Menteri Yohana Minta Hak Anak Dipenuhi Melalui 24 Indikator KLA
A
A
A
TANA TORAJA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Yohana Yembise berharap hak-hak anak dapat segera dipenuhi di Kabupaten Tana Toraja melalui 24 indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Sehingga diharapkan melalui komitmen yang sudah dibuat dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Sehingga, kata dia, anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, terpenuhi dan terlindungi hak-haknya sekaligus untuk meyakinkan bahwa Negara benar-benar ikut hadir dalam pembangunan perempuan dan anak Indonesia.
“Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil Bupati Tana Toraja beserta jajarannya dalam mengambil kebijakan Percepatan Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tana Toraja sebagai sebuah komitmen dengan melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan, mulai dari Perangkat Daerah, DPRD, Dunia Usaha, Organisasi Media, Organisasi Masyarakat dan Organisasi Profesi hingga Forum Anak,” tutur Menteri Yohana dalam sambutannya pada acara Penandatangan Komitmen KLA di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2017).
Menurut Yohana, Indonesia menjadi bagian dari Negara anggota PBB yang telah berkomiten secara Internasional untuk mendukung gerakan dunia dalam menciptakan World Fit for Children (Dunia yang Layak bagi Anak). Komitmen ini diwujudkan sejak ditandatanginya Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990.
Pada masa yang akan datang komitmen ini akan diwujudkan dalam sebuah cita-cita luhur untuk menjadikan Indonesia Layak Anak (IDOLA). Untuk itu, di era otonomi daerah, World Fit for Children telah dikembangkan kedalam sebuah kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
KLA merupakan sistem pembangunan yang berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. Di seluruh Indonesia, sampai akhir tahun 2016 telah tercatat sebanyak 302 Kabupaten/Kota telah berinisiasi untuk menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak.
Untuk mengembangkan KLA di setiap kabupaten/kota, harus mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam 5 klaster hak anak, yakni (1) Hak sipil dan kebebasan; (2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; (3) Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; (4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; dan (5) Perlindungan Khusus bagi 15 kategori anak
“Hal ini menunjukkan bahwa negara telah ikut hadir dalam membangun program-program pembangunan yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat terutama perempuan dan anak-anak sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo melalui program Nawa Cita,” kata Menteri Yohana.
Menteri Yohana menambahkan, banyak cara yang bisa disampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya pesan moral, antara lain adalah sebuah ajakan untuk memahami prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak yaitu Non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup anak dan menghargai pendapat anak.
Disamping itu, dalam upaya pencegahan kekerasan, diskriminasi dan esploitasi terhadap anak, KemenPPPA telah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak 2016-2020.
“Namun menerbitkan ragam kebijakan dan strategi saja tidak cukup, yang paling terpenting adalah bagaimana masyarakat, mulai dari tingkat grass-root memperkuat perannya dalam perlindungan anak. Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) perlu dibuat dalam sebuah gerakan yang masif dan harus dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat, juga yang tidak kalah penting yang perlu dilakukan adalah dengan mengajak Forum Anak untuk ikut berdiskusi menentukan arah kebijakan kedepan," tandas Menteri Yohana.
“Saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil Bupati Tana Toraja beserta jajarannya dalam mengambil kebijakan Percepatan Pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tana Toraja sebagai sebuah komitmen dengan melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan, mulai dari Perangkat Daerah, DPRD, Dunia Usaha, Organisasi Media, Organisasi Masyarakat dan Organisasi Profesi hingga Forum Anak,” tutur Menteri Yohana dalam sambutannya pada acara Penandatangan Komitmen KLA di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2017).
Menurut Yohana, Indonesia menjadi bagian dari Negara anggota PBB yang telah berkomiten secara Internasional untuk mendukung gerakan dunia dalam menciptakan World Fit for Children (Dunia yang Layak bagi Anak). Komitmen ini diwujudkan sejak ditandatanginya Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990.
Pada masa yang akan datang komitmen ini akan diwujudkan dalam sebuah cita-cita luhur untuk menjadikan Indonesia Layak Anak (IDOLA). Untuk itu, di era otonomi daerah, World Fit for Children telah dikembangkan kedalam sebuah kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
KLA merupakan sistem pembangunan yang berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. Di seluruh Indonesia, sampai akhir tahun 2016 telah tercatat sebanyak 302 Kabupaten/Kota telah berinisiasi untuk menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak.
Untuk mengembangkan KLA di setiap kabupaten/kota, harus mengacu pada 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam 5 klaster hak anak, yakni (1) Hak sipil dan kebebasan; (2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; (3) Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; (4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; dan (5) Perlindungan Khusus bagi 15 kategori anak
“Hal ini menunjukkan bahwa negara telah ikut hadir dalam membangun program-program pembangunan yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat terutama perempuan dan anak-anak sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo melalui program Nawa Cita,” kata Menteri Yohana.
Menteri Yohana menambahkan, banyak cara yang bisa disampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya pesan moral, antara lain adalah sebuah ajakan untuk memahami prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak yaitu Non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup anak dan menghargai pendapat anak.
Disamping itu, dalam upaya pencegahan kekerasan, diskriminasi dan esploitasi terhadap anak, KemenPPPA telah menerbitkan Strategi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak 2016-2020.
“Namun menerbitkan ragam kebijakan dan strategi saja tidak cukup, yang paling terpenting adalah bagaimana masyarakat, mulai dari tingkat grass-root memperkuat perannya dalam perlindungan anak. Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) perlu dibuat dalam sebuah gerakan yang masif dan harus dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat, juga yang tidak kalah penting yang perlu dilakukan adalah dengan mengajak Forum Anak untuk ikut berdiskusi menentukan arah kebijakan kedepan," tandas Menteri Yohana.
(sms)