga,' katanya.
Saat diamankantersangka sudah berhasil menjual sabu seharga Rp100 ribu, uang hasil penjualan diakuinya sudah habis ia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nag)